Categories: Politik

Minta Jaksa Agung Bukan dari Parpol

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pengisian jaksa agung pada periode kedua kepemimpinan Joko Widodo mulai disuarakan. Keluarga Besar Purna Adhyaksa meminta jabatan strategis itu diisi tokoh yang berasal dari pejabat karir atau mantan pejabat Kejaksaan, bukan dari partai politik.

Mantan JAM Pidsus Kejagung Sudhono Iswahyudi menyatakan, jaksa agung hendaknya figur yang telah mendalami dan memahami kondisi institusi kejaksaan, baik sebagai institusi maupun perilaku personel-personel kejaksaan.

“Kejaksaan itu punya kultur yang spesifik yang tidak dipunyai instansi lain. Dan yang tahu itu adalah orang-orang yang mendalami di kejaksaan itu,” ucapnya seperti diberitakan JPG, kemarin.

Menurut dia,  jaksa agung seharusnya pejabat karir, sama dengan Kapolri atau Panglima TNI. Sebab, penegak hukum itu tugas profesional. Sama dengan dokter dan tenaga- tenaga ahli spesifik lainnya.

Saat ini, di internal Kejaksaan Agung ada banyak pejabat yang memiliki potensi bagus sebagai jaksa agung. Dia tidak perlu menyebutkan nama. Tapi banyak pejabat eselon I, mantan-mantan jaksa yang masih muda dan punya kualitas bagus. Yang pasti jaksa agung adalah mereka yang memahami kultur kejaksaan baik mantan jaksa maupun yang masih menjabat.

Mantan Direktur Penyidikan Kejagung Chairul Imam mengatakan, kinerja jaksa agung yang berasal dari luar kejaksaan tidak cukup baik. Selain HM Prasetyo, ada pula Marzuki Darusman dari Partai Golkar dan Marsilam Simanjuntak dari LSM. “Kita tahu bagaimana keberadaannya. Karena itu, kita harapkan dalam memilih jaksa agung, presiden hendaknya menyerap aspirasi kalangan internal Kejaksaan,” ungkap dia.

Menurut Chairul, sebaiknya jaksa agung bebas dari politik praktis untuk menghindari konflik kepentingan. Hal itu yang selama ini menjadi salah satu kendala di Kejaksaan. Jadi, jaksa agung seharusnya bukan berasal dari partai politik.

Mantan Puspenkum Kejagung Barman Zahir menuturkan, seorang jaksa agung  setidaknya memiliki enam tugas yakni pembinaan, intelijen, pidana umum, pidana khusus, pengawasan, dan datun (perdata dan tata usaha negara). Apakah bisa orang luar sebagai Jaksa Agung? (lum/jpg)

Editor: Eko Faizin

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

Go-SoC Perawang Kembali Ramaikan Riau Pos Gowes Merdeka, Puluhan Goweser Siap Berangkat

Go-SoC Perawang menyiapkan 25 goweser untuk Riau Pos Gowes Merdeka 2026 dan menargetkan jumlah peserta…

14 jam ago

Kabar Baik untuk ASN Rohul, Gaji Agustus Ditargetkan Masuk Rekening Senin

Gaji ASN Rohul Agustus 2026 ditargetkan masuk rekening Senin. Keterlambatan terjadi akibat gangguan SP2D Online…

15 jam ago

Indonesia Gagal ke Semifinal Piala AFF 2026, Rizky Ridho Minta Maaf kepada Suporter

Indonesia gagal ke semifinal Piala AFF 2026 setelah ditahan Singapura 1-1. PSSI memastikan hasil tersebut…

16 jam ago

Buaya Muara Keluar dari Sungai, Warga Desa Undan Sampai Lari Menyelamatkan Diri

Buaya muara berukuran besar masuk perkampungan Desa Undan, Inhil, hingga mengejar warga sebelum akhirnya berhasil…

16 jam ago

KPK Dalami Tiga Pertemuan Suhardiman Amby dengan Menteri Kehutanan

KPK mengungkap tiga pertemuan Suhardiman Amby dan Raja Juli Antoni, termasuk dugaan penyerahan uang 14.000…

17 jam ago

Tragedi Pagi di Pekanbaru, Rosdiana Tewas Bersimbah Darah Diduga Dibacok Mantan Suami

IRT di Pekanbaru tewas diduga dibacok mantan suami. Polisi mengamankan pelaku dan sebilah parang dari…

1 hari ago