Categories: Politik

Pembubaran Lembaga Riset Digugat ke MK

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pembentukan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dengan membubarkan sejumlah lembaga terkait menuai pro dan kontra. Kebijakan pemerintah itu digugat anggota Dewan Riset Daerah DKI Jakarta Heru Susetyo ke Mahkamah Konstitusi.

Gugatan itu menguji norma UU Sisnas Iptek. Yakni kata "terintegrasi" dalam Pasal 48 ayat (1) dan frasa "antara lain" dalam penjelasan pasal dan ayat yang sama. Pasal itu menjadi basis pembentukan Peraturan Presiden tentang BRIN. Imbasnya, lembaga riset seperti LIPI, BPPT, BATAN, dan LAPAN dibubarkan dan dilebur ke dalam BRIN.

Pemohon menilai frasa "yang diintegrasikan" bersifat multitafsir. Apakah hanya terintegrasi atau peleburan kelembagaan. "Apakah diartikan sebagai koordinasi sehingga eksistensi dan fungsi lembaga masih tetap ada, sebagaimana Pasal 42 UU Sisnas Iptek," ujar kuasa hukum Zainal Arifin Husein dalam sidang perdana kemarin (21/9).

Menurut Zainal, frasa "terintegrasi" dalam Pasal 48 ayat (1) UU Sisnas Iptek tidak dapat dipisahkan dari pasal-pasal sebelumnya. Yaitu Pasal 13, Pasal 42, Pasal 59, Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, Pasal 63, Pasal 64, Pasal 65, Pasal 66, Pasal 5 67, Pasal 71, dan Pasal 79.

Pihaknya berpendapat bahwa fungsi BRIN hanya pada koordinasi. Sebab dalam UU Sisnas Iptek telah secara eksplisit ditegaskan bahwa BRIN adalah badan pusat dari kegiatan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi. "BRIN merupakan badan yang melakukan koordinasi terhadap berbagai lembaga (riset)," tuturnya.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih meminta agar objek pengujian diperjelas dan tidak kabur. Misalnya, pasal-pasal yang diuji tidak berubah, kejelasan identitas pemohon sebagai dosen maupun peneliti, termasuk SK sebagai peneliti. "Jangan sampai nanti dibilang kabur lagi, kan enggak enak juga sudah sering beracara kok kabur," ujarnya.(far/bay/jpg)

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

Tragedi Pagi di Pekanbaru, Rosdiana Tewas Bersimbah Darah Diduga Dibacok Mantan Suami

IRT di Pekanbaru tewas diduga dibacok mantan suami. Polisi mengamankan pelaku dan sebilah parang dari…

14 jam ago

Terjebak Perangkap, Monyet Liar yang Diduga Serang 18 Warga Masih Diperiksa

Monyet liar tertangkap setelah diduga menyerang 18 warga Tembilahan. BBKSDA masih memastikan apakah satwa itu…

20 jam ago

Kasus Korupsi Dana PI 10 Persen PHR Bergulir, Kejati Riau Tetapkan 9 Tersangka Baru

Kejati Riau menetapkan 9 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana PI 10 persen PHR…

21 jam ago

Teror Monyet Berakhir, Dokter Hewan Ungkap Dugaan Alasan Satwa Ini Menyerang Warga

Monyet penyerang 18 warga di Tembilahan akhirnya ditangkap. Dokter hewan mengungkap sejumlah dugaan penyebab satwa…

21 jam ago

Makam Remaja Korban Dugaan Perundungan Dibongkar, Polisi Cari Fakta Baru

Polda Riau membongkar makam remaja yang diduga menjadi korban perundungan. Hasil autopsi akan menjadi bukti…

2 hari ago

Mobil Ayah Sendiri Digondol Anak Kandung, Polisi Bergerak Cepat Tangkap Pelaku

Pria di Kampar ditangkap usai diduga mencuri mobil dan ponsel milik ayah kandungnya. Pelaku juga…

2 hari ago