Categories: Politik

Minta Jaksa Agung Bukan dari Parpol

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pengisian jaksa agung pada periode kedua kepemimpinan Joko Widodo mulai disuarakan. Keluarga Besar Purna Adhyaksa meminta jabatan strategis itu diisi tokoh yang berasal dari pejabat karir atau mantan pejabat Kejaksaan, bukan dari partai politik.

Mantan JAM Pidsus Kejagung Sudhono Iswahyudi menyatakan, jaksa agung hendaknya figur yang telah mendalami dan memahami kondisi institusi kejaksaan, baik sebagai institusi maupun perilaku personel-personel kejaksaan.

“Kejaksaan itu punya kultur yang spesifik yang tidak dipunyai instansi lain. Dan yang tahu itu adalah orang-orang yang mendalami di kejaksaan itu,” ucapnya seperti diberitakan JPG, kemarin.

Menurut dia,  jaksa agung seharusnya pejabat karir, sama dengan Kapolri atau Panglima TNI. Sebab, penegak hukum itu tugas profesional. Sama dengan dokter dan tenaga- tenaga ahli spesifik lainnya.

Saat ini, di internal Kejaksaan Agung ada banyak pejabat yang memiliki potensi bagus sebagai jaksa agung. Dia tidak perlu menyebutkan nama. Tapi banyak pejabat eselon I, mantan-mantan jaksa yang masih muda dan punya kualitas bagus. Yang pasti jaksa agung adalah mereka yang memahami kultur kejaksaan baik mantan jaksa maupun yang masih menjabat.

Mantan Direktur Penyidikan Kejagung Chairul Imam mengatakan, kinerja jaksa agung yang berasal dari luar kejaksaan tidak cukup baik. Selain HM Prasetyo, ada pula Marzuki Darusman dari Partai Golkar dan Marsilam Simanjuntak dari LSM. “Kita tahu bagaimana keberadaannya. Karena itu, kita harapkan dalam memilih jaksa agung, presiden hendaknya menyerap aspirasi kalangan internal Kejaksaan,” ungkap dia.

Menurut Chairul, sebaiknya jaksa agung bebas dari politik praktis untuk menghindari konflik kepentingan. Hal itu yang selama ini menjadi salah satu kendala di Kejaksaan. Jadi, jaksa agung seharusnya bukan berasal dari partai politik.

Mantan Puspenkum Kejagung Barman Zahir menuturkan, seorang jaksa agung  setidaknya memiliki enam tugas yakni pembinaan, intelijen, pidana umum, pidana khusus, pengawasan, dan datun (perdata dan tata usaha negara). Apakah bisa orang luar sebagai Jaksa Agung? (lum/jpg)

Editor: Eko Faizin

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

Bareskrim Polri dan Bea Cukai Bengkalis Gagalkan Penyelundupan 28,3 Kg Sabu Malaysia

Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Bengkalis menggagalkan penyelundupan 28,3 kg sabu jaringan internasional dan menangkap…

1 hari ago

Kasus Kawasan Hutan Kampar, Polda Riau Resmi Tetapkan Tersangka Oknum DPRD Kampar Inisial F

Ditreskrimsus Polda Riau menetapkan anggota DPRD Kampar berinisial F (Fahmil) sebagai tersangka kasus dugaan penguasaan…

1 hari ago

Pria Asal Dairi Ditemukan Meninggal Tergantung di Ruko Apotek Salo Kampar

Seorang pemuda asal Dairi berusia 21 tahun ditemukan meninggal tergantung di Ruko Apotek Rama Farma,…

2 hari ago

Atasi Kelangkaan dan Dugaan Mafia Solar Subsidi, DPRD Riau Bawa Wacana Pembentukan Satgas

DPRD Provinsi Riau mengusulkan pembentukan Satgas Solar terpadu untuk memberantas dugaan mafia, penyelewengan, dan antrean…

2 hari ago

Razia Pekat Satpol PP Kuansing: 6 LC diamankan, 1 LC Remaja Positif Penyakit Menular

Satpol PP Kuansing menggelar razia warung remang-remang di Desa Marsawa. Enam LC diamankan, satu di…

2 hari ago

Kesaksian Plt Kadis Perkim Pekanbaru di PN Pekanbaru: Diperas Rp35 Juta Bermodus Berita Flexing

Plt Kadis Perkim Pekanbaru Martin Manoluk memberikan kesaksian di PN Pekanbaru terkait dugaan pemerasan dan…

2 hari ago