Categories: Politik

Belum Diproses, RUU Cipta Kerja Bisa Ditarik Kembali

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Rancangan undang-undang (RUU) yang telah diserahkan ke DPR bisa ditarik kembali oleh pemerintah. Itu dapat ditempuh jika belum ada proses pembahasan di DPR. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 15/2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Nah, itu bisa berlaku untuk RUU Cipta Kerja (Ciptaker). Sejauh ini, RUU omnibus law itu belum ada pembahasan menyusul maraknya penolakan dari sejumlah kalangan. "Presiden melalui kementerian terkait bisa menarik lagi RUU ini (RUU Cipta Kerja, red)," kata Peneliti Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum) Ferdian Andi kepada jpg, kemarin (8/3).

 Diketahui, draf berikut naskah akademik RUU Ciptaker diserahkan ke DPR sejak 12 Februari lalu. Namun surat presiden (Surpres) belum dibacakan dalam rapat paripurna penutupan masa sidang ke-2 pada 27 Februari lalu. "Secara normatif sama sekali belum ada pembahasan," ujar Ferdian.   

Tata cara penarik RUU, sambung dia, diatur dalam Peraturan DPR Nomor 3/2012 tentang Tata Cara Penarikan RUU. Persisnya di pasal 9 ayat (3). Presiden menyampaikan pernyataan tertulis ke pimpinan DPR disertai penjelasan alasan penarikan. Nah, penarikan RUU oleh presiden selanjutnya diumumkan pimpinan dewan dalam rapat paripurna. 

Biasanya, sebuah RUU yang ditarik pemerintah didasari atas penolakan luas dari publik. Sehingga dengan penarikan tesebut, pemerintah sebagai inisiator bisa melakukan perbaikan terhadap sejumlah substansi yang belum diakomodir dalam RUU sebelumnya. Momentum itu menjadi kesempatan pemerintah untuk melakukan perbaikan.(jpg)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Cegah Kelangkaan Pertalite, SPBU Bangkinang Tambah Pasokan hingga 16 Ton

SPBU Bangkinang tambah pasokan Pertalite hingga 16 ton untuk atasi antrean panjang jelang akhir bulan,…

4 jam ago

Jemaah Calon Haji Kuansing Meninggal Saat Momen Pelepasan, Jenazah Dimakamkan di Kampung Halaman

Seorang JCH Kuansing meninggal dunia usai alami serangan jantung saat pelepasan. Jenazah dimakamkan di kampung…

21 jam ago

Fakta Baru Kasus Korupsi Riau, Satpam Ngaku Antar Duit Rp300 Juta

Pengakuan satpam PUPR Riau di sidang Tipikor ungkap pengantaran uang Rp300 juta terkait dugaan pemerasan…

22 jam ago

Hakim Vonis Ringan Kasus Penggelapan Miliaran, Kejari Inhil Siap Banding

Vonis ringan kasus penggelapan Rp7,1 miliar di Inhil tuai sorotan. Kejari siap banding, korban kecewa…

23 jam ago

45 Jemaah Haji Riau Akhirnya Berangkat Usai Alami Penundaan

Sebanyak 45 jemaah haji Riau yang sempat tertunda kini telah diberangkatkan ke Tanah Suci dengan…

1 hari ago

Wako Pekanbaru Jemput Dukungan Pusat, Gaspol Benahi Sistem Sampah

Wako Pekanbaru jemput dukungan pusat untuk percepat waste station dan penataan TPA, dorong sistem pengelolaan…

1 hari ago