Categories: Olahraga

Simak, Ini Aturan Sistem Bubble untuk Penonton MotoGP di Mandalika

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – MotoGP Mandalika bakal berlangsung pada 18-20 Maret mendatang. Berikut aturan sistem bubble untuk penonton yang akan datang.

Berdasarkan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 terkait protokol kesehatan di MotoGP Mandalika Nomor 5 tahun 2022, penonton masuk dalam kelompok bubble dua yang terdiri dari penonton, jurnalis, dan VVIP.

Saat tiba di pintu masuk kedatangan di Lombok, penonton harus menunjukkan kartu atau serifikat (fisik maupun digital) yang menyatakan telah menerima vaksin Covid-19 lengkap minimal 14 hari sebelum keberangkatan. Selain itu, penonton juga harus menunjukkan hasil negatif pada pemeriksaan RT-PCR yang dilakukan dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.

Para penonton juga harus bisa menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran tiket dan/atau tempat penginapan dalam kawasan bubble MotoGP 2022 di Mandalika.

Penonton juga wajib menjalani pemeriksaan suhu dan kembali melakukan RT-PCR pada saat kedatangan di pintu masuk kedatangan internasional. Bila hasilnya negatif, penonton bisa melanjutkan perjalanan dan menunggu pengantaran pada lokasi tujuan sesuai kelompok bubble, yaitu kelompok dua.

Sedangkan bagi penonton yang positif Covid-19 dengan gejala ringan atau tanpa gejala, akan diarahkan ke tempat isolasi. Sementara yang bergejala sedang dan berat bakal dirujuk ke rumah sakit.

Setelah penonton berada di area bubble dua, ada sejumlah aturan yang wajib dipenuhi. Para penonton hanya bisa berinteraksi dengan orang-orang yang ada di dalam bubble yang sama dan melakukan aktivitas di zona yang telah ditentukan.

Dalam bubble tersebut, para penonton juga bakal menjalani pemeriksaan antigen rutin setiap hari selama mereka ada di dalam kawasan tersebut.

Penonton juga diwajibkan melapor pada petugas kesehatan bila mengalami gejala yang berkaitan dengan Covid-19 guna dilakukan pemeriksaan lanjutan dengan RT-PCR. Penonton juga wajib mematuhi mekanisme pelacakan, kontak erat, isolasi, dan karantina yang berlaku di Indonesia bila ditemukan kasus positif Covid-19 pada kawasan sistem bubble yang terkait.

Kewajiban lain yang harus dilakukan penonton selama berada di area bubble adalah menggunakan masker medis atau masker kain sebanyak tiga lapis, mengganti masker berkala tiap empat jam, mencuci tangan dengan air dan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak aman 1,5 meter, dan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi selama melakukan aktivitas di kawasan bubble.

Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Agung Toyota Buka Program Trade In New Hilux, Mobil Lama Bisa Ditukar

Agung Toyota membuka program trade in New Hilux di Riau. Konsumen dapat menukar mobil lama…

51 menit ago

Ribuan Pecinta Vespa Meriahkan Pawai Gebyar Scooter Lancang Kuning ke-16 di Bengkalis

Pawai Gebyar Scooter Lancang Kuning ke-16 di Bengkalis berlangsung meriah dengan peserta dari berbagai provinsi…

2 jam ago

SSB PTPN IV Regional III Juara Liga TOPSkor Riau, Siap Harumkan Nama Riau di Nasional

SSB PTPN IV Regional III juara Liga TOPSkor Pekanbaru 2026 dan berhak mewakili Riau pada…

3 jam ago

Galeri24 Pegadaian Tebar Promo Kicau, Diskon Emas Batangan hingga 19 Juli

Galeri24 Pegadaian menghadirkan Promo Kicau dengan diskon 1,5 persen untuk pembelian emas batangan selected item…

3 jam ago

ICW Temukan Dugaan Potensi Rente Triliunan dalam Proyek 80 Ribu Pikap Kopdes

ICW menyoroti pengadaan 80 ribu pikap Kopdes Merah Putih yang diduga memiliki potensi rente hingga…

3 jam ago

48 Ribu Warga Kota Padang Masih Menganggur, Lapangan Kerja Belum Seimbang

Sekitar 48 ribu warga Kota Padang masih menganggur. Pemko memperkuat pelatihan berbasis kebutuhan industri untuk…

4 jam ago