Categories: Politik

Anggota DPR RI Asal Riau Tak Setuju Pengunduran Pemilu 2024

BENGKALIS  (RIAUPOS.CO) — Wakil Ketua Komisi II DPR-RI Dr Syamsurizal SE MM menyatakan tak setuju dengan adanya  wacana penundaan Pemilu 2024 dan tidak pernah dibahas di tingkat DPR-RI. Secara terang-terangan jika itu terjadi, Syamsurizal akan menolak keras dengan sejumlah alasan.

"Kami dari PPP sangat tidak setuju, di samping juga menabrak atau melanggar Undang-undang. Sangat tidak setuju dengan pengunduran penyelenggaraan pemilu itu. Ini hak rakyat untuk menentukan siapa pemegang mandat kekuasaan negara ini. DPR-RI juga belum pernah membahasnya," tegas Syamsurizal usai kunjungan kerja di KPU Kabupaten Bengkalis, Jumat (11/3/2022).

Berbagai alasan krusial disampaikan Ketua DPW PPP Riau ini. Pertama, di DPR-RI sendiri sebetulnya, khususnya di Komisi II tidak pernah membahas dan tidak pernah ada wacana pengunduran pemilu itu. Hal ini muncul, setelah ada beberapa partai politik (parpol), yang menyampaikan wacana pengunduran pemilu. Hal ini sudah dibantah oleh media dan para pakar hukum, yang ada ditanah air.

Lebih lanjut Syamsurizal menjelaskan, UUD 1945 sudah jelas mengatur Pemilu 2024. Artinya, tidak ada alasan pemerintah, baik alasan pemulihan ekonomi atau hanya untuk pembangunan dunia di Ibu kota negara (IKN) baru. Perlu diketahui IKN itu, kondisinya masih hutan belukar.

"Kondisi IKN itu masih hutan belukar. Kalau di sana dibangun gedung DPR, istana presiden dan gedung MPR, perumahan menteri, gedung kementerian dan rumah-rumah penduduk, sekolah-sekolah dan guru-guru, berapa biaya yang diperlukan. Nah itu yang kita katakan, layaknya dinilai atas kebijakan-kebijakan, sehingga tidak logis," ujarnya.

Kedua, sambungnya lagi, ini hanya sebatas wacana. DPR-RI belum membahasnya dan pemerintah juga belum membahas. Justru wacana ini muncul dari PKB, yang disampaikan ketua umumnya langsung. Kemudian, PAN dan disusul oleh Golkar.

"Kita tidak tau apa latar belakang mereka. Ada pihak-pihak yang memerintahkan atau menyuruh menyampaikan demikian. Allahualam. Kita tidak tahu. Apakah benar-benar murni dari pemikiran pimpinan parpol atau anggota parpolnya. Tapi kita, dari PPP berfikiran seperti itu, karena mudah disimak oleh masyarakat, atas kebijakan pemulihan ekonomi sangat tidak bisa diterima oleh akal, karena di saat bersamaan pemerintah juga melaksanakan IKN. Sesuai Pasal 7, Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya satu kali masa jabatan," ungkapnya.

Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)
Editor: Rinaldi

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Tiga Bulan Belajar di Dunia Media, Mahasiswa Unri Rampungkan Program Magang Berdampak di Riau Pos

Mahasiswa Unri sukses menyelesaikan program Magang Berdampak selama tiga bulan di Riau Pos dengan bekal…

24 jam ago

Tangis dan Bangga Warnai Pelepasan 250 Siswa SMPN 25 Pekanbaru

Pelepasan 250 pelajar kelas IX SMPN 25 Pekanbaru berlangsung khidmat, meriah, dan penuh suasana haru.

24 jam ago

Sewa Lima Hari, Mobil Malah Digelapkan, Pasutri Berakhir Ditangkap

Pasutri di Tapung ditangkap polisi setelah diduga menggelapkan mobil rental yang tak dikembalikan kepada pemiliknya.

1 hari ago

Pantai Solop Diawasi Ketat Saat Iduladha, Maksiat dan Narkoba Jadi Perhatian

Pengawasan di Pantai Solop diperketat selama libur Iduladha untuk mencegah maksiat, miras, narkoba dan perilaku…

1 hari ago

Korupsi Bibit Kopi Liberika di Meranti, Kerugian Negara Rp663 Juta Berhasil Dipulihkan

Kejari Kepulauan Meranti berhasil memulihkan kerugian negara Rp663 juta dari kasus korupsi pengadaan bibit kopi…

1 hari ago

Kursi Kadis PUPR Riau Berganti, SF Hariyanto Tunjuk Zulfahmi Jadi Plt

SF Hariyanto menunjuk Zulfahmi sebagai Plt Kadis PUPR-PKPP Riau untuk penyegaran dan percepatan pembangunan infrastruktur.

1 hari ago