Categories: Politik

Siapkan Jawaban Berbasis Partai Politik

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Hari ini Mahkamah Konstitusi bakal melanjutkan sidang sengketa hasil pileg 2019. Sepanjang pekan ini, giliran KPU selaku termohon, Bawaslu, dan pihak terkait yang mendapatkan panggung. Mereka akan menyampaikan jawaban maupun keterangan yang terkait dengan permohonan para pemohon.

KPU menyatakan sudah menyerahkan jawaban dari setiap permohonan kepada MK. hari ini tinggal disampaikan secara verbal di muka persidangan oleh tim kuasa hukum. Selain itu, bukti-bukti untuk memperkuat jawaban juga telah diserahkan dan divalidasi oleh panitera MK.

Komisioner KPU Hasyim Asy’ari menjelaskan, pihaknya sudah membaca dan mempelajari permohonan yang ada. ’’Hampir semuanya berkaitan dnegan perselisihan suara,’’ terangnya. Hampir seluruhnya mendalilkan bahwa suara yang benar adalah versi mereka. Bukan versi KPU. Sehingga, para pemohon meminta agar konfigurasi suara untuk diubah atau dikembalikan ke versi mereka.

Permintaannya pun bermacam-macam. Salah satunya meminta pemilu diulang, yang kemungkinan maksudnya adalah pemungutan suara ulang (PSU). Pemohon-pemohon lain ada yang meminta PSU, ada juga yang meminta rekapitulasi ulang. Tergantung persoalannya ada di level yang mana.

’’Kalau (persoalan) ada di level TPS, permohonannya bsia pemungutan suara ulang, bisa penghitungan suara ulang,’’ lanjut mantan komisioner KPU Jateng itu. Sementara, bila di kecamatan, pemohon meminta untuk rekapitulasi suara ulang. Hari ini giliran KPU menyampaikan jawaban atas semua permohonan itu.

Hasyim menuturkan, lima tim kuasa hukum yang disiapkan KPU bekerja dengan basis yang berbeda dengan MK. ’’MK basis panelnya adalah provinsi, tapi kalau KPU itu pendekatannya adalah partai politik,’’ tuturnya.

Pembagiannya adalah, kelompok Partai Perindo, NasDem, PPP, Demokrat, dan Partai SIRA (Aceh). Kemudian, ada kelompok Partai Golkar, PAN, PKPI, Berkarya, dan PNA (Aceh). Ketiga, kelompok Partai Gerindra, PKS, Hanura, PSI, dan Partai Aceh. Keempat, kelompok PDIP, PKB, Garuda, dan PBB. Satu kelompok lagi adalah penanganan perkara sengketa hasil pileg anggota DPD.

Karena itulah semua tim kuasa hukum hadir di seluruh panel. Pendekatan yang digunakan MK berbasis provinsi. ’’Di setiap provinsi sangat mungkin parpol yang mengajukan ada 16, 11, atau 8 partai,’’ urainya. Mau tidak mau pihaknya mengikutkan semua tim di setiap sidang karena pendekatannya adalah kelompok partai.(byu/das)

Editor: Eko Faizin

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

Ratusan Mahasiswa Demo di Kantor Gubernur Riau, Sempat Terlibat Saling Dorong dengan Aparat

Ratusan mahasiswa Unri menggelar demo di Kantor Gubernur Riau. Mereka menuntut pendidikan gratis 12 tahun…

13 jam ago

Pacu Jalur 2026 Digelar, Truk Angkutan Berat Dilarang Melintas di Telukkuantan, Ini Rute Pengalihan Selama Pacu Jalur

Pemkab Kuansing melarang truk angkutan berat melintas Telukkuantan 17-24 Agustus selama Pacu Jalur 2026 demi…

16 jam ago

15 Tim Berebut Gelar Juara Riau Pos-HSBL 2026 Bangkinang, Persaingan Diprediksi Sengit

Sebanyak 15 tim basket pelajar Kampar dan Rohul siap bertarung di Riau Pos-HSBL 2026 Bangkinang…

16 jam ago

Pengembang The Peak Hotel Pekanbaru Dinyatakan Pailit, Begini Nasib Pemilik Apartemen

PT Asialand dinyatakan pailit. Kurator mulai mendata aset, sementara nasib pemilik The Peak dan kreditur…

22 jam ago

Kelebihan Bayar Seragam SMAN di Riau, Sejumlah Kepala Sekolah Dipanggil untuk Diperiksa

Kasus kelebihan bayar seragam SMAN di Riau memasuki pemeriksaan disiplin. PNS yang terbukti melanggar terancam…

22 jam ago

Hasil Tes Negatif, Monyet yang Ditangkap Usai Serang Warga Tembilahan Masih Diobservasi

Monyet yang ditangkap usai menyerang warga Tembilahan negatif tiga penyakit zoonosis, tetapi masih menjalani observasi…

23 jam ago