Categories: Politik

Copot Jaksa Terjaring OTT KPK

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Agung  (Kejagung) melakukan pemeriksaan etik terhadap dua jaksa yang sempat ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT). Yakni, Yadi Herdianto (Kepala Sub Seksi Penuntutan Kejati DKI Jakarta) dan Yuniar Sinar Pamungkas (Kepala Seksi Keamanan Negara dan Ketertiban Umum Tindak Pidana Umum Kejati DKI Jakarta).
Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejagung Jan Samuel Marinka menuturkan bahwa saat ini proses pemeriksaan untuk kode etik kedua jaksa itu sedang berlangsung. Menurut dia, ada temuan pelanggaran etik dan itu tengah didalami bidang pengawasan Kejati DKI Jakarta.
”Apapun hasilnya akan ditindaklanjuti,” ujarnya, Rabu (3/7).
Untuk saat ini kedua jaksa itu dicopot dari jabatan strukturalnya. Pencopotan jabatan itu dimaksudkan agar pelayanan publik di Kejati DKI Jakarta tidak terganggu. Selain dua jaksa itu, Aspidum Kejati DKI Jakarta Agus Winoto juga dicopot dari jabatan strukturalnya.
”Yang menjadi tersangka dicopot dari jabatan,” paparnya di kantor Kejagung.
Pengganti Agus adalah Roberthus Tacoy. Sebelumnya, Roberthus menjabat Asintel Kejati DKI Jakarta. Sementara posisi Asintel diisi Teuku Rahman yang sebelumnya kepala Kejati Jakarta Timur. ”Kepala Kejati Jaktim lalu diisi oleh Yudi Kristiani,” urainya.
Apakah proses kode etik ini bisa menganggu proses pidana korupsi di KPK? Dia menuturkan bahwa keduanya akan berjalan bersamaan. Tidak akan saling menganggu, malah Kejagung akan sangat terbuka dengan proses hukum di KPK.
”Kami sebelumnya juga membantu mereka terus. Kami berkomitmen mengawal kasus ini bersama,” paparnya.
Di sisi lain, KPK tetap menghargai Kejaksaan dalam melakukan beberapa langkah tersebut.
”Saya kira tindakan cepat yang dilakukan tersebut memang perlu dilakukan agar pelayanan publik tetap berjalan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di tempat terpisah.
Terkait dua jaksa, KPK menyebut mereka tidak masuk kualifikasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Posisi mereka, kata Febri, hanya sebagai saksi. ”Di semua OTT KPK memang tidak semua yang dibawa harus menjadi tersangka, karena ada sejumlah pihak yang memang perlu diamankan untuk keperluan klarifikasi cepat saat OTT,” ujarnya.
Febri menuturkan, kerja sama KPK dan Kejaksaan akan terus dilakukan dan diperkuat. Baik untuk pencegahan korupsi ataupun koordinasi dan supervisi kasus-kasus di daerah. ”Dalam proses penyidikan (suap di PN Jakbar) yang sedang ditangani KPK saat ini, tentu kami juga membutuhkan kerjasama dan bantuan dari Kejaksaan,” imbuh dia.(idr/tyo/jpg)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Pilkades Meranti 2026 Terancam Tertunda, Tiga Desa di Meranti Masih Kekurangan Calon

Tiga desa di Kepulauan Meranti masih kekurangan calon kepala desa untuk Pilkades 2026. Pendaftaran diperpanjang…

1 hari ago

Mandi di Sungai Kuantan Saat Pacu Jalur, Pasangan Suami Istri Terseret Arus

Pasangan suami istri terseret arus Sungai Kuantan saat mandi di tengah pacu jalur. Sang istri…

1 hari ago

SBK Apparel Siapkan Doorprize untuk Goweser Riau Pos

SBK Apparel mendukung Riau Pos Gowes Merdeka 2026 dan menyiapkan doorprize kulkas satu pintu untuk…

1 hari ago

PSPS Pekanbaru Sapu Bersih Tiga Laga Uji Coba, Modal Hadapi Championship 2026-2027

PSPS Pekanbaru meraih tiga kemenangan beruntun dalam laga uji coba dan mencetak enam gol sebagai…

1 hari ago

Baru Dua Pekan Ditimbun, Jalan Sontang-Duri Rusak Lagi hingga Bus Nyaris Terguling

Jalan Sontang-Duri kembali rusak setelah hujan, bahkan bus Pinem nyaris terguling. Warga meminta pemerintah segera…

1 hari ago

Pembangunan Simpang Arifin Achmad-Sudirman Dikebut, Ditargetkan Dibuka Akhir 2026

Pembangunan Simpang Arifin Achmad-Sudirman Pekanbaru sudah mencapai 30 persen dan ditargetkan rampung serta dibuka pada…

1 hari ago