Categories: Politik

PDIP Larang Kadernya Bicara Capres dan Cawapres

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memerintahkan seluruh kadernya tidak lagi berbicara mengenai calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) untuk Pilpres 2024 mendatang.

Wakil Sekretaris Jenderal PDIP Sadarestuwati menjelaskan alasan ketua umumnya, Megawati Soekarnoputri melarang kadernya berbicara hal tersebut. Menurutnya, larangan ini keluar supaya para kader tetap fokus membantu pemerintah menangani pandemi Covid-19.

"Ibu Ketum menginstruksikan kepada seluruh petugas partai dan kader partai baik struktural maupun non struktural untuk terus turun ke bawah, bergotong royong, bahu membahu membantu masyarakat yang terkena dampak pandemi Covid-19 khususnya saudara-saudara kita yang sedang menjalani isoman," ujar Sadarestuwati kepada JawaPos.com, Kamis (12/8).

Menurut dia, dengan alasan tersebut, seluruh kader PDIP bisa terjun langsung membantu masyarakat yang terimbas dampak akibat virus corona yang sedang mewabah di Tanah Air ini.

"Seluruh DPC, DPD, dan DPP partai bergerak bersama-sama dengan mendirikan dapur umum, memberikan bantuan sembako, bahan makanan, juga membantu pemerintah untuk melakukan vaksinasi secara masal guna mempercepat tercapainya herd immunity," katanya.

Sadarestuwati berujar, dalam Kongres V PDIP 2019 lalu, partai sudah memutuskan bahwa Megawati memiliki hak prerogatif untuk menentukan capres dan cawapres yang diusungnya tersebut.

Sebelumnya diketahui, sepucuk surat berlogo DPP PDIP beredar di kalangan wartawan. Surat tersebut menggunakan nomor 3134/IN/DPP/VIII/2021 tertanggal 11 Agustus 2021.

Surat tersebut ditujukan kepada DPP, anggota Fraksi DPR, DPD, DPC, anggota Fraksi DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, kepala daerah dan wakil kepala daerah PDIP.

Pada bagian bawah, terdapat tanda tangan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Surat tersebut menekankan kewenangan yang dimiliki Ketua Umum PDIP terkait penentuan calon presiden dari partai itu.

"Ditegaskan kembali kepada seluruh jajaran tiga pilar partai di tingkatannya masing-masing bahwa sebagaimana pasal 15 huruf f Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai tahun 2019. Dalam melaksanakan kepemimpinannya, Ketua Umum, bertugas, bertanggung jawab, dan berwenang serta mempunyai hak prerogatif untuk memutuskan Calon Presiden dan/atau Calon Wakil Presiden," bunyi surat paragraf pertama.

"Terhadap hal tersebut di atas, agar semua kader berdisiplin tidak memberikan tanggapan terkait calon presiden dan calon wakil presiden. Pelanggaran atas ketentuan ini akan diberikan sanksi disiplin partai," tulis surat itu lagi dalam paragraf kedua.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Bobol Toko HP di Pekanbaru, Terduga Pencuri 25 iPhone Ditangkap

Polsek Bukit Raya menangkap terduga pelaku pencurian 25 unit iPhone di Marpoyan Damai dengan kerugian…

20 jam ago

Empat Lagu Tradisional Rohul Resmi Kantongi Sertifikat Kekayaan Intelektual

Empat lagu daerah Rokan Hulu resmi mendapat sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal dari Kemenkum RI.

20 jam ago

Meski Langka, Harga Minyakita di Kepulauan Meranti Masih Dijual Sesuai HET

Harga Minyakita di Kepulauan Meranti masih sesuai HET meski stok terbatas dan belum memenuhi kebutuhan…

20 jam ago

Bahas Persiapan MTQ Riau, Bupati Kuansing Temui Sekdaprov

Bupati Kuansing bertemu Sekdaprov Riau membahas persiapan MTQ ke-44 tingkat Provinsi Riau yang digelar Juni…

21 jam ago

Kajati Riau Lantik Fredy Feronico Jadi Kajari Rohul

Kajati Riau melantik sejumlah pejabat struktural, termasuk Fredy Feronico Simanjuntak sebagai Kajari Rokan Hulu.

21 jam ago

Minyakita Mahal di Pekanbaru, Bapanas Minta Produsen Transparan soal Distribusi

Bapanas mempertanyakan distribusi Minyakita di Riau setelah menemukan harga minyak goreng tersebut tembus Rp20 ribu…

21 jam ago