Categories: Olahraga

Simak, Ini Aturan Sistem Bubble untuk Penonton MotoGP di Mandalika

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – MotoGP Mandalika bakal berlangsung pada 18-20 Maret mendatang. Berikut aturan sistem bubble untuk penonton yang akan datang.

Berdasarkan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 terkait protokol kesehatan di MotoGP Mandalika Nomor 5 tahun 2022, penonton masuk dalam kelompok bubble dua yang terdiri dari penonton, jurnalis, dan VVIP.

Saat tiba di pintu masuk kedatangan di Lombok, penonton harus menunjukkan kartu atau serifikat (fisik maupun digital) yang menyatakan telah menerima vaksin Covid-19 lengkap minimal 14 hari sebelum keberangkatan. Selain itu, penonton juga harus menunjukkan hasil negatif pada pemeriksaan RT-PCR yang dilakukan dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.

Para penonton juga harus bisa menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran tiket dan/atau tempat penginapan dalam kawasan bubble MotoGP 2022 di Mandalika.

Penonton juga wajib menjalani pemeriksaan suhu dan kembali melakukan RT-PCR pada saat kedatangan di pintu masuk kedatangan internasional. Bila hasilnya negatif, penonton bisa melanjutkan perjalanan dan menunggu pengantaran pada lokasi tujuan sesuai kelompok bubble, yaitu kelompok dua.

Sedangkan bagi penonton yang positif Covid-19 dengan gejala ringan atau tanpa gejala, akan diarahkan ke tempat isolasi. Sementara yang bergejala sedang dan berat bakal dirujuk ke rumah sakit.

Setelah penonton berada di area bubble dua, ada sejumlah aturan yang wajib dipenuhi. Para penonton hanya bisa berinteraksi dengan orang-orang yang ada di dalam bubble yang sama dan melakukan aktivitas di zona yang telah ditentukan.

Dalam bubble tersebut, para penonton juga bakal menjalani pemeriksaan antigen rutin setiap hari selama mereka ada di dalam kawasan tersebut.

Penonton juga diwajibkan melapor pada petugas kesehatan bila mengalami gejala yang berkaitan dengan Covid-19 guna dilakukan pemeriksaan lanjutan dengan RT-PCR. Penonton juga wajib mematuhi mekanisme pelacakan, kontak erat, isolasi, dan karantina yang berlaku di Indonesia bila ditemukan kasus positif Covid-19 pada kawasan sistem bubble yang terkait.

Kewajiban lain yang harus dilakukan penonton selama berada di area bubble adalah menggunakan masker medis atau masker kain sebanyak tiga lapis, mengganti masker berkala tiap empat jam, mencuci tangan dengan air dan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak aman 1,5 meter, dan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi selama melakukan aktivitas di kawasan bubble.

Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Aslog Kapolri Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Pelalawan

Mabes Polri mengirim 6.000 liter Formula X-Fire untuk memperkuat pemadaman karhutla di Pelalawan, terutama kawasan…

1 hari ago

Kabut Asap Pekanbaru, Sekolah Kembali Tatap Muka Terbatas dengan Wajib Masker

Kabut asap karhutla masih berdampak pada sekolah di Pekanbaru. PTM terbatas diberlakukan dengan kewajiban masker…

1 hari ago

Hujan Lebat Guyur Kuansing, Salat Istisqa Dialihkan Jadi Tausyiah dan Doa Bersama

Hujan lebat mengguyur Kuansing sejak Jumat dini hari. Salat Istisqa dialihkan menjadi tausyiah dan doa…

1 hari ago

Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati, Pengasuh Ponpes di Lubuk Dalam Dibekuk

Pengasuh ponpes di Lubuk Dalam, Siak, RS alias KR ditangkap terkait dugaan pencabulan santriwati. Polisi…

1 hari ago

HSBL 2026 Pekanbaru Segera Bergulir, 46 Tim Siap Adu Kemampuan

HSBL 2026 Pekanbaru diikuti 46 tim dan menghadirkan kategori Junior khusus pelajar SMP atau sederajat…

2 hari ago

PSPS Pekanbaru Tantang PSIS di Laga Pembuka Championship 2026/2027

PSPS Pekanbaru menghadapi PSIS Semarang di laga pembuka Championship 2026/2027. Askar Bertuah menargetkan poin dari…

2 hari ago