Categories: Politik

Mulan Jameela Melenggang ke DPR

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Berawal da­ri gugatan perdata yang dimenangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Mulan Jameela akhirnya lolos ke DPR. Perempuan bernama asli Raden Terry Tantri Wulansari itu ditetapkan sebagai caleg terpilih oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum).

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Gerindra Andre Rosiade membenarkan informasi tersebut.  Disampaikan, DPP Gerindra sudah menerima keputusan KPU bernomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 tersebut. Dengan demikian, penyanyi yang juga istri musisi Ahmad Dhani Mulan itu sah menjadi caleg terpilih melalui keputusan KPU yang dikeluarkan tanggal 16 September 2019 tersebut. ’’Karena sudah inkracht, kami mematuhi putusan pengadilan itu,” kata Andre Rosiade kepada Jawa JPG, kemarin (21/9).

Di pileg 2019, Mulan Jameela berada di nomor urut 5 di dapil Jabar XI. Meliputi Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya dan Kota Tasikmalaya. Dengan mengumpulkan 24.192 suara, Mulan berada di ranking kelima perolehan suara terbanyak Partai Gerindra di dapil tersebut. Di dapil tersebut  Gerindra memperoleh tiga kursi.

Terpilihnya Mulan Jameela melangkahi dua caleg sekaligus. Mulan Jameela menggantikan calon terpilih atas nama Ervin Luthfi yang meraih suara ketiga terbanyak. Dia juga menggeser caleg bernama Fahrul Rozi yang meraih suara terbanyak keempat. Baik Ervin Luthfi maupun Fahrul Rozi diberhentikan sebagai anggota Gerindra. ’’Keterangan di KPU, keduanya tidak memenuhi persyaratan karena diberhentikan sebagai anggota parpol. Sehingga dia  (Mulan Jameela, red) naik,” ujar Komisioner KPU Ilham Saputra.   

Surat keputusan KPU tersebut dikeluarkan berdasarkan surat dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra. Surat itu bernomor 023A/BHA-DPPGERINDRA/IX/2019 tertanggal 11 September 2019 perihal penjelasan kedua soal langkah administrasi pelaksanaan putusan PN Jaksel nomor 520/Pdt/Sus.Parpol/2019 PN.Jkt.Sel. Lalu Surat Keputusan DPP Gerindra Nomor 004A/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 tentang pemberhentian keanggotaan sebagai langkah administrasi pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.(mar/ttg/jpg)

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Ramadan 2026, Grand Zuri Pekanbaru Siap Jadi Lokasi Buka Puasa Bersama

Grand Zuri Pekanbaru gelar Showcase Iftar Nusantara Ramadan 2026, perkenalkan paket buka puasa untuk klien…

6 jam ago

PTPN IV PalmCo Salurkan 6 Juta Bibit Sawit Bersertifikat, Dongkrak Produktivitas Petani

PTPN IV PalmCo salurkan 6 juta bibit sawit bersertifikat, dampingi 93 koperasi dan dorong sertifikasi…

10 jam ago

Pakai Basis Varian Tertinggi, Destinator 55th Anniversary Edition Tampil Eksklusif

Mitsubishi hadirkan Destinator 55th Anniversary Edition berbasis varian tertinggi, berstatus limited dengan harga Rp520,5 juta.

10 jam ago

Semarak Anniversary ke-7, The Zuri Hotel Ajak Mitra dan Tamu Donor Darah

Rayakan HUT ke-7, The Zuri Hotel Pekanbaru gelar donor darah dan kumpulkan 63 kantong untuk…

11 jam ago

Mudah dan Aman, Beli Emas Kini Bisa Digital Lewat Aplikasi Tring Pegadaian

Pegadaian perkuat posisi sebagai investasi emas nomor 1, tawarkan layanan mudah, aman, dan dukung misi…

11 jam ago

Tiga Polsek di Pekanbaru Resmi Berganti Nama, Ini Daftarnya

Polresta Pekanbaru ubah nama tiga Polsek sesuaikan pemekaran wilayah, demi permudah layanan kepolisian bagi masyarakat.

11 jam ago