Categories: Opini

Memahami Penerapan OSS di Pelayanan Publik

Disahkannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik memudahkan masyarakat. Misalnya untuk mendirikan perusahaan maupun untuk mendapatkan izin usaha, melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian telah menggunakan OSS sebagai sistem yang mempermudah para pengusaha untuk mengurus perizinan.

 

Aplikasi OSS ini menyediakan fasilitas yang tepat kepada pelaku usaha untuk melakukan pelaporan sebagai solusi mengenai permasalah perizinan dan dapat terhubung dengan pihak terlibat guna memperoleh izin secara aman dan tepat waktu. Dikarenakan Pelaku usaha wajib memiliki izin usaha sesuai peraturan pemerinta Nomor 24 Tahun 2018, Dokumen izin usaha yang ada di Indonesia berupa Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU),  Tanda Daftar Perusahaan (TDP),  Izin mendirikan Bangunan (IMB) TDUP Tanda Daftar Usaha Parawisata (TDUP), Surat Izin Usaha Jasa Kontruksi (SIUJK)  dan sebagainya.

Dinas Penanaman Modal dan pelayanan Terpadu Satu Pintu kota Pekanbaru memiliki beberapa media untuk masyarakat dapat mengadukan permasalahan yang terjadi terkait pelayanan publik. Ada 8 platform atau wadah yang disediakan oleh Dinas Penanaman Modal dan pelayanan terpadu satu pintu kota Pekanbaru untuk melaporkan permasalahan yang terjadi. Masyarakat Kota Pekanbaru merupakan masyarakat yang paham dengan penggunaan sosial media.  Hal ini memudahkan masyarakat dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kota Pekanbaru dalam memberikan laporan dan menerima laporan

Namun sayangnya, tidak banyak pula pelaku usaha paham akan penggunaan aplikasi tersebut. Sebagian daerah masih menganggap penggunaan aplikasi masih belum efisien. Masih banyak kendala dalam aplikasi OSS, baik aplikasi yang diluncurkan versi pertama hingga berbasis resiko, Peraturan dalam OSS masih banyak yang berbenturan dengan Peraturan Daerah. Disamping itu pola komunikasi pemerintahan daerah untuk memberikan pemahaman pada  masyarakat khususnya kalangan dunia usaha masih belum tercapai sebagaimana yang diinginkan.

Permasalahan penerapan OSS bagi daerah-daerah memiliki permasalahan masing-masing sesuai dengan demograpi dari wilayah tersebut, misalnya seperti belum tersedianya sumber daya manusia yang memiliki skill dibidang teknologi informasi, begitu juga dengan masalah infrastruktur yang belum tersedia, jaringan internet, jangkauan wilayah yang masih  terdapat beberapa daerah terjadi  blank spot area, sehingga pelaksanaan penerapan  OSS, belum maksimal untuk dilakukan, dan kembali kepada yang konvesional.

Diharapkan dengan adanya kemajuan dan transformasi teknologi melalui aplikasi OSS dapat membantu para pelaku usaha mempermudah dalam pengurusan dokumen perizinan dan non perizinan secara transparan, efisien dan tepat waktu.

DPMPTSP Kota Pekanbaru berhasil dalam penerapan OSS dalam memberikan layanan kepada masyarakat khususnya dunia usaha. Meskipun pada masa pandemi  Covid-19 tahun 2020, DPMPTSP Kota Pekanbaru justru berhasil mencapai angka Rp5.191 triliun, tidak terganggu dengan adanya Pandemi Covid-19.

Hal ini menandakan DPMPTSP Kota Pekanbaru berhasil memberikan pemahaman kepada masyarakat terhadap penerapan Aplikasi OSS  khususnya untuk para pelaku usaha. DPMPTSP Kota Pekanbaru layak menjadi acuan atau role model dalam pelaksanaan OSS bagi daerah lain dalam pencapaian investasi yang semakin membaik dan meningkat.***

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Bupati Rohul Bangga, Niken Persembahkan 4 Medali di ASEAN Para Games Thailand

Atlet difabel asal Rokan Hulu, Niken, sukses meraih empat medali di ASEAN Para Games 2025…

16 jam ago

Deteksi Dini Narkoba, Puluhan Anggota Satpol PP Inhu Dites Urine, Ini Hasilnya

Pemkab Inhu lakukan tes urine terhadap 29 anggota Satpol PP sebagai langkah deteksi dini narkoba…

17 jam ago

Jalan Lingkar Pasirpengaraian Rawan, Enam Pelaku Curas Berhasil Dibekuk Polisi

Enam pelaku pencurian dengan kekerasan di Jalan Lingkar Pasirpengaraian ditangkap polisi. Aksi mereka sempat meresahkan…

18 jam ago

Tersangka Kasus Ijazah, Oknum DPRD Pelalawan Jalani Pemeriksaan

Oknum anggota DPRD Pelalawan jalani pemeriksaan usai ditetapkan tersangka kasus dugaan penggunaan ijazah milik orang…

1 hari ago

Gasak 54 Tandan Sawit, Dua Warga Alam Panjang Diciduk

Dua warga Alam Panjang, Kampar, diamankan usai kepergok mencuri 54 tandan sawit. Pelaku diserahkan warga…

1 hari ago

Anggaran Bergeser, Belasan Ruas Jalan Meranti Diprioritaskan 2026

DPUPR Meranti menyusun prioritas peningkatan dan rekonstruksi jalan 2026 pascapergeseran anggaran, sejumlah ruas terpaksa ditunda.

1 hari ago