Categories: Nasional

Tim Advokasi Novel Desak Jokowi Bentuk Tim Pencari Fakta Independen

JAKARTA(RIAUPOS.CO)– Tim advokasi Novel Baswedan mendesak agar Presiden Joki Widodo segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang melibatkan orang-orang berintegritas dan kompeten. Tim advokasi menilai, terlibatnya dua anggota Polri aktif dalam kasus Novel perlu mendapat perhatian, evaluasi dan kebijakan serius dari Jokowi.

“Pembentukan TGPF perlu agar kasus serangan terhadap Novel dapat terungkap hingga aktor intelektual atau penggeraknya,” kata salah seorang Tim Advokasi Novel, M Isnur, Senin (30/12).

Isnur menyampaikan, penangkapan dua tersangka berinisial RB dan RM masih menyisakan banyak pertanyaan. Salah satunya yakni pasal yang dikenakan terhadap tersangka adalah Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiyaan yang mengakibatkan luka berat.

“Tim advokasi melihat ada kecenderungan yang dibangun bahwa tersangka adalah pelaku tunggal dan menyederhanakan serta mengalihkan kasus kejahatan ini karena persoalan dendam pribadi,” terang Isnur.

Terlebih, pernyataan tersangka yang mengaku melakukan bahwa Novel pengkhianat dengan merujuk pada tindakan KPK dan Novel dalam membongkar korupsi penting dilihat sebagai kode yang sangat nyata. Bila ditelisik, karakter lembaga kepolisian memiliki sistem komando dan pangkat, tersangka yang memiliki pangkat rendah menunjukkan tindakannya bukanlah tindakan individual.

Bila dicermati lebih lanjut, Novel selama menjadi penyidik KPK hanya menindak penegak hukum atau penyelenggara negara yang melakukan korupsi di atas Rp 1 miliar. Oleh karenanya, jika penyidik melepaskan konteks dan latar belakang tersebut dan hanya menempatkan pengakuan tersebut sebagai dasar kejahatan, maka dapat diduga ada upaya untuk mengaburkan kasus yang sesungguhnya, memutus rantai pemufakatan jahat dalam kasus ini.

“Penyidik seharusnya dapat menggunakan pasal penyertaan 55 KUHP meskipun belum ada tersangka lain,” tegasnya.

Menurut Isnur, hal ini pernah dilakukan Polri saat mengenakan pasal 55 kepada Pollycarpus sebagai tersangka pembunuh aktivis Munir. Bahkan, dalam kasus Munir dibentuk Tim Pencari Fakta Independen yang mengungkap adanya keterlibatan Petinggi Lembaga Negara dan Penyidik pun melakukan penyidikan tidak sampai hanya pelaku lapangan saja.

“Jadi seharusnya TPF Independen yang dibentuk nanti bisa mengungkap aktor intelektual pelaku penyiraman Novel Baswedan,” pungkas Isnur.

Editor :Deslina
Sumber: Jawapos.com

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Pemko Pekanbaru Pastikan Program Berobat Gratis UHC Tetap Berlanjut

Pemko Pekanbaru memastikan program berobat gratis UHC terus berlanjut dengan anggaran Rp111 miliar setelah tunggakan…

1 hari ago

Defisit APBN Bisa Nol, Menkeu Ingatkan Dampak ke Ekonomi

Menkeu Purbaya menyebut APBN bisa tanpa defisit, namun berisiko besar bagi ekonomi. Defisit 2025 dijaga…

1 hari ago

DPRD Pekanbaru Minta Satgas Tertibkan Kabel FO Meski Perda Belum Rampung

DPRD Pekanbaru mendukung Satgas Penertiban Kabel FO tetap bekerja meski perda belum disahkan demi keselamatan…

1 hari ago

ASN Terlibat Narkoba, Sekda Inhu Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi

Sekda Inhu menegaskan tidak ada toleransi bagi ASN yang terlibat narkoba dan mendukung penuh proses…

1 hari ago

Rekor Unggul, Jojo Siap Tempur Hadapi Kodai di Perempat Final Malaysia Open 2026

Jonatan Christie menjadi satu-satunya wakil Indonesia di perempat final Malaysia Open 2026 dan siap menghadapi…

1 hari ago

Kabar Baik, Gaji ASN dan PPPK Meranti Mulai Dibayar

Pemkab Kepulauan Meranti mulai mencairkan gaji ASN dan PPPK Januari 2026 serta tunda bayar 2024…

1 hari ago