Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah.
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah menyayangkan penetapan tersangka mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen.
Dia mengatakan, tidak seharusnya Kivlan dipidana karena kasus senjata api. ’’Kalau pensiunan itu kan ada transisinya, dari memegang senjata dengan izin dari Mabes TNI, menjadi izin dari Mabes Polri setelah dia menjadi orang sipil. Transisi ini menurut saya jangan otomatis jadi pidana,’’ kata Fahri di gedung DPR, Jakarta, Jumat (31/5/2019).
Pemkab Inhu membangun 25 dapur SPPG MBG di daerah 3T tahun 2026. Sekda Inhu meninjau…
Pemkab Kuansing berkomitmen mengubah bekas lahan tambang menjadi pertanian produktif demi mendukung IP 200 dan…
Pemkab Siak menandatangani komitmen manajemen talenta ASN bersama BKN untuk memperkuat sistem merit dan menempatkan…
Tumpukan limbah kayu mencemari Sungai Bukit Batu Bengkalis. Warga khawatir dampak lingkungan dan mendorong penyelesaian…
Penerapan UMK 2026 di Meranti dinilai belum optimal. Pemkab pun menyiapkan Perbup sebagai aturan teknis…
PSMTI Riau akan menggelar Musprov V akhir pekan ini di Pekanbaru untuk memilih ketua definitif…