Categories: Politik

Dirjen Usul Integrasi Data Dukcapil dengan Kewarganegaraan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kasus pilkada Sabu Raijua mengungkap problem pencatatan kewarganegaraan. Ditjen Dukcapil Kemendagri mendorong adanya pembenahan sistem terkait agar kasus serupa tidak terulang.

Hal itu disampaikan Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh saat menghadiri simposium yang digelar Kementerian Hukum dan HAM kemarin (18/5). Zudan mengatakan, salah satu persoalan yang perlu dibenahi adalah pengintegrasian sistem kewarganegaraan dengan dukcapil. Menurut dia, data yang tidak terintegrasi terbukti menimbulkan persoalan.

Kasus Sabu Raijua di Pilkada 2020, misalnya. Pemenang pesta demokrasi itu justru diketahui berpaspor Amerika. Saat itu calon atas nama Orient P. Riwu Kore berhasil mendapatkan kartu tanda penduduk (KTP) sebagai syarat mendaftar, akibat tidak adanya laporan kepemilikan paspor Amerika.

Karena sistem adminduk selama ini pasif berbasis laporan, dukcapil tidak mengetahuinya. Ke depan, Zudan berharap memiliki layanan notifikasi aktif. "Kalau ada yang melepas kewarganegaraan, terinformasi ke dukcapil," ujarnya. Sebaliknya, jika ada yang mendapat paspor Indonesia, notifikasi juga tersampaikan ke dukcapil untuk diproses datanya.

Hal lain yang perlu dibenahi adalah mekanisme kewarganegaraan bagi anak hasil kawin campur. Dalam ketentuan sekarang, anak hasil kawin campur diperbolehkan memilih kewarganegaraan pada usia 21 tahun.

Dalam praktiknya, aturan tersebut juga menjadi persoalan. Dalam berbagai kasus, banyak anak kawin campur yang memegang paspor negara lain sebelum berusia 21 tahun. Namun, dalam kerangka hukum Indonesia, pemilihan kewarganegaraan dilakukan pada usia 21 tahun.

Alhasil, muncul kasus anak kawin campur yang memiliki paspor asing, tapi juga punya KTP. Zudan menyebut kasus-kasus seperti itu rawan dijadikan isu politik pada 2024. "Punya paspor Amerika Serikat pada usia 20 tahun, tapi kok ikut mencoblos," ucapnya.

Karena itu, dia menyarankan untuk dilakukan pembenahan. Dalam kasus anak kawin campur, Zudan menyarankan agar Indonesia menerapkan konsep perlindungan optimal. Yakni, semuanya berstatus WNI selama yang bersangkutan tidak mendeklarasikan sebagai WNA. "Selama ini terbalik. Apabila tidak mendeklarasikan (sebagai WNI), ia menjadi WNA," tegasnya.(far/c18/bay/jpg)

 

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Modus Masukkan Kerja, Pria di Mandau Tipu Korban Hingga Jutaan Rupiah

Warga Duri tertipu Rp7 juta dengan modus janji kerja. Pelaku berhasil ditangkap polisi setelah korban…

6 jam ago

AFF U-17 2026, Kurniawan Tanamkan Mental Juara ke Garuda Muda

Pelatih Timnas U-17 Kurniawan targetkan juara AFF 2026. Tekankan mental juara sebagai persiapan menuju Piala…

6 jam ago

45 Ribu Hektare Mangrove Hilang, Pesisir Inhil Kian Rentan

Mangrove di Inhil menyusut drastis, picu abrasi dan banjir. Warga mulai menanam kembali demi menyelamatkan…

6 jam ago

Wako Tinjau Kebakaran Rumah di Senapelan, Pastikan Bantuan untuk Korban

Wako Pekanbaru tinjau lokasi kebakaran di Senapelan dan pastikan bantuan untuk korban. Satu rumah hangus,…

6 jam ago

Sampah Semrawut, Kuansing Gagal Raih Adipura 2025

Kuansing gagal meraih Adipura 2025 akibat masalah sampah. Kondisi kebersihan Telukkuantan dinilai belum memenuhi standar…

6 jam ago

Ruang Panel Fakultas Saintek UIN Suska Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Kebakaran terjadi di ruang panel Fakultas Saintek UIN Suska Pekanbaru. Diduga akibat korsleting listrik saat…

6 jam ago