amnesty-desak-pembahasan-pemekaran-papua-dihentikan
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Rencana pemerintah pusat dan DPR untuk melakukan pemekaran Provinsi Papua didesak disetop. Sebab, RUU itu masih menuai pro dan kontra, terutama perlawanan di level akar rumput.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan, manuver pemekaran Papua yang dilakukan pusat menambah daftar indikator mundurnya demokrasi. Sebab, pemaksaan itu menunjukkan kuatnya upaya resentralisasi kebijakan.
"Seperti dikeluarkannya UU (Otsus baru) tentang pemekaran wilayah yang tanpa persetujuan dari Majelis Rakyat Papua (MRP)," ujarnya. Padahal dalam UU Otsus lama, persetujuan MRP sebagai lembaga resmi representasi orang Papua merupakan syarat mutlak.
Demi kebaikan bersama, Usman mendesak agar pembahasan RUU pemekaran tiga provinsi di Papua bisa dihentikan. Apalagi, UU Otsus terbaru yang menjadi dasar pemekaran juga tengah digugat di Mahkamah Konstitusi. "Sabar sampai ada putusan MK," imbuhnya.(jpg)
Seorang pelajar SMP tewas tenggelam saat mandi di Danau Raja Rengat, Inhu. Korban diduga kelelahan…
Polisi Dumai menggagalkan pengiriman 26 calon PMI ilegal ke Malaysia. Para korban diminta membayar hingga…
Pemkab Inhu membangun 25 dapur SPPG MBG di daerah 3T tahun 2026. Sekda Inhu meninjau…
Pemkab Kuansing berkomitmen mengubah bekas lahan tambang menjadi pertanian produktif demi mendukung IP 200 dan…
Pemkab Siak menandatangani komitmen manajemen talenta ASN bersama BKN untuk memperkuat sistem merit dan menempatkan…
Tumpukan limbah kayu mencemari Sungai Bukit Batu Bengkalis. Warga khawatir dampak lingkungan dan mendorong penyelesaian…