JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pendaftaran pasangan calon Pilkada 2020 akan dibuka tiga pekan lagi. Namun, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pencalonan yang akan menjadi panduan teknis tak kunjung disahkan.
Saat dikonfirmasi, Komisioner KPU RI Itu Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, pengesahan terganjal kewajiban rapat konsultasi dengan Komisi II DPR dan Pemerintah yang belum terlaksana. Sebagaimana ketentuanya, sebelum dilakukan harmonisasi dan pengesahan oleh Kementerian Hukum dan HAM, PKPU wajib dikonsultasikan.
KPU, lanjut dia, sebetulnya sudah menyerahkan draf dan mengajukan permohonan konsultasi sejak 20 Juli. Hanya saja, konsultasi belum bisa dilakukan karena DPR masih dalam masa reses. “DPR punya agenda reses kita hormati,” ujarnya kepada jpg, kemarin (13/8).
Berdasarkan informasi yang dia dapat, rapat konsultasi baru diagendakan pada 24 Agustus mendatang atau 10 hari sebelum pendaftaran dibuka. Lantas, apakah waktunya cukup? Raka mengakui, waktu yang tersisa sangat sempit. Apalagi, masih ada proses harmonisasi yang juga memakan waktu.
Oleh karenanya, pihaknya berharap dalam rapat konsultasi nanti bisa berlangsung lancar. Sehingga tidak perlu dibahas berlama-lama. “Kalau mundur lagi sementara sampai pendaftaran sudah dekat.,” imbuhnya.
Sambil menunggu jadwal konsultasi terlaksana, saat ini pihaknya mulai mencicil sosialisasi ke jajaran KPU provinsi dan Kabupaten/kota. Norma yang tidak ada perubahan berarti akan disampaikan lebih lanjut. Sementara terkait sejumlah perubahan akan menyusul.
Salah satu perubahan yang cukup signifikan adalah diperbolehkannya mantan wakil Gubernur maju dalam kontestasi Pemilihan Bupati atau Walikota. Sebelumnya, skema “turun” jabatan dilarang. Namun karena ada putusan Mahkamah Agung, KPU mengakomodir keputusan tersebut.
“Ada putusan MA, dalam rancangan kami sudah mempertimbangkan itu,” kata pria asal Bali tersebut. Meski demikian, untuk kepastiannya, Raka meminta menunggu PKPU disahkan. Sebab, masih ada proses konsultasi dan harmonisasi. “Tapi karena masih proses kita tunggu mudah-mudahan tidak ada perubahan signifikan baik di DPR maupun harmonisasi,” terangnya.
Sementara itu, Ketua KPU Arief Budiman menambahkan, selain draf PKPU Pencalonan, pihaknya juga mengajukan draf lainnya. Yakni PKPU Kampaye dan Dana Kampanye. Dari ketiganya, kata Arief, yang paling urgent adalah PKPU Pencalonan mengingat secara tahapan lebih dulu. “Setelah Pencalonan baru Kampanye, Dana Kampanye, nanti ada PKPU berikutnya,” ujarnya lagi.(jpg)
Kebakaran di Marpoyan Damai Pekanbaru menghanguskan rumah bulat, dua kontrakan, dan sepeda motor. Delapan unit…
Desa Bokor di Kepulauan Meranti berhasil menjaga 13 spesies mangrove dan mengembangkan ekowisata berkelanjutan berbasis…
Sebanyak 117 kendaraan ditindak dalam razia gabungan di Jalan Sudirman Pekanbaru, termasuk truk ODOL dan…
Universitas Hang Tuah Pekanbaru menyembelih empat sapi kurban pada Iduladha 1447 H dan membagikannya kepada…
Jalan Pesisir di Rumbai yang puluhan tahun rusak segera diperbaiki. Anggaran pembangunan mencapai Rp11,8 miliar.
Arus penyeberangan Roro Bengkalis meningkat jelang Iduladha. Pengendara motor bahkan harus antre hingga empat jam.