Ketua MK Anwar Usman (tengah) bersama hakim anggota saat memimpin sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Sidang tersebut beragendakan pembacaan putusan oleh majelis hakim MK. (MIFTAHULHAYAT/JAWA POS)
JAKARTA (Riaupos.co) – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pembacaan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2019, mulai hari ini Selasa (6/8) hingga Jumat (9/8). Sebanyak 202 perkara akan diputus oleh MK.
“Sidang pembacaan putusan akhir untuk 202 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif akan digelar selama empat hari, mulai Selasa (6/8),” kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono saat dikonfirmasi.
Sidang pembacaan putusan untuk 202 perkara ini dilakukan setelah Majelis Hakim Konstitusi melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Sidang putusan tersebut akan dihadiri oleh sembilan hakim konstitusi.
Sebelumnya, MK menerima 260 perkara sengketa hasil Pemilu Legislatif 2019 dan diperiksa dalam sidang pendahuluan yang kemudian dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan KPU, pihak terkait dan Bawaslu. Kemudian pada Senin (22/7) Mahkamah melalui putusan sela menyatakan tidak akan melanjutkan 58 perkara dari 260 perkara perselisihan hasil Pileg 2019.
Dalam putusan tersebut dinyatakan 122 perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian, sementara 80 perkara lainnya yang tidak disebutkan dalam pembacaan putusan sela akan kembali dipanggil pada pembacaan putusan akhir.
Persidangan untuk perkara sengketa hasil Pemilu Legislatif ini terbagi dalam tiga ruang sidang panel, yang masing-masing panel harus disidangkan oleh hakim konstitusi yang merupakan keterwakilan dari Mahkamah Agung, Pemerintah dan DPR. Namun, untuk pembacaan putusan dan ketetapan, sidang akan dilakukan secara pleno atau dihadiri oleh sembilan orang hakim konstitusi.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwir
Polsek Bukit Raya menangkap terduga pelaku pencurian 25 unit iPhone di Marpoyan Damai dengan kerugian…
Empat lagu daerah Rokan Hulu resmi mendapat sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal dari Kemenkum RI.
Harga Minyakita di Kepulauan Meranti masih sesuai HET meski stok terbatas dan belum memenuhi kebutuhan…
Bupati Kuansing bertemu Sekdaprov Riau membahas persiapan MTQ ke-44 tingkat Provinsi Riau yang digelar Juni…
Kajati Riau melantik sejumlah pejabat struktural, termasuk Fredy Feronico Simanjuntak sebagai Kajari Rokan Hulu.
Bapanas mempertanyakan distribusi Minyakita di Riau setelah menemukan harga minyak goreng tersebut tembus Rp20 ribu…