Presiden Joko Widodo/rmol
JAKARTA(RIAUPOS.CO)-Pemerintah tengah menggodok tiga draft Peraturan Presiden (Perpres) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilai berpotensi merusak independensi lembaga antirasuah.
Sebab, draft tersebut mengatur pimpinan KPK sebagai pejabat negara yang berada di bawah presiden dan bertanggunjawab kepada presiden.
Menurut anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto, Perpres yang hendak dikeluarkan Presiden Joko Widodo itu menunjukkan wujud asli sikap pemerintah terhadap keberadaan KPK.
“Terkait dengan draft Pepres KPK yang beredar, sangat jelas political will presiden yang ingin mendikte KPK,” kata Didik kepada wartawan, Senin (30/12).
Ia melihat ada kemunduran logika yang digunakan pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Langkah ini pun disesali lantaran perilaku korupsi di lingkungan pemerintah belakangan makin menjadi-jadi.
“Ini patut disesalkan dan harus diluruskan jika Perpres tersebut benar-benar ingin mengebiri kewenangan KPK. Bagaimana mungkin KPK sebagai organ negara yang juga sebagai state auxilary institution independen dalam memberantas korupsi akan dibatasi,” tegasnya.
“Sumber potensi korupsi ini dari pengelolaan keuangan negara dimana pemerintah sebagai pengelola anggarannya. Kalau KPK dikebiri dengan Perpres, maka dipastikan korupsi akan semakin merajalela,” tandasnya.
Editor: Deslina
Sumber: rmol
Disnaker Pekanbaru memperketat pengawasan UMK 2026 dengan menyidak hotel dan rumah sakit untuk memastikan gaji…
Menjelang Riau Pos Fun Bike 2026, antusiasme peserta perorangan terus meningkat. Iven gowes massal ini…
RSUD Arifin Achmad berhasil menangani kasus langka pasien tersedak paku hingga ke paru-paru tanpa operasi…
Polres Bengkalis menggerebek rumah di Bandar Laksamana yang diduga jadi penampungan PMI ilegal. Empat terduga…
Puluhan siswa SMP Global Andalan mengikuti outing class ke Riau Pos untuk belajar jurnalistik, mengenal…
Pemko Pekanbaru menyegel New Paragon KTV usai viral video pesta waria. Pemeriksaan masih berlangsung, izin…