sby-rakyat-tidak-suka-pemerintah-yang-represif-otoritarian
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Ketua Umum Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyebut beberapa hal yang diinginkan rakyat Indonesia.
Satu di antaranya rakyat menginginkan hak berdemokrasi tetap terjaga, yakni untuk memilih dan dipilih.
Hal itu diungkapkan SBY ketika menyampaikan pidato di Kongres V Demokrat, Jakarta Convention Center, Minggu (15/3).
"Rakyat ingin didengar suaranya. Ingin dihormati hak-haknya yang fundamental. Tidak dihambat dan dibatasi haknya untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan umum, termasuk pilkada," kata SBY dalam pidatonya.
Oleh sebab itu, SBY meminta, aturan negara dan pemerintah tidak mengebiri hak berdemokrasi rakyat. Pemerintah perlu belajar dari kejadian lalu ketika hak berdemokrasi rakyat terkebiri.
"Sampai kapan pun rakyat kita tidak menyukai pemerintahan yang represif otoritarian, oligarki dalam arti yang menentukan hanyalah segelintir orang, dan plutokrasi," lanjut Presiden RI Keenam itu.
Selain itu, pria Pacitan ini mengatakan, rakyat menginginkan negara dalam keadaan damai. Rakyat juga menginginkan keadilan tegak di negaranya.
"Hukum berlaku bagi semua, tidak tebang pilih. Ekonomi adil, artinya pertumbuhan ekonomi bisa dinikmati oleh semua," ungkap dia.
Kemudian, lanjut dia, rakyat juga menginginkan taraf hidupnya semakin baik. Rakyat menginginkan pekerjaan yang layak dan penghasilan yang lebih baik.
"Mereka menginginkan pelayanan kesehatan dan pendidikan yang lebih berkualitas. Tentu saja rakyat berharap ekonomi Indonesia terus tumbuh," ucap dia.
Lebih lanjut, SBY mengingatkan, para kader Demokrat untuk memperjuangkan keinginan rakyat itu meskipun hal tersebut akan terasa berat.
"Itulah harapan rakyat yang utama. Harapan rakyat inilah yang harus diperjuangkan oleh Partai Demokrat, sampai kapan pun," timpal dia. (mg10/jpnn)
Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal
PTPN IV PalmCo targetkan 44.000 hektare kebun sawit di Riau kelola pupuk organik dan perkuat…
Setahun Agung–Markarius memimpin, Pekanbaru benahi infrastruktur, lingkungan, pendidikan hingga lunasi utang Rp470 miliar.
Pemprov Riau buka posko pengaduan THR. Perusahaan wajib bayar paling lambat 8 Maret 2026.
memohon penjelasan: apakah diperbolehkan menjalani suntik vaksin meningitis pada siang hari dalam keadaan berpuasa?
Warga Kampung Dalam Siak keluhkan suara bising penangkaran walet. Lurah telusuri izin dan siap gandeng…
Arus balik Imlek 2577 di Pelabuhan Ro-Ro Bengkalis padat. Dishub siagakan empat kapal dan satu…