Categories: Politik

Gugatan Hukum Pelaku KLB PD Ditolak Lagi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menolak gugatan hukum pelaku KLB Partai Demokrat kubu Moeldoko yang menggugat Agus Harimurti Yudhoyono (AH) Ketua Umum DPP Partai Demokrat. Tim advokasi Partai Demokrat Muhajir mengatakan putusan ditolaknya gugatan ke AHY tercantum dalam amar Putusan PN Jakpus perkara no. 167/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN.Jkt.Pst.

"Setelah ditolaknya permohonan pengesahan hasil KLB Deli Serdang oleh Menkumham, dan 3 kali penolakan gugatan para pendukung KSP Moeldoko dan Jhoni Allen di PN Jakpus, maka skor saat ini pelaku KLB ilegal Deli Serdang kalah 0-4,’ ujar Muhajir kepada wartawan, Selasa (18/5). Menurut Muhajir, dengan ditolaknya kubu Moeldoko ini telah menunjukkan bukti-bukti yang dilakukan oleh mereka. Sehingga tidak ada ada alasan mempercayai mereka.

"Berbagai kebohongan yang mereka sampaikan kepada Publik selama 4 bulan ini terbukti tidak berlandaskan hukum," ungkapnya. Muhajir mengatakan, Partai Demokrat sangat bersyukur karena permintaan agar pengadilan menolak gugatan tersebut untuk disidangkan, kembali dikabulkan oleh majelis hakim.

"Berdasarkan Pasal 32 UU Parpol Nomor 2 tahun 2011, perselisihan internal Parpol diselesaikan oleh Mahkamah Partai yang keanggotaannya telah disahkan oleh Menkumham. Jadi, tidak langsung ke pengadilan," ungkapnya. Selain itu, Muhajir menegaskan, sampai saat ini Partai Demokrat pimpinan AHY hanya mengajukan satu gugatan yang masih berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Partai Demokrat pimpinan AHY menggugat 12 mantan kader Partai Demokrat terkait perbuatan melawan hukum.

Mereka yang digugat adalah Marzuki Alie, Darmizal, Max Sopacua, M. Rahmad, Tri Julianto, Ahmad Yahya, Sofwatillah, Yus Sudarso, Boyke Novrizon, Supandi R. Sugondo, dan Aswin Ali Nasution.

"Langkah hukum terhadap para aktor KLB tersebut harus kami tempuh untuk mencegah propaganda kebohongan yang diulang-ulang," ujarnya.(jpg)

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Longsor Terjang Lembah Anai, Jalan Utama Padang–Bukittinggi Tak Bisa Dilalui

Longsor menutup jalur Padang–Bukittinggi di Lembah Anai. Akses dua arah ditutup total sementara demi keselamatan…

9 menit ago

Pendaftaran SMP Negeri Pekanbaru Segera Ditutup, Ribuan Calon Siswa Berebut Kursi

Pendaftaran SPMB SMP negeri Pekanbaru hampir berakhir. Jalur domisili mencapai 98 persen, sementara kuota sekolah…

4 jam ago

APBD Rohul 2025 Terserap 92,87 Persen, Pemkab Kembali Raih WTP ke-10 Berturut-turut

Pemkab Rohul mencatat realisasi APBD 2025 sebesar Rp1,9 triliun atau 92,87 persen dan kembali meraih…

1 hari ago

Dari Semak Belukar Jadi Kebun Herbal, Mahasiswa FK Unri Hadirkan Program Lentera TOGA

Mahasiswa FK Unri mengubah lahan kosong di Teluk Makmur, Dumai, menjadi kebun TOGA produktif untuk…

1 hari ago

Tak Lolos SMAN/SMKN? Disdik Riau Siapkan 2.179 Kursi Gratis Lewat Jalur BOSDA Afirmasi

Disdik Riau mengumumkan 70.616 peserta lulus SPMB 2026. Bagi yang belum diterima, tersedia 2.179 kursi…

1 hari ago

Pemko Pekanbaru Kejar Target, Perbaikan Jalan Rusak Tahun Ini Ditargetkan Tembus Lebih dari 42 Km

Pemko Pekanbaru menargetkan perbaikan jalan rusak lebih dari 42 km pada 2026, disertai pembangunan drainase…

1 hari ago