Categories: Olahraga

Putri KW Tantang Iris Wang, Indonesia Punya Dua Wakil di Final

ORLEANS (RIAUPOS.CO) – Tunggal putri Indonesia, Putri Kusuma Wardani (KW) berhasil menembus babak final Orleans Master 2022. Tiket final diperoleh pemain 19 tahun itu setelah menumbangkan unggulan ketiga Orleans Master 2022, Line Hojmark Kjaersfeldt di babak semifinal, Ahad  (3/4/2022) dini hari WIB.

Pada babak semifinal yang berlangsung di Palais des Sports, Orleans, Prancis, Putri KW menang straight set, 21-10 dan 22-20 atas tunggal putri Denmark itu. Dengan lolosnya Putri KW, maka Indonesia dipastikan mempunyai dua wakil di final Orleans Masters 2022.

Sebelumnya, di sektor ganda campuran. Rehan Naufal Kusharjanto/Lisa Ayu Kusumawati juga menyegel tiket final turnamen Super 100 ini. Di babak semifinal, Rehan/Lisa menyingkirkan pasangan Malaysia, Roy King Yap/Teoh Mei Xing juga dengan dua set langsung, 21-16 dan 21-15 dalam waktu 31 menit.

Selanjutnya di babak final, Ahad (3/4/2022) malam nanti, Rehan/Lisa akan menghadapi unggulan kedelapan asal Singapura, Hee Yong Kai Terry/Tan Wei Han. Sementara Putri KW menantang unggulan keempat asal Amerika Serikat, Iris Wang.

Sumber: Pojoksatu.id

Editor: Edwar Yaman

 

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

Bukan Sekadar Lomba, Pacu Sampan 17 Agustus di Sungai Apit Punya Cerita Sendiri

Pacu sampan Sungai Apit menjadi tradisi kemerdekaan yang menyatukan warga, menggerakkan UMKM, dan terus dijaga…

3 jam ago

Pemerintah Buka Peluang PPPK Guru Jadi ASN, Rohil Masih Tunggu Regulasi

Peluang PPPK guru menjadi ASN mendapat respons BKPSDM Rohil. Pemkab masih menunggu regulasi resmi sebelum…

3 jam ago

AI Makin Canggih, Jurnalis Diingatkan Jangan Sampai Kalah dan Kehilangan Fakta

AI membantu kerja jurnalistik, tetapi jurnalis tetap wajib menemukan, memverifikasi, dan mempertanggungjawabkan fakta di tengah…

3 jam ago

Operasional 15 SPPG di Riau Dihentikan, Ini Alasan BGN

BGN menghentikan sementara 129 SPPG, termasuk 15 di Riau, karena belum memiliki Surat Penetapan KPM…

4 jam ago

Eks Kuasa Hukum PT SPRH Dituntut 14 Tahun, Kerugian Negara Capai Rp64,2 Miliar

Mantan kuasa hukum PT SPRH Zulkifli dituntut 14 tahun penjara dalam kasus korupsi dana PI…

8 jam ago

Kabut Asap Kepung Pekanbaru, 21 Puskesmas Kini Disiagakan 24 Jam

Pemko Pekanbaru menyiagakan 21 Puskesmas untuk menangani dampak kabut asap Karhutla dan memastikan pelayanan kesehatan…

8 jam ago