Categories: Rokan Hulu

Pemkab Rohul Mulai Reaktivasi 50.681 Peserta PBI JKN yang Dinonaktifkan

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) – SEBANYAK  50.681 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) yang dinonaktifkan sejak 1 Februari 2026 kini mulai direaktivasi. Proses reaktivasi dilakukan melalui mekanisme verifikasi berjenjang yang melibatkan pemerintah desa, kelurahan, fasilitas kesehatan, serta instansi terkait.

Penonaktifan kepesertaan tersebut merupakan bagian dari pembaruan data yang dilakukan Kementerian Sosial (Kemensos). Kebijakan ini bertujuan memberi kesempatan kepada pemerintah daerah, khususnya pemerintah desa dan kelurahan di Rohul, untuk melakukan verifikasi ulang terhadap peserta yang masih dinilai layak menerima bantuan iuran PBI JKN.

Bupati Rohul Anton ST MM melalui Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Rohul, April Liyadi SE, Selasa (10/2), menjelaskan bahwa data peserta PBI JKN yang dinonaktifkan dapat diakses melalui aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation).

Melalui aplikasi tersebut, operator desa dan kelurahan melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan kelayakan masyarakat yang akan diusulkan kembali sebagai peserta PBI JKN. Warga yang dinyatakan layak selanjutnya diarahkan ke fasilitas kesehatan atau puskesmas untuk memperoleh surat keterangan pelayanan kesehatan.

Setelah itu, Dinsos P3A Rohul menerbitkan surat rekomendasi reaktivasi. Kedua dokumen tersebut kemudian diunggah ke aplikasi Kemensos sebagai dasar pengaktifan kembali kepesertaan PBI JKN.

April menjelaskan, proses reaktivasi relatif cepat. Setelah berkas diverifikasi, BPJS Kesehatan akan melakukan sinkronisasi data dengan Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemensos sehingga kepesertaan dapat kembali aktif dalam waktu singkat.

Untuk mempercepat proses tersebut, Pemerintah Kabupaten Rohul telah membentuk tim percepatan reaktivasi yang melibatkan Dinsos P3A, Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta BPJS Kesehatan Rohul.

“Dinsos P3A Rohul telah menyurati pemerintah kecamatan, desa, dan kelurahan terkait alur dan tahapan reaktivasi peserta PBI JKN nonaktif. Koordinasi juga terus kami lakukan melalui grup WhatsApp untuk mempercepat reaktivasi peserta yang layak,” jelasnya. (epp)

Redaksi

Recent Posts

Tabebuya Bermekaran, Wajah Kota Pekanbaru Berubah Jadi Lebih Indah

Bunga Tabebuya bermekaran di sejumlah ruas jalan Pekanbaru. Warga terpesona melihat pemandangan kota yang lebih…

2 hari ago

Kalam Kudus Menang di Dua Laga, Putra-Putri Melaju ke Final HSBL Selatpanjang

Kalam Kudus meraih dua kemenangan pada HSBL Selatpanjang 2026 dan memastikan tim putra-putri melaju ke…

2 hari ago

Mengarak Tabak hingga Makan Beradat, Tradisi Melayu Batang Peranap Kembali Digelar

Festival Adat Batang Peranap menampilkan Beghagak Tabak, Caca Inai dan Makan Beradat sebagai upaya melestarikan…

3 hari ago

Harga Dexlite Melonjak, Antrean Biosolar di Pelalawan Mengular

Harga Dexlite naik Rp5.050 per liter, pengendara beralih ke biosolar hingga antrean di SPBU Pangkalan…

3 hari ago

Akses Pelabuhan Tanjung Harapan Dibangun Ulang, Ini Panjang dan Ketebalan Jalannya

Pelindo mulai meningkatkan jalan akses Terminal Tanjung Harapan Selatpanjang senilai Rp1,48 miliar untuk kenyamanan dan…

3 hari ago

Lahan 221 Hektare Jadi Sorotan, Mitra Agrinas dan Ninik Mamak Koto Garo Saling Lapor

Konflik pengelolaan lahan eks PT RAL di Koto Garo, Kampar, memanas setelah Mitra Agrinas dan…

3 hari ago