Categories: Opini

Wakaf Uang Berjangka

Pernah satu kali saya diskusi dengan seorang dosen perguruan tinggi yang bergelar doktor (tidak disebutkan nama dan perguruan tingginya), dari diskusi itu yang menarik untuk saya catat adalah wakaf berjangka (temporer). Katanya, meskipun kita di Indonesia bermazhab Syafi’i, namun dalam praktik wakaf bisa lho… wakaf dilakukan dengan waktu berjangka. Sebab di negara-negara muslim yang maju, lebih menerapkan wakaf berjangka. Apalagi wakaf uang misalnya kita terapkan di Riau ini akan sangat banyak orang-orang kaya yang akan tertarik, untuk mewakafkan hartanya, sebab hartanya bisa diambilnya lagi setelah jatuh tempo yang disepakati, wakaf harta atau wakaf uangnya kembali ke si pemilik (wakif).

Sejalan dengan perkembangan zaman millenial saat ini dan segala konsekuensinya, para ulama sepakat, bahwa selain benda-benda yang tidak bergerak seperti tanah, ada juga wakaf berupa harta benda yang bergerak berupa uang (ini diatur Dalam UU RI  No.41/ 2004 tahun 2004 tentang Wakaf). Dan Komisi Fatwa MUI pada tanggal 11 Mei 2002 telah menyetujui dan membolehkan wakaf uang di Indonesia.

Pembolehan wakaf uang membuka kesempatan kepada kaum muslim untuk berwakaf uang, tanpa harus menunggu kaya, bahkan orang yang belum memiliki nishab zakat pun dapat berwakaf atau berwakaf uang. Artinya, kesempatan untuk mendapatkan pahala wakaf terbuka untuk siapapun, tidak hanya dimonopoli oleh hartawan.

Mengapa selama ini wakaf di tanah air (khususnya Provinsi Riau) gagal memainkan perannya sebagai pilar kesejahteraan masyarakatnya? Jawabnya, pertama, hemat penulis keterbatasan pemahaman masyarakat akan fiqih wakaf. Di antaranya berkembang dalam masyarakat pemahaman bahwa wakaf hanya properti seperti tanah dan bangun masjid, madrasah dan kuburan. Kedua, adanya keyakinan bahwa wakaf yang diperuntukan bagi kepentingan ibadah, katanya pahalanya lebih besar. Ketiga, pengaruh pengertian negara pada masa kini yang menjadikan negara sebagai penanggung jawab atas sarana dan fasilitas umum, seperti pembangunan jalan, jembatan, rumah sakit, dan sarana prasarana lainnya membawa pengaruh buruk kepada masyarakat, sehingga tidak menyadari pentingnya peran wakaf dalam ruang-ruang selain ibadah. Keempat, realitas wakaf yang tidak menjanjikan sehingga masyarakat tidak tertarik untuk berwakaf.

Ketika dijumpai tanah wakaf kosong yang diwakafkan untuk bangun masjid atau madrasah di atasnya, lalu terbengkalai dan tidak terkelola dengan baik, karena tidak ada biaya pengelolaannya, maka asset-asset dalam kondisi inilah sasaran wakaf uang berjangka, dengan cara para nazhir (nazhir BWI) bekerja sama dengan pihak LKS-PWU (Lembaga Keuangan  Syari’ah –Penerima Wakaf Uang). Dan LKS-PWU dapat menawarkan proyek pembangunan fisik di atas tanah wakaf kepada para nasabahnya (si wakif) via nazhir (nazhir BWI) dengan harapan  mereka mewakafkan uangnya, untuk berkontribusi dalam pengelolaan dan pengembangan tanah wakaf dalam jangka waktu tertentu.

Penulis menawarkan bentuk investasi yang dapat diterapkan pada wakaf uang berjangka, sebagai berikut: 1). Mudharabah; memberikan uang  wakaf sebagai modal usaha dengan pembagian keuntungan yang disepakati. 2). Membeli properti untuk disewakan; hasil sewa diberikan kepada mauquf ‘alaih. Jika suatu saat properti dimaksud tidak mendatangkan untung sesuai harapan, maka properti dapat dijual kembali karena asal wakafnya berupa uang. 3). Musyarakah; dengan berinvestasi pada proyek-proyek yang sudah mapan, atau dalam proses pembangunan. 4). Menjadi Investor pada proyek-proyek ekonomi bekerja sama dengan investor lain dengan keuntungan yang disepakati. 5). Istishna’ : dengan membuat/ memesan barang tertentu yang diperlukan pasar dengan uang wakaf kemudian dijual ke pasaran untuk mendapatkan keuntungan.

Pada akhirnya, wakaf uang berjangka tersebut kembali kepada si wakif, setelah jangka waktu yang disepakti berakhir dengan nazhir BWI. Dengan sosialisasi yang baik, penulis yakin banyak para wakif dan masyarakat pada umumnya yang tergerak untuk berwakaf uang berjangka; karena sejatinya siapapun di dunia ini berkeinginan mendapatkan pahala tak terputus meskipun ia telah wafat.***

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Belanda Vs Jepang: Duel Panas Grup F, Samurai Biru Hadapi Ujian Berat

Belanda menghadapi Jepang pada laga perdana Grup F Piala Dunia 2026. Samurai Biru kehilangan tiga…

14 jam ago

Jerman Vs Curacao: Der Panzer Bidik Awal Sempurna di Piala Dunia 2026

Jerman mengawali Piala Dunia 2026 menghadapi debutan Curacao. Die Mannschaft diunggulkan meraih kemenangan pada laga…

18 jam ago

Cegah Kecelakaan Maut, Hutama Karya Rutin Gelar Operasi Microsleep di Tol Permai

Hutama Karya dan kepolisian rutin menggelar operasi microsleep di Tol Pekanbaru-Dumai untuk mencegah kecelakaan akibat…

18 jam ago

Tiket Pesawat Domestik Bebas PPN, Harga Berpotensi Lebih Murah

Pembebasan PPN tiket pesawat domestik dinilai dapat menurunkan harga tiket, meningkatkan mobilitas masyarakat, dan mendorong…

18 jam ago

Pasang Listrik Baru Kini Lebih Mudah, PLN Teluk Kuantan Andalkan PLN Mobile

PLN ULP Teluk Kuantan mempermudah pengajuan pemasangan listrik baru melalui PLN Mobile. Layanan dapat diakses…

18 jam ago

HUT ke-242 Pekanbaru, Ribuan Anak Ikut Khitanan Massal Gratis

Peserta khitanan massal HUT ke-242 Kota Pekanbaru mencapai 1.207 anak, melampaui target 1.100 peserta yang…

19 jam ago