Categories: Politik

Belum Disahkan, PKPU Pencalonan Terganjal Konsultasi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pendaftaran pasangan calon Pilkada 2020 akan dibuka tiga pekan lagi. Namun, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pencalonan yang akan menjadi panduan teknis tak kunjung disahkan.

Saat dikonfirmasi, Komisioner KPU RI Itu Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, pengesahan terganjal kewajiban rapat konsultasi dengan Komisi II DPR dan Pemerintah yang belum terlaksana. Sebagaimana ketentuanya, sebelum dilakukan harmonisasi dan pengesahan oleh Kementerian Hukum dan HAM, PKPU wajib dikonsultasikan.

KPU, lanjut dia, sebetulnya sudah menyerahkan draf dan mengajukan permohonan konsultasi sejak 20 Juli. Hanya saja, konsultasi belum bisa dilakukan karena DPR masih dalam masa reses. “DPR punya agenda reses kita hormati,” ujarnya kepada jpg, kemarin (13/8).

Berdasarkan informasi yang dia dapat, rapat konsultasi baru diagendakan pada 24 Agustus mendatang atau 10 hari sebelum pendaftaran dibuka. Lantas, apakah waktunya cukup? Raka mengakui, waktu yang tersisa sangat sempit. Apalagi, masih ada proses harmonisasi yang juga memakan waktu.

Oleh karenanya, pihaknya berharap dalam rapat konsultasi nanti bisa berlangsung lancar. Sehingga tidak perlu dibahas berlama-lama. “Kalau mundur lagi sementara sampai pendaftaran sudah dekat.,” imbuhnya.

Sambil menunggu jadwal konsultasi terlaksana, saat ini pihaknya mulai mencicil sosialisasi ke jajaran KPU provinsi dan Kabupaten/kota. Norma yang tidak ada perubahan berarti akan disampaikan lebih lanjut. Sementara terkait sejumlah perubahan akan menyusul.

Salah satu perubahan yang cukup signifikan adalah diperbolehkannya mantan wakil Gubernur maju dalam kontestasi Pemilihan Bupati atau Walikota. Sebelumnya, skema “turun” jabatan dilarang. Namun karena ada putusan Mahkamah Agung, KPU mengakomodir keputusan tersebut.

“Ada putusan MA, dalam rancangan kami sudah mempertimbangkan itu,” kata pria asal Bali tersebut. Meski demikian, untuk kepastiannya, Raka meminta menunggu PKPU disahkan. Sebab, masih ada proses konsultasi dan harmonisasi. “Tapi karena masih proses kita tunggu mudah-mudahan tidak ada perubahan signifikan baik di DPR maupun harmonisasi,” terangnya.

Sementara itu, Ketua KPU Arief Budiman menambahkan, selain draf PKPU Pencalonan, pihaknya juga mengajukan draf lainnya. Yakni PKPU Kampaye dan Dana Kampanye. Dari ketiganya, kata Arief, yang paling urgent adalah PKPU Pencalonan mengingat secara tahapan lebih dulu. “Setelah Pencalonan baru Kampanye, Dana Kampanye, nanti ada PKPU berikutnya,” ujarnya lagi.(jpg)

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Nurul Angely Juara Pertama Bintang Radio Kabupaten Kuansing 2026

Nurul Angely dari Kecamatan Kuantan Mudik berhasil keluar sebagai juara pertama ajang Bintang Radio Kabupaten…

13 jam ago

Penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru Berjalan Normal di Tengah Kabut Asap

Aktivitas penerbangan di Bandara Internasional SSK II Pekanbaru berjalan aman dan normal meski Kota Pekanbaru…

2 hari ago

Opening Party Honda DBL 2026 Riau Bergulir Hari Ini di Gelanggang Remaja Pekanbaru

Kompetisi basket pelajar bergengsi Honda DBL with Kopi Good Day 2026 Riau resmi bergulir mulai…

2 hari ago

Sidang Korupsi Kuansing: Sopir Zulkarnain dan Istri Suhardiman Amby Bersaksi

Persidangan kasus suap mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap alur pembayaran angsuran Pajero Sport dan penguasaan…

2 hari ago

Kabut Asap Makin Tebal, Disdikbud Pelalawan Liburkan Tatap Muka di 8 Kecamatan

Disdikbud Kabupaten Pelalawan memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di 8 kecamatan akibat memburuknya kualitas udara…

2 hari ago

Tabrakan Beruntun 10 Mobil di Lampung Akibat Asap Tebal, 2 Orang Meninggal

Kecelakaan beruntun melibatkan 10 kendaraan terjadi di Jalan Lintas Pantai Timur Sumatera, Tulang Bawang, Lampung…

2 hari ago