Categories: Politik

KPK Siap Buka Perbuatan Karen di Sidang Perdana

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – KPK telah melimpahkan berkas perkara Karen Agustiawan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Pelimpahan itu jadi penanda awal, Karen segera menjalani persidangan atas dugaan korupsi yang dilakukannya. “Tim jaksa KPK siap membuka terang benderang perbuatan terdakwa dalam persidangan perdana nanti. Yakni pembacaan surat dakwaan,” ucap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Ahad (4/2). Khususnya mengenai pasal terkait kerugian negara. 

KPK menduga sejak menjadi Dirut Pertamina 2009-2014 Karen telah merugikan keuangan negara sebesar 113,8 juta dolar AS. Karen juga diduga ikut memperkaya diri dari dugaan korupsi itu senilai Rp1 miliar lebih.  Tak hanya itu, butut kontraknya dengan Corpus Christi Liquefaction (CCL) dalam pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina membuat negara rugi. Dan Karen secara tidak langsung turut memperkaya perusahaan asal Amerika Serikat itu hingga 113,8 juta dolar AS.

KPK melalui Jaksa Rio Frandy telah melimpahkan berkas Karen sejak Jumat (2/1). Dengan pelimpahan itu secara otomatis penahanan Karen yang selama ini di KPK menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor.

Ditetapkan tersangka oleh KPK sejak 19 September 2023, Karen telah melakukan beberapa upaya untuk lolos. Salah satunya dengan mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun pada 2 November Hakim menolak permohonan gugatannya.

Kuasa Hukum Karen, Luhut MP Pangaribuan mengatakan pihaknya siap menghadapi sidang tersebut. Bahwa Hakim tidak akan menerima dakwaan KPK. “Atau dibebaskan dalam pokok perkara,” terangnya kemarin.

Luhut menduga penetapan KPK menjerat kleinnya dengan pasal kerugian negara sebenarnya tak tepat. Sebab kerugian negara yang dihitung KPK bukan angka yang klir. Mengingat kontrak pembelian gas alam cair ini antara CCL dan PT Pertamina masih berlangsung hingga 2040.

Dia juga menilai perjanjian dengan CLL tersebut sudah direvisi oleh direksi Pertamina yang baru pada 2015. Sementara perjanjian yang dilakukan oleh Karen berlangsung pada 2013. “Ini kelihatan seperti mengada-ngada,” katanya.(elo/jpg)

Laporan JPG, Jakarta

 

Redaksi

Share
Published by
Redaksi
Tags: cclkpklng

Recent Posts

Pasar Murah Bengkalis Diserbu Warga, Minyakita dan Beras SPHP Cepat Habis

Ratusan warga Bengkalis menyerbu pasar murah Minyakita dan beras SPHP. Stok cepat habis, pemerintah siapkan…

17 jam ago

267 Pedagang Pasar Subuh Dukung Relokasi Penataan Pasar Induk Tembilahan

Sebanyak 267 pedagang pasar subuh mendukung relokasi sementara untuk penataan Pasar Induk Tembilahan agar lebih…

17 jam ago

Remaja 13 Tahun Diduga Terseret Arus di Sungai Kampar, Pencarian Masih Berlangsung

Remaja 13 tahun dilaporkan tenggelam di Sungai Kampar kawasan Kuok. Tim BPBD bersama warga masih…

17 jam ago

SMAN 1 Kuantan Hilir Tumbangkan Runner Up HSBL 2025 di Laga Perdana

HSBL 2026 resmi dimulai di Telukkuantan dengan duel panas dua rival lama, SMAN 1 Kuantan…

20 jam ago

Hantavirus Belum Ditemukan di Riau, Masyarakat Diimbau Jaga Kebersihan

Diskes Riau memastikan belum ada kasus hantavirus di Riau dan mengimbau masyarakat tetap waspada serta…

20 jam ago

Bandara SSK II Tetap Normal saat Long Weekend, Belum Ada Lonjakan Penumpang

Aktivitas penumpang di Bandara SSK II Pekanbaru saat long weekend Kenaikan Isa Almasih masih normal…

2 hari ago