Categories: Politik

Siapkan Jawaban Berbasis Partai Politik

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Hari ini Mahkamah Konstitusi bakal melanjutkan sidang sengketa hasil pileg 2019. Sepanjang pekan ini, giliran KPU selaku termohon, Bawaslu, dan pihak terkait yang mendapatkan panggung. Mereka akan menyampaikan jawaban maupun keterangan yang terkait dengan permohonan para pemohon.

KPU menyatakan sudah menyerahkan jawaban dari setiap permohonan kepada MK. hari ini tinggal disampaikan secara verbal di muka persidangan oleh tim kuasa hukum. Selain itu, bukti-bukti untuk memperkuat jawaban juga telah diserahkan dan divalidasi oleh panitera MK.

Komisioner KPU Hasyim Asy’ari menjelaskan, pihaknya sudah membaca dan mempelajari permohonan yang ada. ’’Hampir semuanya berkaitan dnegan perselisihan suara,’’ terangnya. Hampir seluruhnya mendalilkan bahwa suara yang benar adalah versi mereka. Bukan versi KPU. Sehingga, para pemohon meminta agar konfigurasi suara untuk diubah atau dikembalikan ke versi mereka.

Permintaannya pun bermacam-macam. Salah satunya meminta pemilu diulang, yang kemungkinan maksudnya adalah pemungutan suara ulang (PSU). Pemohon-pemohon lain ada yang meminta PSU, ada juga yang meminta rekapitulasi ulang. Tergantung persoalannya ada di level yang mana.

’’Kalau (persoalan) ada di level TPS, permohonannya bsia pemungutan suara ulang, bisa penghitungan suara ulang,’’ lanjut mantan komisioner KPU Jateng itu. Sementara, bila di kecamatan, pemohon meminta untuk rekapitulasi suara ulang. Hari ini giliran KPU menyampaikan jawaban atas semua permohonan itu.

Hasyim menuturkan, lima tim kuasa hukum yang disiapkan KPU bekerja dengan basis yang berbeda dengan MK. ’’MK basis panelnya adalah provinsi, tapi kalau KPU itu pendekatannya adalah partai politik,’’ tuturnya.

Pembagiannya adalah, kelompok Partai Perindo, NasDem, PPP, Demokrat, dan Partai SIRA (Aceh). Kemudian, ada kelompok Partai Golkar, PAN, PKPI, Berkarya, dan PNA (Aceh). Ketiga, kelompok Partai Gerindra, PKS, Hanura, PSI, dan Partai Aceh. Keempat, kelompok PDIP, PKB, Garuda, dan PBB. Satu kelompok lagi adalah penanganan perkara sengketa hasil pileg anggota DPD.

Karena itulah semua tim kuasa hukum hadir di seluruh panel. Pendekatan yang digunakan MK berbasis provinsi. ’’Di setiap provinsi sangat mungkin parpol yang mengajukan ada 16, 11, atau 8 partai,’’ urainya. Mau tidak mau pihaknya mengikutkan semua tim di setiap sidang karena pendekatannya adalah kelompok partai.(byu/das)

Editor: Eko Faizin

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

Benny Rio: Sekolah yang Diminta Inspektorat Sedang Kembalikan Dana Seragam

Pengembalian dana kelebihan bayar seragam SMA negeri di Pekanbaru masih berlangsung. Sekolah juga menolak seragam…

2 jam ago

Plt Gubri Perintahkan Uang Seragam Siswa Dikembalikan ke Orang Tua

Plt Gubernur Riau SF Hariyanto memerintahkan pengembalian dana seragam siswa usai temuan mark-up dan melarang…

5 jam ago

Kebakaran di Seberang Tembilahan, Diduga Berawal dari Arus Pendek Listrik

Kebakaran di permukiman padat Seberang Tembilahan menghanguskan satu rumah dan merusak satu rumah lainnya. Kerugian…

6 jam ago

Operasi Pasar Murah Hadir di Siak dan Pekanbaru, Berikut Daftar Harganya

TPID Riau menggelar empat pasar murah di Siak dan Pekanbaru pekan ini. Beras, gula, minyak…

10 jam ago

Bazar Vegetarian Ramaikan Perayaan Waisak di Pekanbaru, Hadirkan 47 Stan Kuliner

Maha Vihara Maitreya Pekanbaru mengenalkan makanan vegetarian melalui bazar Waisak dengan 47 stan kuliner dan…

13 jam ago

DPRD Bengkalis Bawa Keluhan Warga ke PLN, Dari Duri hingga Rupat

DPRD Bengkalis menyampaikan berbagai keluhan masyarakat terkait listrik kepada PLN, mulai dari pemadaman hingga desa…

14 jam ago