Categories: Opini

Maduro Versus Trump: Siapa Penjahat Sesungguhnya?

DI TENGAH maraknya gugatan dunia internasional atas sikap diam Amerika Serikat terhadap tindakan Israel di Palestina, secara mengejutkan Amerika justru melakukan tindakan yang tidak populer serta mengangkangi hukum internasional dan hukum pidana internasional. Melalui cara yang brutal dan menyimpang dari prinsip-prinsip hukum internasional, Amerika Serikat di bawah perintah Donald Trump melakukan penangkapan terhadap Nicolas Maduro, Presiden Venezuela yang selama ini memang berseberangan dengan mereka.

​Alih-alih bertindak sebagai “polisi dunia” yang menghukum Israel atas tindakan biadabnya terhadap Palestina, Amerika justru melakukan tindakan polisional terhadap Presiden Venezuela. Tindakan ini kembali mempertegas kelemahan PBB, Mahkamah Internasional, maupun Mahkamah Pidana Internasional dalam menjamin tatanan dunia yang setara, beradab, dan berkeadilan.

​Alarm Bahaya

Tindakan tersebut tidak boleh dianggap lumrah atau didiamkan begitu saja. Langkah Trump memberi sinyal bahaya bagi negara dan pemimpin mana pun yang tidak disukai Amerika. Selama berpuluh-puluh tahun, kita mendengar rumor campur tangan Amerika terhadap politik dalam negeri negara lain. Amerika sering kali dikaitkan dengan jatuhnya sejumlah pemimpin negara, namun hal tersebut kerap hanya menjadi rumor yang sulit dibuktikan secara nyata maupun hukum.

​Tindakan terhadap Maduro seolah menjadi preseden berbahaya bahwa Amerika dapat melakukan apa pun terhadap pemimpin yang tidak mereka sukai. Jika masyarakat internasional tidak bersikap tegas, maka tinggal menunggu giliran pemimpin negara lain mengalami nasib serupa.

​Jika hal itu terjadi, hubungan internasional dalam konteks hukum tak ubahnya hukum rimba; pihak yang kuat menentukan kebenaran, bahkan dapat melanggar prinsip dasar yang telah disepakati masyarakat dunia. Prinsip nonintervensi atau tidak mencampuri urusan dalam negeri negara lain adalah fondasi utama hukum internasional. Tidak ada satu pun negara atau lembaga internasional yang dapat mengintervensi negara lain, seberapa pun masifnya pelanggaran yang dilakukan oleh pemerintah di negara tersebut, kecuali jika tindakan tersebut telah ditetapkan sebagai kejahatan internasional (sebagaimana dimaksud dalam Statuta Roma). Dunia seharusnya tidak membiarkan Amerika Serikat mengulangi kesalahan yang sama, sebagaimana saat pasukan multinasional pimpinan Amerika bertindak sepihak terhadap Presiden Irak, Saddam Hussein.

​Kejahatan Transnasional

Dalih yang dikemukakan Amerika Serikat untuk menangkap Presiden Maduro dari Venezuela—yakni tuduhan keterlibatan dalam sindikat narkotika internasional, pencucian uang global, dan kejahatan terorganisasi—adalah tindakan yang keliru dan melanggar prinsip dasar hukum internasional. Ija Suntana dalam opininya yang berjudul “Penangkapan Nicolas Maduro: Antara Brutalitas Adidaya dan Lumpuhnya Lembaga Internasional” (Kompas, 5 Januari 2026), melihat tindakan brutal Trump ini sebagai reaksi atas celah matinya hukum internasional dan diamnya masyarakat internasional dalam menyelesaikan kejahatan lintas batas.

​Sebagaimana diatur dalam Konvensi Palermo, tindak pidana narkotika dan pencucian uang dikategorikan sebagai kejahatan transnasional. Artinya, perbuatan tersebut diatur dalam hukum pidana nasional sebagai tindak pidana, namun berdampak pada negara lain. Meskipun berdampak internasional, penyelesaiannya tetap dilakukan melalui penegakan hukum oleh sistem hukum negara yang bersangkutan, meski terdapat kerja sama sistem hukum antarnegara. Untuk menghubungkan sistem hukum tersebut, diperlukan peran Interpol yang memiliki perwakilan di setiap negara.

​Penjahat Internasional

Inilah perbedaan mendasar antara hukum internasional, hukum pidana internasional, dan hukum transnasional. Dalam kejahatan transnasional, penegak hukumnya adalah kepolisian setempat yang terhubung melalui Interpol. Sementara itu, untuk kejahatan internasional, otoritas berada di tangan polisi dan jaksa internasional di bawah Mahkamah Pidana Internasional.

​Mungkin saja benar bahwa Presiden Maduro dianggap sebagai penjahat, namun jenis kejahatan yang dituduhkan kepadanya adalah kejahatan transnasional, bukan kejahatan internasional. Dengan demikian, yang berwenang melakukan penegakan hukum adalah Interpol melalui kerja sama antarnegara, bukan sistem hukum pidana negara lain secara sepihak, seberapa pun kuatnya negara tersebut.

​Bahkan, polisi internasional di bawah Mahkamah Pidana Internasional sekalipun tidak berwenang menindak pemimpin negara yang diduga melakukan kejahatan transnasional. Mahkamah tersebut hanya berwenang atas empat jenis kejahatan internasional: genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi.

​Dengan demikian, alih-alih dianggap sebagai pahlawan, Presiden Donald Trump justru dapat dituduh melakukan kejahatan internasional (agresi) dengan memerintahkan penangkapan Presiden Venezuela. Tindakan Trump dapat dikualifikasi sebagai kejahatan agresi, sehingga masyarakat internasional justru memiliki landasan untuk menghukum Trump melalui mekanisme penegakan hukum pidana internasional.***

Erdianto Effendi, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Riau

Rindra

Recent Posts

Terjatuh ke Laut, ABK KM Makmur Jaya 89 Hilang di Perairan Selat Bengkalis

Seorang ABK KM Makmur Jaya 89 jatuh ke laut di perairan Selat Bengkalis. Hingga hari…

13 menit ago

Bombastic Rider Club Siap Tampil dengan Nama Baru di Riau Pos Fun Bike 2026

Bombastic Rider Club memastikan ikut Riau Pos Fun Bike 2026 dengan 20 anggota sekaligus menjadikan…

57 menit ago

150 Mahasiswa Kesmas UHTP Jalani PBL di Kecamatan Binawidya

Sebanyak 150 mahasiswa Kesmas UHTP melaksanakan PBL di Kecamatan Binawidya sebagai sarana praktik lapangan dan…

2 jam ago

WhatsApp Punya Fitur Rahasia, Ini 5 Cara Lindungi Chat Pribadi Kamu

Lindungi privasi chat WhatsApp dengan lima cara mudah, mulai dari Chat Lock, sidik jari, verifikasi…

2 jam ago

The Zuri Hotel Pekanbaru Hadirkan Promo Intimate Wedding Awal 2026

The Zuri Hotel Pekanbaru menghadirkan promo Intimate Wedding 2026 dengan konsep elegan dan hangat, lengkap…

20 jam ago

JNE Jadi Official Logistics Partner Konser “Dua Delapan” Padi Reborn

JNE menjadi Official Logistics Partner Konser “Dua Delapan” Padi Reborn yang digelar 31 Januari, sekaligus…

20 jam ago