Categories: Politik

Aturan Calon Perseorangan Kembali Berubah

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Calon perseorangan (independen) yang akan maju dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) harus bekerja ekstra. Sebab, regulasi pilkada menyangkut calon perseorangan kembali berubah.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengembalikan jadwal penyerahan syarat dukungan calon perseorangan pada pola lama yang diterapkan di pilkada-pilkada sebelumnya. Deadline penyerahan syarat dukungan juga maju.

Perubahan akan dilakukan pada Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Jadwal, dan Program Pilkada 2020. Setidaknya dua hal yang dikonfirmasi berubah oleh KPU. Pertama, jadwal pengumuman syarat minimal dukungan calon perseorangan. Jadwal yang seharusnya dimulai hari ini mundur hingga setidaknya awal Desember mendatang.

Perubahan kedua terkait dengan jadwal penyerahan syarat dukungan tersebut. ”Penyerahan syarat minimal dukungan sama dengan pilkada sebelumnya, yaitu lima hari,” terang Komisioner KPU Evi Novida Ginting saat dikonfirmasi kemarin (24/11). Itu jauh lebih pendek daripada jadwal yang berlaku saat ini selama 86 hari.

Dampak perubahan durasi penyerahan syarat dukungan tersebut, jadwal penyerahannya pun ikut berubah. ”Mundur pada bulan Februari (2020),” lanjutnya. Saat ini, berdasar PKPU 15/2019, jadwal penyerahan syarat dukungan calon perseorangan dimulai pada 9 Desember untuk pilgub dan 11 Desember untuk pilbup dan pilwali.

Perubahan tersebut, terang Evi, merupakan imbas sinkronisasi yang dilakukan Kemenkum HAM terhadap dua PKPU. Yakni PKPU 15/2019 yang mengatur tahapan dan PKPU pencalonan pilkada 2020 yang baru akan diundang-undangkan. Sinkronisasi itu menunjukkan bahwa penyerahan syarat dukungan tidak bisa dijadwalkan dalam waktu yang panjang.

Dengan demikian, saat ini para calon independen masih bisa mengumpulkan dukungan hingga Februari mendatang. Setelah itu mereka menyerahkan syarat dukungan tersebut kepada KPU. Hanya, deadline penyerahan syarat dukungan itu tetap saja maju, dari Maret menjadi Februari 2020.

Rencananya, hari ini KPU menggelar uji publik terkait dengan perubahan PKPU tahapan, jadwal, dan program tersebut. Khususnya berkaitan dengan perubahan tanggal-tanggal tahapan. ”Setelah uji publik nanti langsung saya sahkan,” ujar Ketua KPU Arief Budiman saat dikonfirmasi kemarin.

Rencana perubahan itu tak pelak membuat kecewa calon perseorangan. Salah satunya Muhammad Sholeh yang sudah mendeklarasikan diri maju sebagai calon wali kota Surabaya. ”Kalau tahapan penyetorannya (lebih pendek, Red) tentu kami sangat dirugikan,” cetusnya kemarin.

Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Harga Bahan Pokok di Pasar Selasa Tuah Karya Terpantau Menurun

Harga cabai dan bawang di Pasar Selasa Tuah Karya Panam terpantau menurun. Pedagang menyebut fluktuasi…

12 jam ago

Dari Koto Gasib ke Pekanbaru, SeSuKa Bike Siap Gowes di Fun Bike Riau Pos 2026

Komunitas SeSuKa Bike Koto Gasib-Siak memastikan ikut Riau Pos Fun Bike 2026 sebagai ajang silaturahmi…

2 hari ago

DPRD Minta Satpol PP Pekanbaru Lebih Tegas Tertibkan Usaha dan Bangunan Liar

Komisi I DPRD Pekanbaru menyoroti lemahnya pengawasan Satpol PP dan mendesak penegakan perda terhadap usaha…

2 hari ago

Vandalisme, Geng Motor, hingga Curanmor Lintas Provinsi Diungkap Polresta Pekanbaru

Polresta Pekanbaru mengungkap berbagai kasus viral, mulai vandalisme TMP, geng motor, curanmor lintas provinsi hingga…

2 hari ago

Pemko Pekanbaru Targetkan Perbaiki Jalan Rusak Lebih dari 42 Kilometer

Pemko Pekanbaru menargetkan perbaikan jalan rusak lebih dari 42 kilometer tahun ini, menyasar pusat kota…

2 hari ago

Konsisten Sejak 2019, DBC Kembali Kirim 15 Peserta Meriahkan Riau Pos Fun Bike 2026

Duri Bike Community memastikan ikut Riau Pos Fun Bike 2026 dengan menurunkan 15 peserta dan…

2 hari ago