Categories: Rokan Hulu

Pemkab Rohul Mulai Reaktivasi 50.681 Peserta PBI JKN yang Dinonaktifkan

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) – SEBANYAK  50.681 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) yang dinonaktifkan sejak 1 Februari 2026 kini mulai direaktivasi. Proses reaktivasi dilakukan melalui mekanisme verifikasi berjenjang yang melibatkan pemerintah desa, kelurahan, fasilitas kesehatan, serta instansi terkait.

Penonaktifan kepesertaan tersebut merupakan bagian dari pembaruan data yang dilakukan Kementerian Sosial (Kemensos). Kebijakan ini bertujuan memberi kesempatan kepada pemerintah daerah, khususnya pemerintah desa dan kelurahan di Rohul, untuk melakukan verifikasi ulang terhadap peserta yang masih dinilai layak menerima bantuan iuran PBI JKN.

Bupati Rohul Anton ST MM melalui Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Rohul, April Liyadi SE, Selasa (10/2), menjelaskan bahwa data peserta PBI JKN yang dinonaktifkan dapat diakses melalui aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation).

Melalui aplikasi tersebut, operator desa dan kelurahan melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan kelayakan masyarakat yang akan diusulkan kembali sebagai peserta PBI JKN. Warga yang dinyatakan layak selanjutnya diarahkan ke fasilitas kesehatan atau puskesmas untuk memperoleh surat keterangan pelayanan kesehatan.

Setelah itu, Dinsos P3A Rohul menerbitkan surat rekomendasi reaktivasi. Kedua dokumen tersebut kemudian diunggah ke aplikasi Kemensos sebagai dasar pengaktifan kembali kepesertaan PBI JKN.

April menjelaskan, proses reaktivasi relatif cepat. Setelah berkas diverifikasi, BPJS Kesehatan akan melakukan sinkronisasi data dengan Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemensos sehingga kepesertaan dapat kembali aktif dalam waktu singkat.

Untuk mempercepat proses tersebut, Pemerintah Kabupaten Rohul telah membentuk tim percepatan reaktivasi yang melibatkan Dinsos P3A, Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta BPJS Kesehatan Rohul.

“Dinsos P3A Rohul telah menyurati pemerintah kecamatan, desa, dan kelurahan terkait alur dan tahapan reaktivasi peserta PBI JKN nonaktif. Koordinasi juga terus kami lakukan melalui grup WhatsApp untuk mempercepat reaktivasi peserta yang layak,” jelasnya. (epp)

Redaksi

Recent Posts

Tanah Tiba-Tiba Amblas, Abrasi Sungai di Inhil Hancurkan 6 Rumah

Bencana abrasi melanda Desa Sungai Nyiur, Inhil. Enam rumah rusak berat dan belasan jiwa terdampak…

24 jam ago

Wanita Asal Kuansing Ditemukan Tewas di Hotel Dharmasraya, Polisi Amankan Terduga Pelaku

Wanita asal Kuansing ditemukan meninggal di hotel di Dharmasraya. Polisi menduga korban dibunuh, sementara terduga…

2 hari ago

Promo Luxury July! Menginap di Mutiara Merdeka Pekanbaru Mulai Rp499 Ribu per Malam

Hotel Mutiara Merdeka Pekanbaru menghadirkan promo Luxury July. Menginap mulai Rp499 ribu nett lengkap dengan…

2 hari ago

Asyik Mendulang Emas, Remaja di Kuansing Tertimbun Longsoran Tebing hingga Meninggal

Remaja 15 tahun di Kuansing meninggal dunia setelah tertimbun longsoran tebing saat mendulang emas. Polisi…

2 hari ago

Antar Jemput Pelajar Gratis Dimulai, Bus Sekolah Pekanbaru Layani 7 Sekolah

Bus sekolah gratis resmi beroperasi di Pekanbaru mulai 13 Juli. Layanan tahap awal melayani tujuh…

2 hari ago

Bantuan CSR Rp65 Juta Disalurkan untuk 140 Nelayan Terdampak Dugaan Pencemaran Sungai Tapung

Sebanyak 140 nelayan Desa Kota Garo menerima bantuan CSR senilai Rp65 juta untuk memulihkan usaha…

2 hari ago