Categories: Politik

Siapkan Jawaban Berbasis Partai Politik

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Hari ini Mahkamah Konstitusi bakal melanjutkan sidang sengketa hasil pileg 2019. Sepanjang pekan ini, giliran KPU selaku termohon, Bawaslu, dan pihak terkait yang mendapatkan panggung. Mereka akan menyampaikan jawaban maupun keterangan yang terkait dengan permohonan para pemohon.

KPU menyatakan sudah menyerahkan jawaban dari setiap permohonan kepada MK. hari ini tinggal disampaikan secara verbal di muka persidangan oleh tim kuasa hukum. Selain itu, bukti-bukti untuk memperkuat jawaban juga telah diserahkan dan divalidasi oleh panitera MK.

Komisioner KPU Hasyim Asy’ari menjelaskan, pihaknya sudah membaca dan mempelajari permohonan yang ada. ’’Hampir semuanya berkaitan dnegan perselisihan suara,’’ terangnya. Hampir seluruhnya mendalilkan bahwa suara yang benar adalah versi mereka. Bukan versi KPU. Sehingga, para pemohon meminta agar konfigurasi suara untuk diubah atau dikembalikan ke versi mereka.

Permintaannya pun bermacam-macam. Salah satunya meminta pemilu diulang, yang kemungkinan maksudnya adalah pemungutan suara ulang (PSU). Pemohon-pemohon lain ada yang meminta PSU, ada juga yang meminta rekapitulasi ulang. Tergantung persoalannya ada di level yang mana.

’’Kalau (persoalan) ada di level TPS, permohonannya bsia pemungutan suara ulang, bisa penghitungan suara ulang,’’ lanjut mantan komisioner KPU Jateng itu. Sementara, bila di kecamatan, pemohon meminta untuk rekapitulasi suara ulang. Hari ini giliran KPU menyampaikan jawaban atas semua permohonan itu.

Hasyim menuturkan, lima tim kuasa hukum yang disiapkan KPU bekerja dengan basis yang berbeda dengan MK. ’’MK basis panelnya adalah provinsi, tapi kalau KPU itu pendekatannya adalah partai politik,’’ tuturnya.

Pembagiannya adalah, kelompok Partai Perindo, NasDem, PPP, Demokrat, dan Partai SIRA (Aceh). Kemudian, ada kelompok Partai Golkar, PAN, PKPI, Berkarya, dan PNA (Aceh). Ketiga, kelompok Partai Gerindra, PKS, Hanura, PSI, dan Partai Aceh. Keempat, kelompok PDIP, PKB, Garuda, dan PBB. Satu kelompok lagi adalah penanganan perkara sengketa hasil pileg anggota DPD.

Karena itulah semua tim kuasa hukum hadir di seluruh panel. Pendekatan yang digunakan MK berbasis provinsi. ’’Di setiap provinsi sangat mungkin parpol yang mengajukan ada 16, 11, atau 8 partai,’’ urainya. Mau tidak mau pihaknya mengikutkan semua tim di setiap sidang karena pendekatannya adalah kelompok partai.(byu/das)

Editor: Eko Faizin

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

Penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru Berjalan Normal di Tengah Kabut Asap

Aktivitas penerbangan di Bandara Internasional SSK II Pekanbaru berjalan aman dan normal meski Kota Pekanbaru…

22 jam ago

Opening Party Honda DBL 2026 Riau Bergulir Hari Ini di Gelanggang Remaja Pekanbaru

Kompetisi basket pelajar bergengsi Honda DBL with Kopi Good Day 2026 Riau resmi bergulir mulai…

22 jam ago

Sidang Korupsi Kuansing: Sopir Zulkarnain dan Istri Suhardiman Amby Bersaksi

Persidangan kasus suap mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap alur pembayaran angsuran Pajero Sport dan penguasaan…

1 hari ago

Kabut Asap Makin Tebal, Disdikbud Pelalawan Liburkan Tatap Muka di 8 Kecamatan

Disdikbud Kabupaten Pelalawan memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di 8 kecamatan akibat memburuknya kualitas udara…

1 hari ago

Tabrakan Beruntun 10 Mobil di Lampung Akibat Asap Tebal, 2 Orang Meninggal

Kecelakaan beruntun melibatkan 10 kendaraan terjadi di Jalan Lintas Pantai Timur Sumatera, Tulang Bawang, Lampung…

1 hari ago

Persidangan Korupsi Kuansing Ungkap Mantan Kabag Umum Punya Rekening Rp2,9 Miliar

Persidangan perkara korupsi mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap transaksi bernilai total Rp2,9 miliar di dua…

2 hari ago