Categories: Politik

Aturan Baru Verifikasi Parpol Tuai Kritik

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Proses verifikasi partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 akan berbeda. Sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55 Tahun 2021, parpol yang sudah lolos parlemen tak perlu lagi menjalani verifikasi, baik administrasi maupun faktual. Putusan itu ternyata dinilai janggal.

Menurut Yusril Ihza Mahendra, pakar hukum tata negara yang juga ketua umum Partai Bulan Bintang (PBB), putusan terbaru MK itu membingungkan. Dia mencatat, sudah tiga kali MK mengubah pendapatnya dalam norma yang sama terkait verifikasi partai peserta pemilu.

Pada awal-awal norma itu diuji, kata Yusril, MK menyebutnya open legal policy atau kebijakan hukum terbuka pembuat undang-undang. "Belakangan kesetaraan (putusan 2017), maka semua partai politik, baik lama maupun baru, harus verifikasi," ujarnya dalam diskusi kemarin (1/6). Namun, tahun 2021, MK mengubah putusannya dengan dalil keadilan.

Dalam putusan nomor 55, MK menilai tidak adil jika parpol yang lolos parlemen diperlakukan sama dengan yang tidak lolos. Karena itu, ketentuan verifikasinya perlu dibedakan. Yusril menilai dalil keadilan yang dijadikan pijakan oleh putusan terbaru itu tidak masuk akal. 

Di satu sisi, MK menilai parpol penghuni parlemen tidak bisa disamakan dengan parpol nonparlemen. Namun, di sisi lain, parpol peserta Pemilu 2019 nonparlemen diperlakukan sama dengan partai pendatang baru nanti. Yakni, sama-sama harus verifikasi penuh. 

"Kalau ada tiga kategori partai, tidak bisa satu sendiri, sedangkan kategori dua dan tiga dinyatakan sama," imbuhnya.

Yusril berpendapat, dalil MK akan bisa diterima jika partai peserta Pemilu 2019 yang tidak lolos parlemen juga diperlakukan berbeda dengan partai baru nanti. Misalnya, parpol parlemen tidak perlu verifikasi apa pun, parpol nonparlemen cukup verifikasi administrasi.

 "Yang ketiga (parpol pendatang baru, red) harus verifikasi administrasi, verifikasi faktual," tuturnya.(jpg)
 

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Pria 46 Tahun di Inhu Diamankan Polisi, Diduga Cabuli Anak Tiri yang Masih Balita

Polisi Inhu mengamankan pria 46 tahun yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak tiri berusia…

2 jam ago

Pustu Tak Layak, Warga Desa Patah Parang Terpaksa Melahirkan di Kantor Desa

Bangunan Pustu rusak parah membuat warga Desa Patah Parang terpaksa melahirkan di kantor desa. Perbaikan…

2 jam ago

Daftar Produk dan Harga ASICS Sonicblast di Blibli

Daftar Produk dan Harga ASICS Sonicblast di Blibli

18 jam ago

Pastikan UMK 2026 Dipatuhi, Pemko Pekanbaru Sidak Hotel dan Rumah Sakit

Disnaker Pekanbaru memperketat pengawasan UMK 2026 dengan menyidak hotel dan rumah sakit untuk memastikan gaji…

2 hari ago

Jelang Riau Pos Fun Bike 2026, Peserta Perorangan Tunjukkan Antusiasme Tinggi

Menjelang Riau Pos Fun Bike 2026, antusiasme peserta perorangan terus meningkat. Iven gowes massal ini…

2 hari ago

Tersedak Paku Masuk ke Paru-Paru, RSUD Arifin Achmad Tangani Tanpa Operasi

RSUD Arifin Achmad berhasil menangani kasus langka pasien tersedak paku hingga ke paru-paru tanpa operasi…

2 hari ago