Presiden Joko Widodo/rmol
JAKARTA(RIAUPOS.CO)-Pemerintah tengah menggodok tiga draft Peraturan Presiden (Perpres) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilai berpotensi merusak independensi lembaga antirasuah.
Sebab, draft tersebut mengatur pimpinan KPK sebagai pejabat negara yang berada di bawah presiden dan bertanggunjawab kepada presiden.
Menurut anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto, Perpres yang hendak dikeluarkan Presiden Joko Widodo itu menunjukkan wujud asli sikap pemerintah terhadap keberadaan KPK.
“Terkait dengan draft Pepres KPK yang beredar, sangat jelas political will presiden yang ingin mendikte KPK,” kata Didik kepada wartawan, Senin (30/12).
Ia melihat ada kemunduran logika yang digunakan pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Langkah ini pun disesali lantaran perilaku korupsi di lingkungan pemerintah belakangan makin menjadi-jadi.
“Ini patut disesalkan dan harus diluruskan jika Perpres tersebut benar-benar ingin mengebiri kewenangan KPK. Bagaimana mungkin KPK sebagai organ negara yang juga sebagai state auxilary institution independen dalam memberantas korupsi akan dibatasi,” tegasnya.
“Sumber potensi korupsi ini dari pengelolaan keuangan negara dimana pemerintah sebagai pengelola anggarannya. Kalau KPK dikebiri dengan Perpres, maka dipastikan korupsi akan semakin merajalela,” tandasnya.
Editor: Deslina
Sumber: rmol
Kualitas udara Pekanbaru memburuk, siswa PAUD hingga SMP belajar daring dari rumah. MBG tetap disalurkan…
Pacu jalur hari keempat di Tepian Narosa berlangsung sengit. Sebanyak 13 jalur berhasil melaju ke…
Tiga desa di Kepulauan Meranti masih kekurangan calon kepala desa untuk Pilkades 2026. Pendaftaran diperpanjang…
Pasangan suami istri terseret arus Sungai Kuantan saat mandi di tengah pacu jalur. Sang istri…
SBK Apparel mendukung Riau Pos Gowes Merdeka 2026 dan menyiapkan doorprize kulkas satu pintu untuk…
PSPS Pekanbaru meraih tiga kemenangan beruntun dalam laga uji coba dan mencetak enam gol sebagai…