Categories: Politik

Belum Disahkan, PKPU Pencalonan Terganjal Konsultasi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pendaftaran pasangan calon Pilkada 2020 akan dibuka tiga pekan lagi. Namun, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pencalonan yang akan menjadi panduan teknis tak kunjung disahkan.

Saat dikonfirmasi, Komisioner KPU RI Itu Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, pengesahan terganjal kewajiban rapat konsultasi dengan Komisi II DPR dan Pemerintah yang belum terlaksana. Sebagaimana ketentuanya, sebelum dilakukan harmonisasi dan pengesahan oleh Kementerian Hukum dan HAM, PKPU wajib dikonsultasikan.

KPU, lanjut dia, sebetulnya sudah menyerahkan draf dan mengajukan permohonan konsultasi sejak 20 Juli. Hanya saja, konsultasi belum bisa dilakukan karena DPR masih dalam masa reses. “DPR punya agenda reses kita hormati,” ujarnya kepada jpg, kemarin (13/8).

Berdasarkan informasi yang dia dapat, rapat konsultasi baru diagendakan pada 24 Agustus mendatang atau 10 hari sebelum pendaftaran dibuka. Lantas, apakah waktunya cukup? Raka mengakui, waktu yang tersisa sangat sempit. Apalagi, masih ada proses harmonisasi yang juga memakan waktu.

Oleh karenanya, pihaknya berharap dalam rapat konsultasi nanti bisa berlangsung lancar. Sehingga tidak perlu dibahas berlama-lama. “Kalau mundur lagi sementara sampai pendaftaran sudah dekat.,” imbuhnya.

Sambil menunggu jadwal konsultasi terlaksana, saat ini pihaknya mulai mencicil sosialisasi ke jajaran KPU provinsi dan Kabupaten/kota. Norma yang tidak ada perubahan berarti akan disampaikan lebih lanjut. Sementara terkait sejumlah perubahan akan menyusul.

Salah satu perubahan yang cukup signifikan adalah diperbolehkannya mantan wakil Gubernur maju dalam kontestasi Pemilihan Bupati atau Walikota. Sebelumnya, skema “turun” jabatan dilarang. Namun karena ada putusan Mahkamah Agung, KPU mengakomodir keputusan tersebut.

“Ada putusan MA, dalam rancangan kami sudah mempertimbangkan itu,” kata pria asal Bali tersebut. Meski demikian, untuk kepastiannya, Raka meminta menunggu PKPU disahkan. Sebab, masih ada proses konsultasi dan harmonisasi. “Tapi karena masih proses kita tunggu mudah-mudahan tidak ada perubahan signifikan baik di DPR maupun harmonisasi,” terangnya.

Sementara itu, Ketua KPU Arief Budiman menambahkan, selain draf PKPU Pencalonan, pihaknya juga mengajukan draf lainnya. Yakni PKPU Kampaye dan Dana Kampanye. Dari ketiganya, kata Arief, yang paling urgent adalah PKPU Pencalonan mengingat secara tahapan lebih dulu. “Setelah Pencalonan baru Kampanye, Dana Kampanye, nanti ada PKPU berikutnya,” ujarnya lagi.(jpg)

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Makam Remaja Korban Dugaan Perundungan Dibongkar, Polisi Cari Fakta Baru

Polda Riau membongkar makam remaja yang diduga menjadi korban perundungan. Hasil autopsi akan menjadi bukti…

1 hari ago

Mobil Ayah Sendiri Digondol Anak Kandung, Polisi Bergerak Cepat Tangkap Pelaku

Pria di Kampar ditangkap usai diduga mencuri mobil dan ponsel milik ayah kandungnya. Pelaku juga…

1 hari ago

HSBL Seri Perawang Resmi Bergulir, Siak Bidik Lahirkan Wakil Tangguh ke DBL

Riau Pos-HSBL 2026 Seri Perawang resmi dibuka di GOR Tualang. Pemkab Siak berharap kompetisi melahirkan…

1 hari ago

Teror Monyet Belum Usai, Pembelajaran Daring Diterapkan Demi Keselamatan Siswa

Teror monyet liar di Tembilahan kini mengganggu aktivitas sekolah. Siswa dipulangkan dan pembelajaran daring diterapkan…

1 hari ago

Tiga Hari Dicari, Satu Korban Kapal Tenggelam Ditemukan Tewas, Satu Masih Hilang

Tim SAR menemukan Amir meninggal dunia pada hari ketiga pencarian korban kapal tenggelam di Meranti.…

1 hari ago

Pendaftaran Masih Dibuka, 830 Peserta Sudah Amankan Tempat di Gowes Merdeka

Peserta Riau Pos Gowes Merdeka 2026 telah mencapai 830 orang dari 81 komunitas. Pendaftaran masih…

1 hari ago