fakhri-husaini-tolak-jadi-asisten-pelatih-timnas
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Fakhri Husaini secara tegas menolak permintaan PSSI agar dirinya menjadi asisten pelatih Timnas Indonesia, mendampingi Shin Tae-Yong.
Mantan pelatih Timnas U-16 dan U-19 itu meminta PSSI agar tidak lagi merayunya untuk mengisi posisi itu.
"Sekitar tanggal 6 November 2019, Bang Danur (Direktur Teknik PSSI Danurwindo) sudah menemui saya di Jakarta. Saya sudah mengatakan tidak mau menjadi asisten pelatih. Jawaban saya sudah final," kata Fakhri kepada Antara di Jakarta, Rabu (8/1).
PSSI memang terus membujuk Fakhri agar mau membantu pelatih asal Korea Selatan Shin Tae-Yong sebagai asisten pelatih.
Wakil Ketua Umum PSSI Mayjen TNI Cucu Somantri, Rabu (8/1), mengaku langsung akan mejumpai Fakhri, rencananya pada Jumat (10/1) di tempat yang dirahasiakan. "Untuk apa petinggi PSSI menemui saya lagi? Kan Bang Danur sudah wakili PSSI. Sudahlah, mereka sudah temukan pelatih yang cocok, tinggal cari asisten pelatih lain saja," kata Fakhri.
Pria berusia 54 tahun itu menyebut ada beberapa alasan dia menolak menjadi asisten Shin Tae-Yong.
Pertama, PSSI melalui Danurwindo tidak bisa memberikan alasan yang memuaskan terkait penunjukan Fakhri sebagai asisten Shin Tae-Yong.
Hal itu membuat Fakhri beranggapan bahwa PSSI menawarkan posisi asisten karena statusnya sebagai pelatih lokal. "Kalau misalnya saya dianggap tak mampu tangani tim, saya menganggap mereka melecehkan saya sebagai pelatih lokal. Kecuali kami gagal kemarin di kualifikasi Piala Asia U-19 atau lolos ke putaran final sebagai runner up terbaik atau lolos dengan tersandung-sandung, okelah. Saya tidak melihat alasan seperti itu," papar Fakhri.
Kedua, Fakhri tidak ingin meninggalkan jajaran asisten, “kit man” dan ofisial timnas U-19 yang membantunya sepanjang 2019.(jpg)
Pacu sampan Sungai Apit menjadi tradisi kemerdekaan yang menyatukan warga, menggerakkan UMKM, dan terus dijaga…
Peluang PPPK guru menjadi ASN mendapat respons BKPSDM Rohil. Pemkab masih menunggu regulasi resmi sebelum…
AI membantu kerja jurnalistik, tetapi jurnalis tetap wajib menemukan, memverifikasi, dan mempertanggungjawabkan fakta di tengah…
BGN menghentikan sementara 129 SPPG, termasuk 15 di Riau, karena belum memiliki Surat Penetapan KPM…
Mantan kuasa hukum PT SPRH Zulkifli dituntut 14 tahun penjara dalam kasus korupsi dana PI…
Pemko Pekanbaru menyiagakan 21 Puskesmas untuk menangani dampak kabut asap Karhutla dan memastikan pelayanan kesehatan…