Categories: Olahraga

PSSI Klaim Penalti Persela Sesuai Aturan

LAMONGAN (RIAUPOS.CO) — Departemen Wasit PSSI angkat bicara terkait kejadian pada laga Persela Lamongan kontra Borneo FC Senin malam (29/7) di Stadion Surajaya, Lamongan.

Direktur Departemen Wasit Efraim Ferdinand menyatakan, keputusan wasit Wawan Rapiko yang memberikan kartu merah kepada Dwi Kuswanto dan hukuman penalti untuk Persela sesuai pasal-pasal dalam International Football Association Board (IFAB) Law of the Game FIFA. Tepatnya pasal 14 soal tendangan penalti. Bunyinya adalah ’’Tendangan pinalti diberikan jika seorang pemain melakukan pelanggaran di area pinalti mereka’’.

Turunan dari pasal 14 itu didalami lagi via pasal 12 tentang pelanggaran dan kesalahan. Pasal tersebut berbunyi: ’’Tendangan bebas langsung diberikan jika pemain melakukan salah satu dari pelanggaran berikut ini terhadap lawan dengan cara yang dianggap oleh wasit sebagai hal yang ceroboh, gegabah, atau kekuatan berlebihan: Menyerang, melompati, menendang atau mencoba menendang, mendorong, menghantam atau mencoba menghantam (termasuk menyundul), menekel, menyandung atau mencoba menyandung. Dan jika pelanggaran melibatkan kontak, hal tersebut dapat dihukum dengan tendangan bebas langsung atau tendangan penalti.’’

Kiper Persela Dwi Kuswanto terbukti melanggar gelandang bertahan Borneo FC Wahyudi Hamisi di kotak terlarang. ’’Jadi, keputusan wasit itu tepat, kartu merah untuk kiper itu sah,’’ tutur Efraim.

Namun, ada beberapa hal yang masih dipertanyakan. Salah satunya kartu merah untuk Wahyudi Hamisi. Karena itu, departemen wasit akan memanggil wasit Wawan; dua asisten, Sukri Sulaeman dan Hanung Putranto Jati; serta wasit cadangan Ikhsan Prasetya Jati untuk dimintai keterangan dan dievaluasi.

’’Apakah ada ucapan dari Wahyudi Hamisi yang kasar atau wasit punya perspektif lain. Sebab, kalau yang dilihat dari tayangan televisi tidak bisa diketahui penuh apa yang sebenarnya terjadi,’’ jelasnya.

Selain itu, keputusan pemberian penalti dinilai lama, lebih 30 menit. Saat keputusan yang sudah dibuat tepat, wasit Wawan seharusnya tidak perlu lagi berdiskusi dengan kedua pihak untuk melaksanakan apa yang diputuskan. ’’Itu yang sangat disayangkan. Karena itu, kami ingin mendengarkan dari yang bersangkutan secara langsung,’’ tuturnya.(jpg)

Efraim menambahkan, departemen wasit sudah melangsungkan rapat internal setelah pertandingan. Dari rapat itu, pihaknya hari ini memanggil perangkat pertandingan dan wasit yang bertugas. ’’Kami butuh tahu langsung sebelum mengambil langkah untuk si wasit dan perangkat lain,’’ katanya.

Departemen wasit tidak ingin menyebut akan memberikan hukuman terkait hasil evaluasi terhadap wasit. Yang paling tepat adalah edukasi. ’’Edukasinya juga tidak akan kami publish. Hanya akan kami sampaikan ke PT LIB dan PSSI. Kecuali kalau memang ada pelanggaran kode disiplin dan etik yang ranahnya komisi disiplin. Nanti komdis yang mem-publish-nya,’’ ucapnya.

Selain itu, akan dilakukan evaluasi terkait performa sang wasit. Di dalamnya nanti tim penilai wasit memaparkan hasil evaluasi terhadap kinerja wasit Wawan yang membuat pertandingan berjalan sampai 120 menit. ’’Yang jelas, setelah evaluasi wasit tidak akan memimpin dulu. Kalau ada tugas, dia tidak bisa memimpin karena masih dalam tahap evaluasi,’’ paparnya. 

Terkait Law of The Game FIFA, Efraim menegaskan sudah menginformasikannya kepada klub-klub. Baik manajemen, pelatih, maupun pemain.(jpg)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Verifikasi Berkas 153 Calon Kades di 54 Desa se-Rohul Diumumkan 27-28 Oktober 2026

Dinas PMPD Kabupaten Rokan Hulu mengingatkan panitia Pilkades serentak di 54 desa untuk menjaga netralitas…

4 jam ago

Aroma Busuk Mirip Telur dan Gas Bocor Resahkan Warga, DLHK Pekanbaru Telusuri Sumber Bau

DLHK Kota Pekanbaru menurunkan tim ke sejumlah kecamatan guna menelusuri sumber bau menyengat menyerupai gas…

4 jam ago

Kabur Usai Cabuli Murid Oknum Guru di Pelalawan Diburu Polisi dan Masuk DPO

Polres Pelalawan menetapkan oknum guru berinisial HS sebagai DPO atas dugaan kejahatan seksual terhadap murid…

5 jam ago

Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unri, Prof Yesi Soroti Peran Akuntansi Manajemen di BUMDes

Prof Yesi Mutia Basri SE MSi Ak CA PhD resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar bidang…

5 jam ago

Buntut Video Viral Diduga LGBT, Satpol PP Pekanbaru Panggil Pengelola Kafe Laksamana Muda

Satpol PP Kota Pekanbaru memanggil pengelola Kafe Laksamana Muda dan orang-orang dalam video viral yang…

5 jam ago

Tampil di Forum CAFEO ke-44 Bandung, Plt Gubri SF Hariyanto Raih Pengakuan ASEAN Engineer

Plt Gubernur Riau SF Hariyanto mencatatkan sejarah sebagai Gubernur pertama di Indonesia yang meraih pengakuan…

5 jam ago