Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan.
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Warga Desa Sipungguk, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar berinisial M divonis penjara selama 4 bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang. Penyebabnya, M diketahui telah melakukan tindak pidana pemilu karena melakukan pencoblosan surat suara sebanyak 20 kali.
Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan kepada Riau Pos menceritakan putusan sidang M digelar PN Bangkinang awal pekan lalu.
“Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Meni Warlia SH MH didampingi anggota Majelis Nurafriani Putri SH MH dan Ira Rosalin SH MH Selasa (28/5) lalu,†sebut Rusidi, Kamis (30/5).
Lebih jauh diceritakan dia kasus tersebut terjadi pada saat hari pemilihan 17 April 2019 lalu. Di mana, berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi di TPS, kejadian kecurangan yang termasuk dalam tindak pidana ini bermula ketika pelaku menyerahkan formulir C6 kepada petugas KPPS setempat.
Saat hendak meminta surat suara, petugas KPPS membiarkan pelaku dan menyuruhnya mengambil surat suara sendiri di tumpukan surat suara. Tak disangka pelaku langsung mengambil 20 lembar surat suara pemilihan presiden dari tumpukan dan langsung masuk ke bilik pencoblosan.
Daftar Produk dan Harga ASICS Sonicblast di Blibli
Disnaker Pekanbaru memperketat pengawasan UMK 2026 dengan menyidak hotel dan rumah sakit untuk memastikan gaji…
Menjelang Riau Pos Fun Bike 2026, antusiasme peserta perorangan terus meningkat. Iven gowes massal ini…
RSUD Arifin Achmad berhasil menangani kasus langka pasien tersedak paku hingga ke paru-paru tanpa operasi…
Polres Bengkalis menggerebek rumah di Bandar Laksamana yang diduga jadi penampungan PMI ilegal. Empat terduga…
Puluhan siswa SMP Global Andalan mengikuti outing class ke Riau Pos untuk belajar jurnalistik, mengenal…