banten-kembali-diguncang-gempa-berkekuatan-magintude-5-5
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Gempa bumi berkekuatan magnitude 5,5 kembali terjadi sekira pukul 17.10 WIB. Pusat gempa berada pada 71 km barat daya Bayah, Provinsi Banten, dengan kedalaman 10 km. Guncangannya dirasakan di wilayah Banten.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat melaporkan warganya merasakan guncangan kuat sekitar 3 detik. Guncangan mengakibatkan warga panik hingga keluar rumah. Pihak BPBD masih melakukan pemantauan dampak dan situasi pascagempa.
Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) BNPB melaporkan data hingga sore ini (4/2/2022) sore tadi sekitar pukul 17.53 WIB, belum ada laporan dampak kerusakan dari masyarakat. Berdasarkan pemodelan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), gempa tidak memicu terjadinya tsunami.
Pantuan BMKG mencatat kekuatan gempa yang diukur dengan skala Modified Mercalli Intensity (MMI) menunjukkan Pelabuhan Ratu IV MMI, Malingping, Bayah, Cihara, Panggarangan, Ciptagelar, Wanasalam, Sukabumi, Rangkas, Bitung, Cireunghas, Cikeusik, Labuan, Majasari, Cigeulis, Carita, Munjul, Sumur III MMI, dan Sawarna, Pangalengan, Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Tangerang Selatan, Parung Panjang II MMI.
"Hingga kini Pusdalops BNPB masih memantau dan melakukan koordinasi dengan BPBD setempat. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan siap siaga terhadap potensi bahaya gempa maupun tsunami," ujar Plt. Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari melalui keterangan resminya, Jumat (4/2/2022).
Laporan: Yusnir (Jakarta)
Editor: Hary B Koriun
Harry Kane menolak dibandingkan dengan Erling Haaland jelang laga Inggris vs Norwegia dan optimistis The…
Polsek Mandau menangkap pria berinisial MR dalam kasus dugaan peredaran sabu. Polisi menyita 32 paket…
Persaingan Audisi Umum PB Djarum 2026 di Pekanbaru makin ketat. Sebanyak 120 atlet muda masih…
Pembangunan Sekolah Rakyat di Kuansing telah mencapai 82 persen. Plt Bupati Muklisin meminta kontraktor menjaga…
Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…
Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…