Categories: Nasional

BNNK Gelar Rakor Pemberdayaan Masyarakat Anti Narkoba

PEKANBARU  (RIAUPOS.CO) — Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pekanbaru, berencana membentuk calon penggiat anti narkoba yang mampu menggerakan kegiatan kepedulian dan sadar akan bahaya narkoba. Terutama dilingkungan pendidikan dan masyarakat sekitar.

“Di mana, mereka bisa memberikan penyuluhan tentang bahaya narkoba secara mandiri. Kemudian mengkampanyekan bahaya narkoba di lingkungan sekitar,” ujar Kepala BNNK Pekan­baru, Sukito, Jumat (30/8).

Selain itu, Sukito mengharapkan secara mandiri penggiat anti narkoba juga mampu membentuk regulasi serta satuan tugas (satgas) anti narkoba. Apalagi seperti diketahui, Provinsi Riau masuk lima besar dalam peredaran narkoba di Indonesia.

“Makanya, semua hal tersebut diharapkan bisa dilaksanakan secara mandiri oleh institusi pendidikan maupun kelompok masyarakat di Kota Pekanbaru,” jelasnya.

Dalam kegiatan rapat koordinasi program pemberdayaan masyarakat anti narkoba, di institusi pendidikan dan kelompok masyarakat berlangsung selama dua hari. Yakni pada tanggal 27-28 Agustus lalu di Hotel Angkasa Garden Pekanbaru. Dengan dihadiri Kesbangpol Pekanbaru, perwakilan kepala sekolah dan guru SMP Pekanbaru serta tokoh masyarakat.

“Dari sini lah, semoga nantinya dapat terbentuk suatu kebijakan dalam pelaksanaan program pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) di lingkungan pendidikan dan lingkungan masyarakat,” ujarnya.(*1)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

44 Ribu Hektare Sawit PalmCo di Riau Dikelola dengan Skema Organik

PTPN IV PalmCo targetkan 44.000 hektare kebun sawit di Riau kelola pupuk organik dan perkuat…

5 jam ago

Setahun Agung–Markarius, Pekanbaru Berbenah Total dan Lebih Terarah

Setahun Agung–Markarius memimpin, Pekanbaru benahi infrastruktur, lingkungan, pendidikan hingga lunasi utang Rp470 miliar.

7 jam ago

Pemprov Riau Buka Posko THR, Perusahaan Wajib Bayar Paling Lambat 8 Maret

Pemprov Riau buka posko pengaduan THR. Perusahaan wajib bayar paling lambat 8 Maret 2026.

8 jam ago

Hukum Suntik Vaksin Meningitis saat Puasa Ramadan, Apakah Membatalkan?

memohon penjelasan: apakah diperbolehkan menjalani suntik vaksin meningitis pada siang hari dalam keadaan berpuasa?

8 jam ago

Penangkaran Walet Dikeluhkan, Lurah Siak Siap Koordinasi dengan Satpol PP

Warga Kampung Dalam Siak keluhkan suara bising penangkaran walet. Lurah telusuri izin dan siap gandeng…

8 jam ago

Puncak Arus Balik, Antrean Kendaraan Mengular di Dermaga Bengkalis

Arus balik Imlek 2577 di Pelabuhan Ro-Ro Bengkalis padat. Dishub siagakan empat kapal dan satu…

9 jam ago