Categories: Ekonomi Bisnis

Pajak CPO Harusnya Lebih Banyak Mengalir ke DaerahÂ

JAKARTA (Riaupos.co) – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mendorong pemerintah memberikan porsi lebih besar ke daerah untuk pajak-pajak yang diterima negara dari hasil komoditas kepala sawit yang dikembangkan di sejumlah daerah. Saat ini, produk Crude Pal Oil (CPO) menjadi salah satu andalan ekspor Indonesia ke manca negara.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Darmayanti Lubis menyatakan perolehan pajak dari hasil penjualan CPO seharusnya sebagian besar kembali ke daerah asal guna mempercepat pertumbuhan pembangunan di daerah.

Senator asal Sumatera Utara menilai prinsip perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah masih belum mencerminkan prinsip-prinsip yang berkeseimbangan dan berkeadilan. Hal ini ditandai dengan masih tingginya ketergantungan keuangan daerah pada transfer dan dari Pemerintah Pusat.

“Salah satunya menyangkut Dana Bagi Hasil sektor sumber daya alam, khususnya pajak CPO yang tidak mengalir ke daerah penghasil untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor perkebunan,” ungkapnya.

Menurutnya, industri kelapa sawit selalu menjadi isu strategis, baik di tingkat regional maupun global. Isu strategis itu dipicu oleh aspek keuntungan dan kerugian. Industri ini dinilai telah memberikan peran penting bagi perekonomian nasional karena mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi kemiskinan. Namun, di sisi lain dipandang belum memberikan dampak signifikan bagi daerah penghasil yang dapat menjadi salah satu sumber dana pembiayaan penyelenggaraan otonomi daerah.

“Tidak berimbangnya dana bagi hasil ke daerah, membuat banyak daerah penghasil masih mengandalkan dana transfer dari pusat yang pada gilirannya membuat daerah bergantung pada dana transfer dari pusat. Ini memperlemah otonomi di satu sisi, dan memperkuat hegemoni pusat di sisi yang lain,” tukas Wakil Ketua DPD RI tersebut.

Tidak mengalirnya pajak CPO ke daerah penghasil, menurutnya, karena regulasi yang kurang tepat. Undang-Undang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mengatur Dana Bagi Hasil (DBH) dari sumber daya alam hanya berasal dari Penerimaan kehutanan yang berasal dari Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (IIUPH), Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan dana reboisasi yang dihasilkan dari wilayah daerah yang bersangkutan.

Penerimaan pertambangan mineral dan batubara berasal dari penerimaan iuran tetap (landrent) dan penerimaan iuran eksplorasi dan iuran eksploitasi(royalty) yang dihasilkan dari wilayah daerah yang bersangkutan, Penerimaan Negara dari sumber daya alam pertambangan minyak bumi yang dihasilkan dari wilayah daerah yang bersangkutan, Penerimaan Negara dari sumber daya alam pertambangan gas bumi yang dihasilkan dari wilayah daerah yang bersangkutan.

Sementara penerimaan dari panas bumi berasal dari penerimaan setoran bagian Pemerintah Pusat, Iuran tetap, dan iuran produksi yang dihasilkan dari wilayah daerah yang bersangkutan. Dengan ketentuan yang limitative tersebut, pajak CPO tidak menjadi sumber Dana Bagi Hasil dari sektor sumber daya alam khususnya perkebunan bagi daerah-daerah.

“DPD RI sebagai lembaga Negara penyalur aspirasi daerah, bersama-sama dengan daerah-daerah menyerukan agar dilakukan peninjauan kembali terhadap kebijakan regulasi yang memasung dan menghambat otonomi daerah,”tegasnya.

Darmayanti mendorong dilakukannya perubahan terhadap UU Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan juga terhadap UU Pemerintah Daerah, dalam rangka melindungi kelestarian lingkungan. Ïni penting agar sumber daya alam di daerah tidak tereksploitasi secara tidak proporsional akibat kebijakan pusat yang melihat daerah hanya sebagai bagian dari kekuasaan dan kewenangan pusat,” pungkasnya.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwir
 

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Fajar Fikri Juara Denmark Open 2026 Usai Libas Aaron Soh

Ganda putra Indonesia Fajar Alfian/Muhammad Shohibul Fikri sukses menjuarai Denmark Open 2026 usai mengalahkan pasangan…

19 jam ago

Bawa Lari 12 Ekor Sapi Kurban senilai Rp195 Juta, “Adi Black” Ditangkap Polsek Rumbai

Polsek Rumbai menangkap seorang pria berinisial SK alias Adi Black akibat mengelapkan 12 ekor sapi…

19 jam ago

Marak Pasangan Mesum di Penginapan, Anggota DPRD Pekanbaru Minta Pemko Cek Izin THM dan Hotel

Anggota DPRD Pekanbaru Muhammad Sabarudi meminta Pemko Pekanbaru tidak sekadar menggelar razia pekat, tetapi juga…

20 jam ago

Sempat Kirim Pesan Pamit, Perempuan Muda di Meranti Ditemukan Meninggal di Perairan Tanjung Kedabu

Suleha Rindiyani (22), warga Desa Tanjung Kedabu, Kepulauan Meranti, ditemukan meninggal dunia di perairan setempat…

20 jam ago

Rektor Prof Sri Indarti Kukuhkan Lima Guru Besar Universitas Riau dari Berbagai Keilmuan

Universitas Riau resmi mengukuhkan lima guru besar baru dari berbagai disiplin ilmu, meningkatkan jumlah total…

20 jam ago

Dishub Pekanbaru Jaring 47 Truk Tonase Besar Pelanggar Lalu Lintas

Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru bersama tim gabungan menjaring 47 truk tonase besar yang melanggar aturan…

20 jam ago