Categories: Politik

Belum Diproses, RUU Cipta Kerja Bisa Ditarik Kembali

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Rancangan undang-undang (RUU) yang telah diserahkan ke DPR bisa ditarik kembali oleh pemerintah. Itu dapat ditempuh jika belum ada proses pembahasan di DPR. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 15/2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Nah, itu bisa berlaku untuk RUU Cipta Kerja (Ciptaker). Sejauh ini, RUU omnibus law itu belum ada pembahasan menyusul maraknya penolakan dari sejumlah kalangan. "Presiden melalui kementerian terkait bisa menarik lagi RUU ini (RUU Cipta Kerja, red)," kata Peneliti Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum) Ferdian Andi kepada jpg, kemarin (8/3).

 Diketahui, draf berikut naskah akademik RUU Ciptaker diserahkan ke DPR sejak 12 Februari lalu. Namun surat presiden (Surpres) belum dibacakan dalam rapat paripurna penutupan masa sidang ke-2 pada 27 Februari lalu. "Secara normatif sama sekali belum ada pembahasan," ujar Ferdian.   

Tata cara penarik RUU, sambung dia, diatur dalam Peraturan DPR Nomor 3/2012 tentang Tata Cara Penarikan RUU. Persisnya di pasal 9 ayat (3). Presiden menyampaikan pernyataan tertulis ke pimpinan DPR disertai penjelasan alasan penarikan. Nah, penarikan RUU oleh presiden selanjutnya diumumkan pimpinan dewan dalam rapat paripurna. 

Biasanya, sebuah RUU yang ditarik pemerintah didasari atas penolakan luas dari publik. Sehingga dengan penarikan tesebut, pemerintah sebagai inisiator bisa melakukan perbaikan terhadap sejumlah substansi yang belum diakomodir dalam RUU sebelumnya. Momentum itu menjadi kesempatan pemerintah untuk melakukan perbaikan.(jpg)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Bukan Sekadar Lomba, Pacu Sampan 17 Agustus di Sungai Apit Punya Cerita Sendiri

Pacu sampan Sungai Apit menjadi tradisi kemerdekaan yang menyatukan warga, menggerakkan UMKM, dan terus dijaga…

11 jam ago

Pemerintah Buka Peluang PPPK Guru Jadi ASN, Rohil Masih Tunggu Regulasi

Peluang PPPK guru menjadi ASN mendapat respons BKPSDM Rohil. Pemkab masih menunggu regulasi resmi sebelum…

12 jam ago

AI Makin Canggih, Jurnalis Diingatkan Jangan Sampai Kalah dan Kehilangan Fakta

AI membantu kerja jurnalistik, tetapi jurnalis tetap wajib menemukan, memverifikasi, dan mempertanggungjawabkan fakta di tengah…

12 jam ago

Operasional 15 SPPG di Riau Dihentikan, Ini Alasan BGN

BGN menghentikan sementara 129 SPPG, termasuk 15 di Riau, karena belum memiliki Surat Penetapan KPM…

12 jam ago

Eks Kuasa Hukum PT SPRH Dituntut 14 Tahun, Kerugian Negara Capai Rp64,2 Miliar

Mantan kuasa hukum PT SPRH Zulkifli dituntut 14 tahun penjara dalam kasus korupsi dana PI…

17 jam ago

Kabut Asap Kepung Pekanbaru, 21 Puskesmas Kini Disiagakan 24 Jam

Pemko Pekanbaru menyiagakan 21 Puskesmas untuk menangani dampak kabut asap Karhutla dan memastikan pelayanan kesehatan…

17 jam ago