Categories: Politik

Benny Kabur Harman: Yasonna Melakukan Pembohongan Publik

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Anggota Komisi III DPR Benny Kabur Harman menegaskan, dirinya tidak pecaya terhadap hasil investigasi tim gabungan pencarian Harun Masiku. Politikus Partai Demokrat itu menduga Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly telah berbohong.

"Sudah jelas kok, mau bohong-bohong lagi? (saya menduga, Red) Yasonna jelas melakukan pembohongan publik soal keberadaan Harun Masiku. titik," ujar Benny di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (19/2).

Menurut Benny, adanya kesalahan informasi mengenai keberadaan Harun Masiku hanyalah alasan bagi Kemenkumham untuk mencari-cari alasan soal posisi tersangka yang merupakan kader PDIP itu.

"Jangan cari-cari alasan. Tim investigasi itu jangan dipakai untuk membenarkan alibi-alibi yang menurut akal sehat tidak masuk di kepala publik," katanya.

Benny pun menduga Harun Masiku sengaja disembunyikan seperti yang diungkap dalam investigasi salah satu media massa. Sehingga dia mempertanyakan kenapa tidak dibuka saja keberadaan Harun Masiku.

"Pernyataan Dirjen Imigrasi itu jelas sekali, investigasi yang dilakukan (salah satu media massa) jelas sekali bahwa Masiku ada di kawasan PTIK pada tanggal 8 Januari," tegasnya.

‎Diketahui, Tim Gabungan yang dibentuk Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait perlintasan Harun Masiku mengumumkan hasil investigasinya, Rabu (19/2).

Dalam hasil investigasi ini, Tim Gabungan mengklaim ada kesalahan sistem sehingga Direktorat Jenderal Kemenkumham tidak mencatat kedatangan tersangka kasus dugaan suap pengurusan pergantian anggota DPR RI Fraksi PDIP bersama dengan ratusan orang lainnya.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

Ketua DPRD Kuansing Diperiksa KPK Selama 12 Jam, Kuasa Hukum Beberkan Materi Pemeriksaan

Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…

1 hari ago

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Uraikan Dugaan Aliran Uang Rp2,4 Miliar

Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…

1 hari ago

Bupati Meranti Ingatkan Pilkades 2026 Jangan Sampai Picu Perpecahan

Bupati Kepulauan Meranti mengajak masyarakat menjaga persatuan saat Pilkades 2026 dan menyiapkan hadiah umrah bagi…

1 hari ago

Nelayan Korban Serangan Buaya di Rokan Hilir Meninggal Setelah Dirawat Intensif

Nelayan korban serangan buaya di Sungai Rokan meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat intensif. Korban…

1 hari ago

Tiga PKS di Rohul Masih Beli TBS Sawit di Bawah Harga Provinsi, Petani Diminta Lebih Selektif

Tiga PKS di Rohul masih membeli TBS sawit Rp2.850 per kg atau di bawah harga…

2 hari ago

Pelabuhan Penumpang Dumai Resmi Jadi Kawasan Non Tunai, Pembayaran ke Malaysia Kini Bisa Pakai QRIS

Pelabuhan Penumpang Dumai resmi menjadi Kawasan Non Tunai. Pembayaran gate pass hingga tiket ferry internasional…

2 hari ago