dua-pengedar-sabu-di-desa-kubang-jaya-dibekuk-polisi
BANGKINANG (RIAUPOS.CO) — Unit Reskrim Polsek Siak Hulu amankan dua orang tersangka yang diduga pengedar narkotika jenis sabu, Jumat sore (11/3/2022) sekira pukul 15.00 WIB, di Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar,
Pelaku narkoba yang diamankan adalah RA alias AB (38) dan AS alias IW (35), keduanya warga Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar
Barsama pelaku turut diamankan barang bukti satu paket diduga berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, satu bong, tiga bekas pembungkus sabu dan satu lembar uang Rp50 ribu,
Pengungkapan kasus ini berawal pada Jumat (11/3/2022) sekira pukul 13.30 WIB, Unit Opsnal Reskrim Polsek Siak Hulu mendapat informasi dari masyarakat tentang ada penyalahgunaan narkoba di Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Siak Hulu yang dipimpin Panit 1 Reskrim Iptu Novris Simanjuntak langsung ke lokasi yang dimaksud dan melakukan penyelidikan tentang penyalahgunaan narkotika.
Dari hasil penyelidikan, sekitar pukul 15.00 WIB, Tim Opsnal Polsek Siak Hulu mengamankan seorang laki-laki Laki yang dicurigai sebagai pelaku narkoba yaitu RA. Selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan terhadapnya dan ditemukan barang bukti satu paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, bong, dan tiga lembar plastik bening bekas pembungkus sabu.
Saat diinterogasi, RA mengakui bahwa satu paket diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut miliknya dan didapat dari AS.
Kemudian Tim Opsnal Polsek Siak Hulu melakukannya pengembangan serta penyelidikan terhadap pelaku berikutnya. Setelah mengetahui keberadaanya, tim langsung mengamankan salah seorang laki-laki yang dicurigai yaitu AS di rumahnya.
Saat dilakukan penggeledahan dan temukan uang Rp50 ribu sebagai upah pembelian sabu di kantong celana pelaku AS. Uang tersebut adalah upah pembelian sabu yang diberikan oleh pelaku RA.
Kapolsek Siak Hulu Kompol Rusyandi Zuhri Siregar SSos saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini. Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," jelasnya.
Laporan: Kamaruddin (Bangkinang)
Editor: Rinaldi
BNPB menambah satu helikopter water bombing di Riau. Kini tersedia enam armada udara untuk memperkuat…
IKTS dan P3KPI Pekanbaru berkolaborasi dengan DJP Riau untuk mengedukasi pelaku UMKM terkait penerapan PP…
Polisi mengamankan dua terduga pelaku dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap remaja 14 tahun di…
Dishub Pekanbaru menerapkan rekayasa lalu lintas dan memperpanjang CFD untuk mendukung pemecahan rekor MURI Kue…
Pendaftaran SPMB SMA dan SMK Negeri Riau resmi ditutup. Sekolah kini memverifikasi berkas peserta sebelum…
DJP menyoroti status dana hibah MBG yang berpotensi menimbulkan risiko pajak. Di saat yang sama,…