Categories: Nasional

Habib Rizieq vs PTPN VIII, Disarankan Diselesaikan secara Hukum Â

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Sengketa pondok pesantren (ponpes) yang dibangun Habib Rizieq Shihab dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII disarankan diselesaikan secara hukum. Ponpes tersebut dibangun di atas lahan seluas 30,91 hektare di Desa Kuta, Megamendung, Bogor, Jawa Barat. 

Pakar Hukum dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, mengatakan, mekanisme hukum dapat ditempuh jika upaya mediasi tidak mencapai titik temu. Dia menyarankan melakukan mediasi terlebih dahulu dengan profesional dan proporsional agar tidak menimbulkan kontroversi. 

"Masing-masing pihak dapat menggunakan dokumen surat-surat dan saksi-saksi yang menunjukkan bahwa memiliki alas hak atas tanah tersebut. Bukti tersebut dapat dijadikan dasar untuk menilai pihak yang paling berhak atas tanah tersebut," ujar Suparji di Jakarta, Selasa (29/12/2020). 

Sengketa lahan Ponpes Alam Agrokultural Markaz Syariah yang didirikan Rizieq Shihab bermula dari surat bernomor SB/I.1/6131/XII/2020 tertanggal 18 Desember 2020 yang dilayangkan PTPN VIII (Persero). 

Surat berperihal somasi pertama dan terakhir ditujukan kepada Pimpinan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah. Surat somasi ditandatangani oleh Direktur PTPN VIII Mohammad Yudayat. 

Di dalam surat somasi, secara umum Mohammad Hidayat menyatakan ada permasalahan penguasaan fisik tanah hak guna usaha (HGU) PTPN VIII Kebun Gunung Mas seluas kurang lebih 31,91 ha di Megamendung oleh Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah sejak 2013.   

PTPN VIII memperingatkan agar pimpinan ponpes menyerahkan tanah tersebut atau dikosongkan paling lambat tujuh hari terhitung sejak surat diterima. Somasi tersebut telah dijawab oleh tim hukum Ponpes Alam Agrokultural Markaz Syariah yang menyatakan selama ini lahan digarap warga karena PTPN VIII menelantarkannya lebih dari 30 tahun. 

Saat ini HGU lahan telah dibeli menggunakan dana keluarga Rizieq Shihab dan umat dari warga dan sejumlah pihak terkait serta diketahui pejabat pemerintah setempat. 

Sumber: News/Antara/RMOL
Editor: Hary B Koriun

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Sehari Dicari, Pegawai PNM Pelalawan Ditemukan Mengapung di Sungai Indragiri

Pegawai PNM Ukui, Ardi Yahya, ditemukan meninggal dunia setelah tenggelam di Sungai Indragiri, Inhu

37 menit ago

Piala Dunia Anak Regional Riau Tuntas, Ini Tim yang Lolos ke Bandung

Empat tim juara Regional Riau memastikan tiket ke Piala Dunia Anak Indonesia 2026 tingkat nasional…

3 jam ago

BPKAD Meranti Tegaskan Tak Pernah Terima Dana Reboisasi Puluhan Miliar

Pemkab Kepulauan Meranti membantah menerima Dana Reboisasi Rp23,15 miliar dan menegaskan hal itu tidak sesuai…

3 jam ago

Lebih dari 10 Titik Jalan di Bangkinang Diperbaiki Dinas PUPR Kampar

Dinas PUPR Kampar memperbaiki lebih dari 10 titik jalan di Bangkinang dan Bangkinang Kota demi…

12 jam ago

Pemkab Siak Bagikan 49 Ribu Seragam Gratis untuk Siswa Baru SD dan SMP

Pemkab Siak membagikan 49.360 seragam sekolah gratis bagi siswa baru SD dan SMP di 294…

12 jam ago

Pegawai PNM Pelalawan Tenggelam di Sungai Indragiri saat Survei Kebun

Pegawai PNM Ukui, Pelalawan, tenggelam di Sungai Indragiri saat menuju lokasi survei kebun di Kecamatan…

12 jam ago