Categories: Nasional

Roy Marten Dukung Gisella, Ini Katanya soal Mantan Menantu

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Roy Marten memberikan dukungannya pada Gisella Anastasia yang kini terjerat kasus pornografi dan menyandang status sebagai tersangka. Roy enggan masuk ke dalam pokok permasalahan skandal seks mantan menantunya bersama Michael Yukinobu de Fretes. Roy hanya mendoakan agar masalah ini cepat selesai.

“Kita support, mudah-mudahan masalahnya cepat selesai, kembali ke normal lagi. Kita doakan cepat selesai,” kata Roy Marten saat ditemui di bilangan Tendean Jakarta Selatan, Rabu (30/12/2020).

Roy Marten tetap memberikan dukungan kepada Gisel karena hubungan mereka tetap baik-baik saja kendati Gading-Gisel sudah resmi bercerai. Roy sendiri masih menganggap Gisel sebagai bagian dari keluarganya sampai sekarang.

Mengenai mencuatnya video konten asusila Gisel, Roy membuat pernyataan bijak. Menurutnya, setiap orang pasti punya sisi buruk karena sudah menjadi suratan takdir manusia memiliki salah dan dosa.

“Setiap orang punya sisi gelap. Cuma ada yang kelihatan, ada yang terungkap dan ada yang tidak terungkap,” ungkap Roy Marten.

Berdasarkan pernyataan polisi, video asusila Gisel- Michael dibuat pada 2017 silam di salah satu hotel di Medan. Itu artinya Gisel dan Gading masih berstatus sebagai pasangan suami-istri. Ditanya tentang hal itu, Roy Marten enggan berkomentar. Dia menganggap hal itu masa lalu karena bahtera rumah tangga sang putra dengan Gisel sudah resmi kandas sejak 2019.

Polisi sebelumnya menyampaikan bahwa konten asusila berdurasi 19 detik yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu, pemerannya adalah GA (Gisella Anastasia) dan MYD (Michael Yukinobu de Fretes). Dalam kesempatan itu, polisi juga menetapkan status keduanya sebagai tersangka.

“Hasil gelar perkara yang kita lakukan kemarin, menaikkan status dari saudari GA dan saudara MYD sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di kantornya, Selasa (29/12/2020).

Baik Gisella Anastasia maupun Michael Yukinobu de Fretes dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 jo Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Keduanya terancam hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Eka G Putra

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Polres Kuansing Gencarkan Pemberantasan PETI, 48 Rakit Dimusnahkan dalam 7 Hari

Polres Kuansing bersama Polda Riau menindak 16 lokasi PETI dan memusnahkan 48 rakit dalam sepekan.…

9 jam ago

Indonesia Juara Umum Piala Dunia Woodball 2026, Raih 4 Emas di Malaysia

Tim woodball Indonesia menjadi juara umum Piala Dunia Woodball 2026 di Malaysia dengan raihan 4…

13 jam ago

RS Awal Bros Pekanbaru dan Batam Pertahankan Akreditasi JCI untuk Keempat Kalinya

RS Awal Bros Pekanbaru dan Batam berhasil mempertahankan akreditasi internasional JCI untuk keempat kalinya, bertepatan…

13 jam ago

Polres Inhu Gerebek Empat Pengedar Narkoba, Satu Tersangka Ternyata ASN

Polres Inhu menangkap empat tersangka pengedar narkoba, termasuk oknum ASN. Polisi menyita sabu 12,94 gram,…

13 jam ago

Kasus Malaria di Rohil Meningkat, DPRD Segera Panggil Dinas Kesehatan

Kasus malaria meningkat di sejumlah wilayah Rohil. Komisi D DPRD Rohil akan memanggil Diskes untuk…

13 jam ago

Geram Proyek Pasar Bawah Mangkrak, Wali Kota Pekanbaru Ancam Putus Kontrak

Revitalisasi Pasar Bawah Pekanbaru baru 60 persen dan mangkrak berbulan-bulan. Wali Kota Agung Nugroho mengancam…

14 jam ago