DUMAI (RIAUPOS.CO) — Meski warga Dumai diimbau untuk tidak mengadakan kegiatan di malam pergantian tahun, namun Polres Dumai tetap menyiapkan rekayasa lalu lintas pada malam tersebut. Ini untuk mencegah terjadinya kerumunan dan kemacetan. Juga sebagai upaya mengantisipasi penyebaran virus corona di Kota Dumai.
Kasatlantas Polres Dumai AKP Augustinus Chandra Peitama mengatakan rekayasa lalu lintas akan dilaksanakan mulai 31 Desember 2020 pukul 20.00 WIB hingga 1 Januari 2021 pukul 02.00 WIB. "Rekayasa lalu lintas dilaksanakan di jalan tengah kota seperti Jalan Sudirman, Jalan Sultan Syarif Kasim, Jalan Diponegoro, Jalan Hasanuddin dan beberapa jalan di tengah kota lainnya," terangnya.
Ia mengatakan, rekayasa lalu itu berdasarkan maklumat Kapolri tentang kepatuhan protokol kesehatan dalam pelaksanaan libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 serta Surat Edaran Wali Kota Dumai tentang Pelaksanaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kota Dumai.
"Jadi kami imbau kepada masyarakat untuk berada di rumah saja demi menjaga kesehatan dan terhindar dari Covid-19," sebutnya.
Selain itu, masyarakat diminta untuk tidak melakukan perayaan, tidak menyalakan petasan atau kembang api dan tidak berkonvoi dan arak-arakan di jalan. "Apabila memang ada kepentingan mendesak maka diwajibkan untuk selalu mematuhi protokol kesehatan serta mengikuti arus lalu lintas sesuai yang telah ditetapkan," terangnya.
Sementara itu, Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudistira juga meminta masyarakat Kota Dumai merayakan pergantian tahun dengan lebih introspeksi diri dan hanya merayakan pergantian tahun dengan keluarga di rumah. "Tahun ini saya minta masyarakat untuk bersabar agar tidak menggelar iven karena angka kasus penyebaran Covid-19 masih terjadi," katanya.
Pria yang akrab disapa Ananta itu mengatakan, pihaknya tidak akan segan memberi sanksi tegas kepada warga Kota Dumai yang nekat melakukan perayaan malam tahun baru yang mengundang keramaian. "Saya meminta masyarakat Kota Dumai dapat memahami kondisi penularan Covid-19 di Kota Dumai yang masih terjadi," terangnya.(hsb)
Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…
Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…
Bupati Kepulauan Meranti mengajak masyarakat menjaga persatuan saat Pilkades 2026 dan menyiapkan hadiah umrah bagi…
Nelayan korban serangan buaya di Sungai Rokan meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat intensif. Korban…
Tiga PKS di Rohul masih membeli TBS sawit Rp2.850 per kg atau di bawah harga…
Pelabuhan Penumpang Dumai resmi menjadi Kawasan Non Tunai. Pembayaran gate pass hingga tiket ferry internasional…