mk-putuskan-25-tps-di-rohul-lakukan-pemungutan-suara-ulang
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Majelis hakim sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Mahkamah Konstitusi (MK) mebacakan keputusan sidang sengketa Pilkada Kabupaten Rokan Hulu, Senin (22/3/2021).
Dimana, ada beberapa poin amar putusan yang dibacakn oleh majelis hakim. Diantaranya adalah mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Seperti pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 25 TPS di Kecamatan Tambusai Utara.
Hal itu sebagaimana disampaikan Komisiner KPU Riau Nugroho Noto Susanto kepada Riaupos.co, Senin (22/3/2021) sore. Dikatakan dia, adapaun 25 TPS yang diminta untuk melaksanakan PSU masuk kedalam salah satu areal perusahaan.
“Jadi hakim MK meminta agar dilaksanakan PSU di 25 TPS tersebut. Yang mana menurut majelis hakim terdapat adanya mobilisasi masa oleh pihak perusahaan. Maka seluruh suara yang telah dilaksanakan si 25 TPS tersebut dinyatakan batal,” ujar Nugroho.
Dikatakan dia, KPU sendiri akan melaksanakan koordinasi berjenjang mulai dari tingkat Provinsi hingg ke kabupaten untuk pelaksanaan PSU, sesuai dengan putusan MK.
Selengkapnya, baca di Koran Riau Pos terbit Selasa (23/3/2021).
Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)
Editor: Eka G Putra
Daftar Produk dan Harga ASICS Sonicblast di Blibli
Disnaker Pekanbaru memperketat pengawasan UMK 2026 dengan menyidak hotel dan rumah sakit untuk memastikan gaji…
Menjelang Riau Pos Fun Bike 2026, antusiasme peserta perorangan terus meningkat. Iven gowes massal ini…
RSUD Arifin Achmad berhasil menangani kasus langka pasien tersedak paku hingga ke paru-paru tanpa operasi…
Polres Bengkalis menggerebek rumah di Bandar Laksamana yang diduga jadi penampungan PMI ilegal. Empat terduga…
Puluhan siswa SMP Global Andalan mengikuti outing class ke Riau Pos untuk belajar jurnalistik, mengenal…