Bambang Widjojanto.
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan pembuktian kecurangan terstruktur, sistematis dan masif dalam persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) bukan hal yang mudah.
Kini mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menjadi ketua tim hukum Prabowo Subianto-Sandi.
“Jadi, satu-satunya putusan MK yang mendiskualifikasi peserta pemilu itu adalah ketika BW menjadi kuasa hukum pilkada Kotawaringin Barat 2010,†ujar Titi dalam diskusi MK Adalah Kunci di Jakarta Pusat, Sabtu (25/5).
Meski begitu, Titi menegaskan bahwa pembuktian kecurangan terstruktur, sistematis dan massif dalam Pilpres 2019 ini bukanlah hal yang mudah, meskipun tim hukum Prabowo-Sandi dipimpin BW.
“Meskipun kuasa hukum dari 02 yakni Pak BW punya success story,†ujar Titi.
Menurut Titi, pemilu dilakukan banyak tahapan. Hal ini tentu menyulitkan untuk membuktikan kecurangan terstruktur, sistematis, masif. Dia menegaskan, pileg dan pilpres tentu berbeda dengan pilkada. Baik dair sisi wilayah pemilihan, jumlah pemilih, penyelenggara pemilu dan lainnya. Karena itu, Titi mengatakan tim hukum Prabowo-Sandi harus menyiapkan bukti yang kuat.
Bunga Tabebuya bermekaran di sejumlah ruas jalan Pekanbaru. Warga terpesona melihat pemandangan kota yang lebih…
Kalam Kudus meraih dua kemenangan pada HSBL Selatpanjang 2026 dan memastikan tim putra-putri melaju ke…
Festival Adat Batang Peranap menampilkan Beghagak Tabak, Caca Inai dan Makan Beradat sebagai upaya melestarikan…
Harga Dexlite naik Rp5.050 per liter, pengendara beralih ke biosolar hingga antrean di SPBU Pangkalan…
Pelindo mulai meningkatkan jalan akses Terminal Tanjung Harapan Selatpanjang senilai Rp1,48 miliar untuk kenyamanan dan…
Konflik pengelolaan lahan eks PT RAL di Koto Garo, Kampar, memanas setelah Mitra Agrinas dan…