Categories: Politik

Puluhan Pegawai Rutan KPK Disanksi Berat Dewas

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Dewan Pengawas (Dewas) KPK menggelar sidang putusan etik terhadap 90 pegawai KPK dalam kasus dugaan pungutan di rumah tahanan (Rutan), Kamis (15/2). Sidang digelar maraton dalam enam babak mulai pukul 09.00 WIB. Puluhan pegawai itu dikenakan sanksi berat lantaran berkomplot dan menerima duit dari para tahanan. 

Sebanyak 12 orang disidang dalam babak pertama kemarin. Mereka adalah para pegawai yang bersinggungan langsung dengan tahanan di Rutan KPK. Anggota Dewas KPK Albertina Ho membacakan satu per satu penerimaan dan peranan pegawai lembaga antirasuah itu dalam menerima duit dari tahanan untuk beragam jasa.

Di antaranya para pegawai itu membiarkan para tahanan membawa handphone yang secara aturan jelas dilarang. Ditambah, para terperiksa juga telah menyediakan berbagai fasilitas seperti memasukkan makanan ke rutan hingga menawari jasa powerbank.

Nominal uang yang diserahkan tahanan bervariasi. Misalnya untuk bisa membawa HP harus membayar Rp20 juta-Rp30 juta. Sementara untuk setoran bulanan mencapai Rp5 juta per orang. Hampir 90 persen tahanan yang pernah mendekam di Rutan KPK pernah setor duit.

“Para terperiksa juga terbukti telah menerima uang bulanan,” terangnya.

Ada yang menerima dalam bentuk transferan ada pula dalam bentuk tunai. Perilaku tak patut itu dilakukan dalam waktu beberapa tahun. Mulai dari 2018 hingga 2023. Bahkan, ada salah seorang terperiksa yang masih menerima duit bulanan meski Dewas sedang memproses dugaan pungutan liar di rutan ini.

Dewas juga memperinci penerima masing-masing pergawai dari duit bulanan para tahanan yang dikoordinator oleh masing-masing “lurah”. Sebutan bagi koordinator pengumpul duit setoran. Dalam perkara yang menjerat puluhan pegawai KPK itu mencatat ada sembilan lurah yang mengkoordinir.

Ada pun duit yang diterima oleh pegawai memiliki jumlah bervariasi. Misalnya, Deden Rochendi sebesar Rp425, 5 juta. Sementara Agung Nugroho menerima duit Rp182 juta dan Hijrial Akbar senilai Rp111 juta.

Albertina menilai, perilaku para pegawai KPK ini telah masuk pada penyalahgunaan jawabatan dan kewenangan. Untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Dan mereka yang terlibat juga dinilai telah sadar akan perilaku tersebut. Ini terbukti dengan masih ada beberapa pegawai KPK di rutan yang ogah menerima duit bulanan.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam putusan sidang etik itu menggajar sanksi berat para terperiksa. “Masing masing berupa permintaan maaf secara terbuka dan langsung,” terangnya. Mereka dikenakan Pasal 4 Ayat 2 huruf b Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.

Tumpak menyebut sanksi minta maaf secara terbuka itu sudah menjadi kewenangan yang paling mungkin. Sejak pegawai KPK menjadi ASN, dewas tidak bisa memberikan rekomendasi pemberhentian.

“Kalau dulu bisa, sebelum jadi ASN,” katanya.

Dewas juga memberikan rekomendasi dari pegawai nakal itu kepada pejawab pembina kepegawaian KPK. Agar mereka dilakukan pemeriksaan guna menjatuhkan hukuman disiplin sesuai peraturan perundangan yang berlaku. “Jadi nanti ini masih berlanjut. Sanksi disiplin akan diurus oleh Sekjen KPK,”paparnya.(elo/jpg)

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Tiga Bulan Belajar di Dunia Media, Mahasiswa Unri Rampungkan Program Magang Berdampak di Riau Pos

Mahasiswa Unri sukses menyelesaikan program Magang Berdampak selama tiga bulan di Riau Pos dengan bekal…

23 jam ago

Tangis dan Bangga Warnai Pelepasan 250 Siswa SMPN 25 Pekanbaru

Pelepasan 250 pelajar kelas IX SMPN 25 Pekanbaru berlangsung khidmat, meriah, dan penuh suasana haru.

23 jam ago

Sewa Lima Hari, Mobil Malah Digelapkan, Pasutri Berakhir Ditangkap

Pasutri di Tapung ditangkap polisi setelah diduga menggelapkan mobil rental yang tak dikembalikan kepada pemiliknya.

23 jam ago

Pantai Solop Diawasi Ketat Saat Iduladha, Maksiat dan Narkoba Jadi Perhatian

Pengawasan di Pantai Solop diperketat selama libur Iduladha untuk mencegah maksiat, miras, narkoba dan perilaku…

24 jam ago

Korupsi Bibit Kopi Liberika di Meranti, Kerugian Negara Rp663 Juta Berhasil Dipulihkan

Kejari Kepulauan Meranti berhasil memulihkan kerugian negara Rp663 juta dari kasus korupsi pengadaan bibit kopi…

24 jam ago

Kursi Kadis PUPR Riau Berganti, SF Hariyanto Tunjuk Zulfahmi Jadi Plt

SF Hariyanto menunjuk Zulfahmi sebagai Plt Kadis PUPR-PKPP Riau untuk penyegaran dan percepatan pembangunan infrastruktur.

1 hari ago