Categories: Opini

Data Berkualitas Dimulai dari Desa

Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar pada suatu kesempatan mengatakan bahwa masa depan Indonesia bergantung pada masa depan desa-desa di seluruh Indonesia. Kalau menginginkan Indonesia Berdaulat, Maju, Adil dan Makmur, maka harus dimulai dari desa. Desa Masa depan Indonesia.

Kenapa desa? Karena mayoritas wilayah pembangunan berada di pedesaan, dan implementasi UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa merupakan komitmen bersama untuk mewujudkan pembangunan yang merata dan berkeadilan. Kuatnya komitmen pemerintah terlihat dari dana desa yang disalurkan pemerintah ke rekening desa terus mengalami peningkatan. Dari tahun 2015 sebesar Rp20,67 triliun, hingga saat ini tahun 2020 dan 2021 telah mencapai masing-masingnya sebesar Rp72 triliun.

Namun yang lebih penting lagi adalah pembangunan desa yang merata dan berkeadilan harus sesuai dengan potensi yang dimiliki desa berdasarkan data statistik yang valid, akurat dan berkualitas. Ibarat kata pepatah Data itu Mahal, Tapi lebih Mahal Membangun Tanpa Data. Makanya berbagai kementerian/lembaga/dinas/instansi dalam melaksanakan program pembangunan di desa terlebih dahulu melakukan semacam sensus, survei, kompilasi produk administrasi, atau cara lainnya untuk mengumpulkan berbagai data statistik di tingkat desa. Seperti Kemendagri dengan PRODESKEL, Kemendes PDTT dengan SDGS Desa dan IDM, Kemensos dengan DTKS, BPS dengan PODES, BKKBN dengan Pendataan Keluarga, Kemendikbud dengan Dapodik, Kemenag dengan EMIS, Kemenkes dengan PIS-PK, dan lain sebagainya. Bahkan tidak tertutup kemungkinan pengumpulan data di desa dilakukan juga oleh pihak swasta, seperti perusahaan, media massa, bahkan perseorangan.

Namun seiring berjalannya waktu terlihat bahwa dalam pengelolaan data statistik, DESA masih ditempatkan sebagai objek, artinya berbagai data dikumpulkan di tingkat desa, akan tetapi tidak semua meninggalkan jejak data untuk desa. Apalagi data yang tidak saling terhubung berpotensi terjadi inkonsistensi dan duplikasi. Hal ini disebabkan masih rendahnya kapasitas desa dalam mengelola dan memanfaatkan data. Padahal data di tingkat desa menjadi semakin penting dalam mewujudkan pembangunan yang lebih baik. Desa akan menjadi subjek dan ujung tombak pembangunan.

Maka pembentukan DESA CANTIK – DESA CINTA STATISTIK menjadi suatu keniscayaan dan dapat menjadi solusi untuk meningkatkan kapasitas desa dalam mengelola dan memanfaatkan data sekaligus menjadikan desa sebagai subjek dalam mengelola dan memanfaatkan data. Sebab dengan adanya DESA CANTIK akan terjadi peningkatan literasi statistik pada perangkat/komunitas desa dengan mendekatkan konsep kegiatan statistik kepada praktisi di level desa yang mampu mengidentifikasi kebutuhan dan mengetahui cara mendapatkannya, mampu menetapkan tujuan penyelenggaraan statistik di level desa serta mampu mengimplementasikan kaidah statistik dengan benar pada level terkecil. Sehingga dengan sendirinya nanti desa mampu menggali potensi-potensi yang ada di desa dan mampu melahirkan berbagai indikator-indikator pembangunan di desanya dengan konsep dan metodologi statistik yang shahih.

Presiden Jokowi pada Pidato Kenegaraan tahun 2019 mengatakan bahwa, "Data valid adalah sumber kekayaan baru yang kini lebih berharga dari minyak".

Dengan Desa Cantik menjadi pintu gerbang menuju SATU DATA INDONESIA (SDI), karena ketika data registrasi/direktori desa terkelola dengan baik, maka pengembangan statistik tahap berikutnya menjadi lebih efektif. Sebab secara geospasial desa menjadi unit terkecil yang menyuplai data dan informasi untuk bahan pembangunan. Selain itu fokus pembangunan mulai bergeser tidak hanya pada sentra kegiatan ekonomi, namun juga menyasar pada desa sebagai penopang ekonomi sektor nyata.***

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Ketua DPRD Kuansing Diperiksa KPK Selama 12 Jam, Kuasa Hukum Beberkan Materi Pemeriksaan

Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…

22 jam ago

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Uraikan Dugaan Aliran Uang Rp2,4 Miliar

Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…

22 jam ago

Bupati Meranti Ingatkan Pilkades 2026 Jangan Sampai Picu Perpecahan

Bupati Kepulauan Meranti mengajak masyarakat menjaga persatuan saat Pilkades 2026 dan menyiapkan hadiah umrah bagi…

22 jam ago

Nelayan Korban Serangan Buaya di Rokan Hilir Meninggal Setelah Dirawat Intensif

Nelayan korban serangan buaya di Sungai Rokan meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat intensif. Korban…

22 jam ago

Tiga PKS di Rohul Masih Beli TBS Sawit di Bawah Harga Provinsi, Petani Diminta Lebih Selektif

Tiga PKS di Rohul masih membeli TBS sawit Rp2.850 per kg atau di bawah harga…

2 hari ago

Pelabuhan Penumpang Dumai Resmi Jadi Kawasan Non Tunai, Pembayaran ke Malaysia Kini Bisa Pakai QRIS

Pelabuhan Penumpang Dumai resmi menjadi Kawasan Non Tunai. Pembayaran gate pass hingga tiket ferry internasional…

2 hari ago