Menteri Sosial Tri Rismaharini memberikan keterangan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Jumat (5/4/2024). Selain Risma, dalam sidang itu juga turut memberikan keterangan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. (JPG)
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Keterangan empat menteri pada Jumat (5/4) lalu menjadi penutup persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Presiden 2024. Per kemarin (6/4), delapan hakim konstitusi telah memulai fase rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk memutus perkara.
’’Sidang dipandang sudah cukup karena memang speedy trial ya, enggak mungkin kita mengundang sekian banyak pihak gitu ya,’’ ujar Juru Bicara Hakim MK Enny Nurbaningsih kemarin. Proses RPH, lanjut Enny, akan berlangsung maraton. Sesuai undang-undang, MK hanya punya waktu 14 hari kerja untuk menuntaskan sengketa PHPU pilpres. Dengan demikian, batas akhir pembacaan putusan jatuh pada 22 April.
Soal apakah MK akan memaksimalkan waktu itu atau lebih cepat, Enny belum bisa memastikan. ’’Ya dilihat pada situasi terakhir,’’ kata guru besar Universitas Gadjah Mada itu. Sebelum masuk tahap pembacaan putusan, para pihak masih diberi satu kali kesempatan untuk meyakinkan hakim. Yakni, dengan menyampaikan kesimpulan setelah menuntaskan semua proses persidangan.
MK, kata Enny, memberikan kesempatan hingga 16 April kepada para pihak untuk menyampaikan kesimpulannya. Apa yang disampaikan dalam kesimpulan akan menjadi pertimbangan hakim saat memutus. ’’Itu hak mereka, kalau mereka merasa enggak mau, ya enggak apa-apa juga gitu,’’ jelasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Hasyim Asyari optimistis gugatan terhadap pihaknya kandas. Dia beralasan, dalil para pemohon tidak memenuhi kriteria sengketa PHPU sebagaimana diatur dalam UU Pemilu. ’’Mempelajari pokok perkara pemohon 1 dan 2, di dalam ya kita tidak mendapati sama sekali dalil tentang selisih suara antara masing-masing paslon, juga tidak ada selisih suaranya di kabupaten mana,’’ imbuhnya.
Jika menilik keterangan para saksi selama persidangan, pihaknya juga tidak menemukan substansi sesuai kriteria UU Pemilu. ’’Yang dipertimbangkan adalah alat bukti yang dibawa dalam persidangan, bukan bunyi yang di luar persidangan,’’ tuturnya.
Sementara itu, kuasa hukum paslon 03 Ganjar-Mahfud, Maqdir Ismail, berharap para hakim bisa menghasilkan putusan yang progresif. Artinya, MK tidak hanya berhenti pada persoalan selisih suara. Melainkan juga melihat bagaimana tahapan pemilu dijalankan dengan banyak masalah.
’’Kita berharap mereka melakukan judicial activism, dalam arti mereka harus melakukan pembaruan hukum,’’ imbuhnya. Maqdir juga berharap RPH berlangsung secara objektif. Dia meyakini, dalam situasi seperti ini, potensi intervensi dari luar sangat mungkin terjadi. ’’Tentu kita berharap Mahkamah Konstitusi tidak terikat dengan kungkungan, tradisi yang selama ini bisa merugikan banyak pihak,’’ kata dia.
Putusan pembatalan hasil pemilu bukan hal tabu. Meski di Indonesia belum pernah terjadi, ada banyak preseden di luar negeri terkait hal itu. Argumentasinya, kalau proses dilakukan dengan tidak baik, hasilnya pasti bermasalah dan bisa menjadi alasan pembatalan.(far/c6/oni/jpg)
Kemenag, Baznas, dan BPJS Ketenagakerjaan beri perlindungan JKK dan JKM bagi dai 3T di Riau…
Pemko Pekanbaru targetkan 5.000 warga ikuti Petang Belimau, lepas 10.000 bibit patin di Sungai Siak…
Pemuda Padel resmi hadir di Pekanbaru dengan lima lapangan standar internasional dan program latihan bersama…
JNE rayakan Imlek 2577 dengan barongsai, bagi angpau, dan promo ongkir hingga 77 persen, termasuk…
Honda Bikers Fun Motour Camp 2026 di Kampar diikuti 100 bikers Hobiku, padukan touring, camping,…
BPJS Kesehatan keluarkan Rp50,2 triliun untuk 59,9 juta kasus penyakit kronis sepanjang 2025, jantung tertinggi.