MANCHESTER (RIAUPOS.CO) – Kasus keributan yang berujung pada penahanan kapten Manchester United (MU), Harry Maguire, akhirnya diputuskan oleh pengadilan. Dia dijatuhi vonis 21 bulan 10 hari penjara dan Maguire telah menyatakan banding atas putusan tersebut.
Maguire dinyatakan bersalah atas tindakan penyerangan (terhadap polisi), penolakan untuk ditahan, dan upaya penyuapan. Hakim memberikan vonis 21 bulan 10 hari dengan masa percobaan selama tiga tahun untuk Maguire.
Hal ini berarti Maguire tidak langsung dijebloskan ke penjara selama tidak mengulangi kesalahan selama tiga tahun ke depan.
Meski demikian, Maguire langsung menyatakan banding atas vonis tersebut.
"Saya sudah meminta kuasa hukum untuk mengabarkan pengadilan bahwa kami akan melakukan banding," kata Maguare seperti dilansir Daily Mail.
"Saya tetap yakin bahwa kami tidak bersalah dalam kejadian ini. Saya, keluarga, dan rekan saya adalah korban," tutur Maguire.
Maguire terlibat dalam kasus ini setelah ia berkelahi di luar sebuah bar di Yunani. Maguire disebut menyerang petugas baik lewat umpatan maupun dengan pukulan.
Maguire juga disebut menolak untuk diamankan dan bahkan coba menyuap petugas dalam kejadian tersebut.
Insiden ini juga membuat Gareth Southgate batal memanggil Maguire ke Timnas Inggris. Selain itu MU mempertimbangkan untuk pencopotan ban kapten dari lengan Maguire.
Sumber: Daily Mail/CNN/Soccerway
Editor: Hary B Koriun
Pemko Pekanbaru memastikan program berobat gratis UHC terus berlanjut dengan anggaran Rp111 miliar setelah tunggakan…
Menkeu Purbaya menyebut APBN bisa tanpa defisit, namun berisiko besar bagi ekonomi. Defisit 2025 dijaga…
DPRD Pekanbaru mendukung Satgas Penertiban Kabel FO tetap bekerja meski perda belum disahkan demi keselamatan…
Sekda Inhu menegaskan tidak ada toleransi bagi ASN yang terlibat narkoba dan mendukung penuh proses…
Jonatan Christie menjadi satu-satunya wakil Indonesia di perempat final Malaysia Open 2026 dan siap menghadapi…
Pemkab Kepulauan Meranti mulai mencairkan gaji ASN dan PPPK Januari 2026 serta tunda bayar 2024…