Categories: Politik

Anggota DPR RI Asal Riau Tak Setuju Pengunduran Pemilu 2024

BENGKALIS  (RIAUPOS.CO) — Wakil Ketua Komisi II DPR-RI Dr Syamsurizal SE MM menyatakan tak setuju dengan adanya  wacana penundaan Pemilu 2024 dan tidak pernah dibahas di tingkat DPR-RI. Secara terang-terangan jika itu terjadi, Syamsurizal akan menolak keras dengan sejumlah alasan.

"Kami dari PPP sangat tidak setuju, di samping juga menabrak atau melanggar Undang-undang. Sangat tidak setuju dengan pengunduran penyelenggaraan pemilu itu. Ini hak rakyat untuk menentukan siapa pemegang mandat kekuasaan negara ini. DPR-RI juga belum pernah membahasnya," tegas Syamsurizal usai kunjungan kerja di KPU Kabupaten Bengkalis, Jumat (11/3/2022).

Berbagai alasan krusial disampaikan Ketua DPW PPP Riau ini. Pertama, di DPR-RI sendiri sebetulnya, khususnya di Komisi II tidak pernah membahas dan tidak pernah ada wacana pengunduran pemilu itu. Hal ini muncul, setelah ada beberapa partai politik (parpol), yang menyampaikan wacana pengunduran pemilu. Hal ini sudah dibantah oleh media dan para pakar hukum, yang ada ditanah air.

Lebih lanjut Syamsurizal menjelaskan, UUD 1945 sudah jelas mengatur Pemilu 2024. Artinya, tidak ada alasan pemerintah, baik alasan pemulihan ekonomi atau hanya untuk pembangunan dunia di Ibu kota negara (IKN) baru. Perlu diketahui IKN itu, kondisinya masih hutan belukar.

"Kondisi IKN itu masih hutan belukar. Kalau di sana dibangun gedung DPR, istana presiden dan gedung MPR, perumahan menteri, gedung kementerian dan rumah-rumah penduduk, sekolah-sekolah dan guru-guru, berapa biaya yang diperlukan. Nah itu yang kita katakan, layaknya dinilai atas kebijakan-kebijakan, sehingga tidak logis," ujarnya.

Kedua, sambungnya lagi, ini hanya sebatas wacana. DPR-RI belum membahasnya dan pemerintah juga belum membahas. Justru wacana ini muncul dari PKB, yang disampaikan ketua umumnya langsung. Kemudian, PAN dan disusul oleh Golkar.

"Kita tidak tau apa latar belakang mereka. Ada pihak-pihak yang memerintahkan atau menyuruh menyampaikan demikian. Allahualam. Kita tidak tahu. Apakah benar-benar murni dari pemikiran pimpinan parpol atau anggota parpolnya. Tapi kita, dari PPP berfikiran seperti itu, karena mudah disimak oleh masyarakat, atas kebijakan pemulihan ekonomi sangat tidak bisa diterima oleh akal, karena di saat bersamaan pemerintah juga melaksanakan IKN. Sesuai Pasal 7, Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya satu kali masa jabatan," ungkapnya.

Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)
Editor: Rinaldi

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Adab di Atas Ilmu (Urgensi Pendidikan Karakter di Era Modern)

​Fenomena “pintar tetapi tidak benar” semakin marak terjadi. Sebagai contoh, seorang teknokrat atau ahli teknologi…

10 jam ago

Rayakan 30 Tahun IVF, Mahkota Medical Center Perkuat Layanan Fertilitas untuk Pasangan Indonesia

Mahkota Medical Center merayakan 30 tahun layanan IVF dengan gathering pasien di Pekanbaru serta edukasi…

10 jam ago

BRI Konsisten Jadi Sponsor Fun Bike Riau Pos, Tegaskan Hubungan Kemitraan Erat

BRI mendukung Riau Pos Fun Bike 2026 sebagai bentuk sinergi kemitraan. Hubungan kedua perusahaan disebut…

13 jam ago

Tembus Pasar Dunia, 1.217 UMKM Catat Transaksi Rp2 Triliun Lebih di 2025

Sebanyak 1.217 UMKM berhasil menembus pasar ekspor pada 2025 dengan transaksi 134,87 juta dolar AS…

13 jam ago

PCR dan Univrab Resmi Kerja Sama dengan MAN 2 Pekanbaru, Ini Fokus Programnya

PCR dan Univrab teken MoU dengan MAN 2 Pekanbaru untuk pengembangan multimedia, kesehatan siswa, hingga…

13 jam ago

Jelang Imlek dan Ramadan, Siak Siapkan Aturan Ketat: Petasan hingga Ceramah Disorot

Pemkab Siak rekomendasikan pembatasan petasan, pengawasan THM, dan ceramah bebas ujaran kebencian jelang Imlek dan…

14 jam ago