Categories: Politik

KPK Siap Buka Perbuatan Karen di Sidang Perdana

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – KPK telah melimpahkan berkas perkara Karen Agustiawan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Pelimpahan itu jadi penanda awal, Karen segera menjalani persidangan atas dugaan korupsi yang dilakukannya. “Tim jaksa KPK siap membuka terang benderang perbuatan terdakwa dalam persidangan perdana nanti. Yakni pembacaan surat dakwaan,” ucap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Ahad (4/2). Khususnya mengenai pasal terkait kerugian negara. 

KPK menduga sejak menjadi Dirut Pertamina 2009-2014 Karen telah merugikan keuangan negara sebesar 113,8 juta dolar AS. Karen juga diduga ikut memperkaya diri dari dugaan korupsi itu senilai Rp1 miliar lebih.  Tak hanya itu, butut kontraknya dengan Corpus Christi Liquefaction (CCL) dalam pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina membuat negara rugi. Dan Karen secara tidak langsung turut memperkaya perusahaan asal Amerika Serikat itu hingga 113,8 juta dolar AS.

KPK melalui Jaksa Rio Frandy telah melimpahkan berkas Karen sejak Jumat (2/1). Dengan pelimpahan itu secara otomatis penahanan Karen yang selama ini di KPK menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor.

Ditetapkan tersangka oleh KPK sejak 19 September 2023, Karen telah melakukan beberapa upaya untuk lolos. Salah satunya dengan mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun pada 2 November Hakim menolak permohonan gugatannya.

Kuasa Hukum Karen, Luhut MP Pangaribuan mengatakan pihaknya siap menghadapi sidang tersebut. Bahwa Hakim tidak akan menerima dakwaan KPK. “Atau dibebaskan dalam pokok perkara,” terangnya kemarin.

Luhut menduga penetapan KPK menjerat kleinnya dengan pasal kerugian negara sebenarnya tak tepat. Sebab kerugian negara yang dihitung KPK bukan angka yang klir. Mengingat kontrak pembelian gas alam cair ini antara CCL dan PT Pertamina masih berlangsung hingga 2040.

Dia juga menilai perjanjian dengan CLL tersebut sudah direvisi oleh direksi Pertamina yang baru pada 2015. Sementara perjanjian yang dilakukan oleh Karen berlangsung pada 2013. “Ini kelihatan seperti mengada-ngada,” katanya.(elo/jpg)

Laporan JPG, Jakarta

 

Redaksi

Share
Published by
Redaksi
Tags: cclkpklng

Recent Posts

Tak Seramai Tahun Lalu, Animo Pengunjung Festival Bakar Tongkang Rohil Berkurang

Festival Bakar Tongkang 2026 di Bagansiapiapi berlangsung lancar, namun jumlah pengunjung menurun. Tiang tongkang roboh…

16 jam ago

Pendaftaran SPMB SD Pekanbaru Ditutup Hari Ini, Pengumuman Dijadwalkan 3 Juli

Hari terakhir pendaftaran SPMB SD Negeri Pekanbaru diwarnai kedatangan wali murid ke sekolah untuk memastikan…

16 jam ago

Plt Bupati Kuansing Muklisin Imbau ASN Tetap Profesional dan Jaga Pelayanan Publik

Plt Bupati Kuansing Muklisin mengeluarkan enam poin imbauan kepada OPD, meminta ASN tetap bekerja profesional…

16 jam ago

Bupati Kuansing Resmi Tersangka KPK, Kasus Jual Beli Jabatan Sekda Seret Tiga Orang

KPK menetapkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby sebagai tersangka dugaan suap jabatan Sekda. Kasus ini menyeret…

16 jam ago

Ratusan Kendaraan Antre Berjam-jam, Warga Bengkalis Desak Solusi Distribusi BBM

Keterlambatan mobil tangki membuat antrean BBM mengular di empat SPBU Pulau Bengkalis. Warga mendesak pemerintah…

16 jam ago

Masih Tahap Perbaikan, Kendaraan Berat Belum Boleh Melintasi Jembatan Pasir Utama

Perbaikan Jembatan Desa Pasir Utama Rohul masih berlangsung. Kendaraan berat dilarang melintas sementara hingga pekerjaan…

17 jam ago