Categories: Politik

Permohonan Paslon Ridho Banyak Ditolak, MK Hanya Kabulkan PSU di 1 TPS

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Mahkamah Konstitusi dalam putusannya lebih banyak menolak tuntutan yang diajukan pemohon dalam perkara perselisihan hasil pilkada (PHP) Kabupaten Indragiri Hulu, 9 Desember 2020 lalu.

Melalui sidang putusan yang dibacakan hakim konstitusi secara bergantian, Senin (22/3/2021), Mahkamah Konstitusi hanya mengabulkan satu permohonan yang diajukan pasangan Rizal Zamzami dan Yoghi Susilo (paslon Ridho). Permohonan yang dikabulkan berupa pemungutan suara ulang (PSU) di hanya satu TPS, yakni TPS 03 Desa Ringin Kecamatan Batang Gansal.

Mahkamah yang dipimpin Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman itu memandang, telah terjadi pelanggaran yang dilakukan petugas KPPS dengan cara merobek sebanyak 76 kertas suara. Tindakan ini dianggap tidak dapat diterima sehingga Mahkamah memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Indragiri Hulu melakukan PSU paling lama 30 hari kerja sejak putusan dibacakan. KPU juga diperintahkan mengganti seluruh panitia KPPS.

“Mengadili pertama, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Kedua, menyatakan batal Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Indragiri Hulu sepanjang perolehan suara masing-masing calon di TPS 03 Desa Ringin, Kecamatan Batang Gansal. Ketiga, memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Indragiri Hulu untuk melakukan pemilihan ulang di TPS 03 Desa Ringin Kecamatan Batang Gansal paling lambat 30 hari kerja sejak putusan ini dibacakan,” kata Anwar Usman membacakan putusan sekitar pukul 17.20 WIB..

Hal-hal yang ditolak mahkamah antara lain mengenai perhitungan suara di banyak TPS permohonan dianggap tidak beralasan untuk diterima karena tidak terdapat perbedaan antara rekapitulasi suara dengan formulir C1. Terhadap dalil adanya keberpihakan ASN dan kepala desa Mahkamah juga menolak untuk dikabulkan. Demikian juga halnya dengan adanya hubungan keluarga di penyelenggara pemilu dianggap tidak mempengaruhi hasil perolehan suara.

Mahkamah kemudian menyatakan keterangan pemohon terhadap camat atau kepala desa kurang kuat karena pemohon tidak dengan jelas menyebutkan dari kecamatan mana yang dikatakan berpihak. Demikian pula terhadap Desa Bukit, tidak jelas desa Bukit mana yang dimaksud pemohon.

Sebagaimana diketahui hasil Pilkada 9 Desember 2020 lalu, pasangan nomor urut 2 Rezyta Meylani dan Junaidi Rachmat oleh KPU Inhu unggul dengan perolehan 50.356 suara disusul pasangan nomor urut 5 Rizal Zamzami dan Yoghi Susilo dengan perolehan 50.048 suara atau hanya selisih 308 suara.

Berdasarkan catatan Riau Pos, jumlah DPT di TPS 03 Desa Ringin Kecamatan Batang Gansal adalah 307. Saat Pilkada lalu, suara sah sebanyak 233 dari 233 DPT yang hadir dengan rincian paslon 1 mendapat 19 suara, nomor 2 sebanyak 37 suara, paslon 3 66 suara, paslon 4 sebanyak 67 suara dan paslon 5 sebanyak 14 suara.

Selengkapnya, baca Koran Riau Pos edisi terbit Selasa (23/3/2021).

Laporan: Fopin A Sinaga (Rengat)

Editor: Eka G Putra

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Pastikan UMK 2026 Dipatuhi, Pemko Pekanbaru Sidak Hotel dan Rumah Sakit

Disnaker Pekanbaru memperketat pengawasan UMK 2026 dengan menyidak hotel dan rumah sakit untuk memastikan gaji…

23 jam ago

Jelang Riau Pos Fun Bike 2026, Peserta Perorangan Tunjukkan Antusiasme Tinggi

Menjelang Riau Pos Fun Bike 2026, antusiasme peserta perorangan terus meningkat. Iven gowes massal ini…

23 jam ago

Tersedak Paku Masuk ke Paru-Paru, RSUD Arifin Achmad Tangani Tanpa Operasi

RSUD Arifin Achmad berhasil menangani kasus langka pasien tersedak paku hingga ke paru-paru tanpa operasi…

23 jam ago

Polisi Bongkar Dugaan TPPO di Bengkalis, 12 Orang Diamankan

Polres Bengkalis menggerebek rumah di Bandar Laksamana yang diduga jadi penampungan PMI ilegal. Empat terduga…

23 jam ago

Belajar Jadi Jurnalis, Puluhan Siswa SMP Global Andalan Kunjungi Redaksi Riau Pos

Puluhan siswa SMP Global Andalan mengikuti outing class ke Riau Pos untuk belajar jurnalistik, mengenal…

1 hari ago

Wali Kota Turun Langsung, New Paragon KTV Disegel Usai Video Viral

Pemko Pekanbaru menyegel New Paragon KTV usai viral video pesta waria. Pemeriksaan masih berlangsung, izin…

2 hari ago