Categories: Nasional

Ormas FPI Dilarang, Mahfud: Tidak Ada Lagi Legal Standing

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan Front Pembela Islam (FPI) adalah organisasi terlarang. Mahfud mengatakan,  FPI sejak tanggal 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai organisasi masyarakat (ormas).

“Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang langgar ketertiban dan keamanan, bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping atau razia sepihak dan provokasi,” ujar Mahfud dalam konfrensi persnya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12).

Oleh sebab itu, Mahfud mengatakan pemerintah melarang FPI untuk melakukan kegiatannya. Dia menegaskan, FPI tidak lagi mempunyai legal standing. Hal ini juga sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 82 PUU 11/2013 tertanggal 23 Desember 2014.

“Sehingga pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan segala kegiatan yang dilakukan FPI, karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa,” katanya.

Mahfud meminta kepada aparat Kepolisian untuk mencegah jika nantinya ada aktivitas ormas ataupun organisasi yang mengatasnamakan FPI. 

“Kepada aparat-aparat pusat dan daerah kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI itu dianggap tidak ada dan harus ditolak karena legal standing-nya tidak ada terhitung hari ini,” tegasnya.

Dalam konferensi pers, Mahfud didampingi Menkumham Yassona Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Kepala KSP Moeldoko, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menkominfo Johnny G Plate. Kemudian ada pula Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Kepala BIN Budi Gunawan, Kepala PPATK Dian Ediana, Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar, dan Wamemkumham Eddy Hiariej.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Eka G Putra

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Polres Kuansing Gencarkan Pemberantasan PETI, 48 Rakit Dimusnahkan dalam 7 Hari

Polres Kuansing bersama Polda Riau menindak 16 lokasi PETI dan memusnahkan 48 rakit dalam sepekan.…

10 jam ago

Indonesia Juara Umum Piala Dunia Woodball 2026, Raih 4 Emas di Malaysia

Tim woodball Indonesia menjadi juara umum Piala Dunia Woodball 2026 di Malaysia dengan raihan 4…

14 jam ago

RS Awal Bros Pekanbaru dan Batam Pertahankan Akreditasi JCI untuk Keempat Kalinya

RS Awal Bros Pekanbaru dan Batam berhasil mempertahankan akreditasi internasional JCI untuk keempat kalinya, bertepatan…

14 jam ago

Polres Inhu Gerebek Empat Pengedar Narkoba, Satu Tersangka Ternyata ASN

Polres Inhu menangkap empat tersangka pengedar narkoba, termasuk oknum ASN. Polisi menyita sabu 12,94 gram,…

14 jam ago

Kasus Malaria di Rohil Meningkat, DPRD Segera Panggil Dinas Kesehatan

Kasus malaria meningkat di sejumlah wilayah Rohil. Komisi D DPRD Rohil akan memanggil Diskes untuk…

14 jam ago

Geram Proyek Pasar Bawah Mangkrak, Wali Kota Pekanbaru Ancam Putus Kontrak

Revitalisasi Pasar Bawah Pekanbaru baru 60 persen dan mangkrak berbulan-bulan. Wali Kota Agung Nugroho mengancam…

15 jam ago