Categories: Olahraga

Eriksen Bisa Bermain Lagi, Ini Syaratnya

KOPENHAGEN (RIAUPOS.CO) – Christian Eriksen diberikan izin untuk bisa kembali merumput membela Inter Milan di Liga Italia 2021-2021. Namun, sang pemain harus memenuhi syarat yang diajukan Komite Ilmiah Teknis Federasi Sepakbola Italia (FIGC).

Anggota FIGC, Fransesco Braconaro mengatakan ada satu syarat yang harus dipenuhi Christian Eriksen jika ingin bisa berlaga di Serie A musim depan. Pemain timnas Denmark itu harus melepas defribliator yang tertanam di jantungnya.

Sebagaimana diketahui, gelandang Inter Milan tersebut harus mengalami insiden mengerikan saat bertanding melawan Finlandia di Piala Eropa 2020. Saat itu, Eriksen mengalami kolaps karena jantungnya berhenti berdetak.

Oleh karena itu, ia harus ditandu keluar lapangan dan mendapatkan perawatan serius. Dokter pun mengonfirmasi jantung Eriksen harus dipasang alat bantu jantung atau defribilator.

Saat ini, kondisi Eriksen berangsur membaik. Beberapa unggahan foto di Instagram pribadinya, @christianeriksen8 menunjukkan kondisi Eriksen yang semakin membaik.

Namun, pemasangan defribilator mengancam masa depan Eriksen sebagai pesepakbola. Braconaro mengatakan, ia tidak bisa kembali jika tidak mencopot alat bantu jantung tersebut.

"Christian Eriksen tidak bisa diberikan izin sepenuhnya untuk bermain di Italia," kata Braconaro dilansir dari Football Italia, Jumat (23/7/2021)

"Jika pemain melepas defibrillator, patologi dapat diselesaikan, dan dia dapat kembali bermain untuk Inter Milan," lanjutnya.

Di sisi lain, kasus ini pernah terjadi pada pemain Ajax Amsterdam, Daley Blind. Namun, Blind tetap diperbolehkan bermain di Liga Belanda karena tidak ada aturan tertulis mengenai hal tersebut. Namun, Blind tentu saja tidak bisa bermain di Negeri Pizza.

Sementara itu, kontrak Eriksen bersama Inter Milan akan berakhir pada 30 Juni 2024. Maka dari itu, bukan tidak mungkin pemain berusia 29 tahun tersebut bisa hengkang dari Nerazzurri  di bursa transfer musim panas ini.

Sumber: Football Italia/News/Daily Mail
Editor: Hary B Koriun

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Bareskrim Polri dan Bea Cukai Bengkalis Gagalkan Penyelundupan 28,3 Kg Sabu Malaysia

Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Bengkalis menggagalkan penyelundupan 28,3 kg sabu jaringan internasional dan menangkap…

2 hari ago

Kasus Kawasan Hutan Kampar, Polda Riau Resmi Tetapkan Tersangka Oknum DPRD Kampar Inisial F

Ditreskrimsus Polda Riau menetapkan anggota DPRD Kampar berinisial F (Fahmil) sebagai tersangka kasus dugaan penguasaan…

2 hari ago

Pria Asal Dairi Ditemukan Meninggal Tergantung di Ruko Apotek Salo Kampar

Seorang pemuda asal Dairi berusia 21 tahun ditemukan meninggal tergantung di Ruko Apotek Rama Farma,…

3 hari ago

Atasi Kelangkaan dan Dugaan Mafia Solar Subsidi, DPRD Riau Bawa Wacana Pembentukan Satgas

DPRD Provinsi Riau mengusulkan pembentukan Satgas Solar terpadu untuk memberantas dugaan mafia, penyelewengan, dan antrean…

3 hari ago

Razia Pekat Satpol PP Kuansing: 6 LC diamankan, 1 LC Remaja Positif Penyakit Menular

Satpol PP Kuansing menggelar razia warung remang-remang di Desa Marsawa. Enam LC diamankan, satu di…

3 hari ago

Kesaksian Plt Kadis Perkim Pekanbaru di PN Pekanbaru: Diperas Rp35 Juta Bermodus Berita Flexing

Plt Kadis Perkim Pekanbaru Martin Manoluk memberikan kesaksian di PN Pekanbaru terkait dugaan pemerasan dan…

3 hari ago