Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun(rmol)
JAKARTA(RIAUPOS.CO)-Jabatan calon wakil presiden KH Maruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah (DSP) Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah dipersoalkan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi di Mahkamah Konstitusi.
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menyebut dugaan itu harus benar-benar dibuktikan karena berkaitan dengan keabsahan pencalonan yang dimulai dari persyaratan.
“Saya tidak tahu faktanya, kalau seandainya benar ya itu (dampaknya) signifikan,” ujar Refly kepada Kantor Berita RMOL, Selasa (11/6).
Refly menjelaskan, MK memiliki catatan pernah mengeluarkan keputusan diskualifikasi. Salah satunya, terhadap Calon Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud yang tidak memenuhi syarat.
“Berdasarkan pengalaman MK kan adalah soal persyaratan, kalau syarat tidak terpenuhi maka didiskualifikasi, (contoh) dalam kasus (Pilkada) Bengkulu Selatan ya didiskualifikasi tahun 2008,” jelasnya.
Berkaca dari hal itu, Refli menilai Maruf Amin juga berpotensi didiskualifikasi jika tuduhan BPN benar-benar terbukti.
“Dalam konteks ini ya paling diskualifikasi terhadap Maruf Amin,” tukasnya.
Sumber: Rmol
Editor: Deslina
Sebanyak 819 peserta siap ikut MTQ Riau 2026 di Kuansing. Persiapan venue, penginapan, dan kawasan…
PUPR Riau cepat perbaiki jalan amblas di Sudirman Pekanbaru. Enam ruas jalan sudah dibenahi, tiga…
Bangunan liar menjamur di jalan protokol Pekanbaru. Satpol PP segera lakukan penertiban karena ganggu drainase…
Wako Pekanbaru tinjau titik banjir dan temukan masalah drainase serta sampah. Pemko siap lakukan revitalisasi…
SPBU Inhu dorong penggunaan aplikasi XStar untuk BBM subsidi. Warga mengeluh, harga Pertalite di pelosok…
Bapenda Pekanbaru pasang stiker di hotel penunggak pajak di Jalan Sudirman. Sanksi tegas diberikan, izin…