Categories: Politik

Belum Diproses, RUU Cipta Kerja Bisa Ditarik Kembali

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Rancangan undang-undang (RUU) yang telah diserahkan ke DPR bisa ditarik kembali oleh pemerintah. Itu dapat ditempuh jika belum ada proses pembahasan di DPR. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 15/2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Nah, itu bisa berlaku untuk RUU Cipta Kerja (Ciptaker). Sejauh ini, RUU omnibus law itu belum ada pembahasan menyusul maraknya penolakan dari sejumlah kalangan. "Presiden melalui kementerian terkait bisa menarik lagi RUU ini (RUU Cipta Kerja, red)," kata Peneliti Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum) Ferdian Andi kepada jpg, kemarin (8/3).

 Diketahui, draf berikut naskah akademik RUU Ciptaker diserahkan ke DPR sejak 12 Februari lalu. Namun surat presiden (Surpres) belum dibacakan dalam rapat paripurna penutupan masa sidang ke-2 pada 27 Februari lalu. "Secara normatif sama sekali belum ada pembahasan," ujar Ferdian.   

Tata cara penarik RUU, sambung dia, diatur dalam Peraturan DPR Nomor 3/2012 tentang Tata Cara Penarikan RUU. Persisnya di pasal 9 ayat (3). Presiden menyampaikan pernyataan tertulis ke pimpinan DPR disertai penjelasan alasan penarikan. Nah, penarikan RUU oleh presiden selanjutnya diumumkan pimpinan dewan dalam rapat paripurna. 

Biasanya, sebuah RUU yang ditarik pemerintah didasari atas penolakan luas dari publik. Sehingga dengan penarikan tesebut, pemerintah sebagai inisiator bisa melakukan perbaikan terhadap sejumlah substansi yang belum diakomodir dalam RUU sebelumnya. Momentum itu menjadi kesempatan pemerintah untuk melakukan perbaikan.(jpg)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Tersangka Kasus Ijazah, Oknum DPRD Pelalawan Jalani Pemeriksaan

Oknum anggota DPRD Pelalawan jalani pemeriksaan usai ditetapkan tersangka kasus dugaan penggunaan ijazah milik orang…

9 jam ago

Gasak 54 Tandan Sawit, Dua Warga Alam Panjang Diciduk

Dua warga Alam Panjang, Kampar, diamankan usai kepergok mencuri 54 tandan sawit. Pelaku diserahkan warga…

9 jam ago

Anggaran Bergeser, Belasan Ruas Jalan Meranti Diprioritaskan 2026

DPUPR Meranti menyusun prioritas peningkatan dan rekonstruksi jalan 2026 pascapergeseran anggaran, sejumlah ruas terpaksa ditunda.

10 jam ago

Dishub Kuansing Kembali Pasang Portal, Truk Bermuatan Berat Dibatasi

Dishub Kuansing kembali memasang portal jalan di Teluk Kuantan untuk membatasi kendaraan bermuatan berat dan…

10 jam ago

PTPN IV PalmCo Konsisten Dampingi Pemulihan Banjir Aceh Tamiang

PTPN IV PalmCo konsisten mendampingi pemulihan Aceh Tamiang sejak banjir bandang 2025, fokus pada anak,…

13 jam ago

Angkat Cita Rasa Melayu, Batiqa Hotel Hadirkan Patin Lancang Kuning

Batiqa Hotel Pekanbaru menghadirkan Patin Lancang Kuning lewat program Jelajah Rasa Nusantara, kolaborasi dengan nelayan…

16 jam ago